KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Kaji Opsi Pengganti Tax Holiday

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Ditjen Pajak Kaji Opsi Pengganti Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan kajian terkait dengan implikasi dari ketentuan pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) terhadap fasilitas pajak berupa tax holiday.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah saat ini sedang mengkaji opsi yang bisa diambil pemerintah apabila proposal Pilar 2 dan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% berlaku.

"Jika terdapat penerbitan ketentuan perpajakan terbaru, akan segera kami diseminasikan kepada masyarakat luas," katanya, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Dari beragam opsi yang sedang dibahas, sambung Neilmaldrin, kebijakan perluasan fasilitas pajak berupa insentif tax allowance dan investment allowance juga bakal dipertimbangkan pemerintah.

Untuk diketahui, tercapainya persetujuan 136 yurisdiksi Inclusive Framework terhadap ketentuan tarif pajak minimum mendorong pemerintah untuk memikirkan ulang insentif pajak yang diberikan kepada korporasi multinasional guna menarik investasi, khususnya tax holiday.

Dengan adanya ketentuan tarif pajak minimum global tersebut, tax holiday dinilai tidak lagi menjadi instrumen yang ideal untuk menarik investasi.

Baca Juga:
DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Apabila ketentuan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% berlaku, penghasilan korporasi multinasional yang tidak dipajaki di Indonesia berkat insentif bakal dipajaki oleh yurisdiksi domisili tempat perusahaan induk berada.

Dengan demikian, tax holiday tidak memberikan keuntungan bagi investor, tetapi justru memberikan tambahan penerimaan pajak bagi yurisdiksi domisili.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menuturkan pemerintah saat ini sedang menyiapkan insentif baru, baik pajak maupun nonpajak untuk menggantikan tax holiday.

Kebijakan yang dirancang tersebut diharapkan tetap dapat menarik investasi serta menguntungkan bagi investor, negara, dan rakyat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 November 2021 | 14:04 WIB

Kebijakan untuk menarik FDI pengganti tax holiday merupakan langkah yang baik karena perpajakan menjadi salah satu faktor utama menurut MOODY's bagi investor asing untuk menanamkan modal di suatu negara

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal