KASUS PAJAK GOOGLE

Ditjen Pajak Jamin Google Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Februari 2017 | 10:02 WIB
Ditjen Pajak Jamin Google Bayar Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memastikan Google pasti membayarkan pajak terutangnya. Namun, Ditjen Pajak masih belum memberikan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan Google.

Kepala Kanwil Jakarta Khusus Ditjen Pajak Muhammad Haniv merasa optimis Google pasti melunasi pajak terutangnya. Meskipun perkiraan pemerintah mengenai Google membayarkan pajaknya selalu missed sejak awal bulan Januari 2017.

“Tadinya kan mau bayar awal bulan Januari tapi lewat, lalu awal bulan Februari tapi lewat juga, berarti awal bulan Maret. Google pasti jadi bayar (pajak), saya jamin,” tegasnya di Jakarta, Selasa (21/2).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Kemarin, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi mengatakan Ditjen Pajak sudah memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Google terkait persoalan pajaknya di Indonesia.

(Baca: Ditjen Pajak Terbitkan Hasil Pemeriksaan Pajak Google)

SPHP tersebut berisi tagihan besaran pajak yang harus dibayar perusahaan raksasa internet asal Amerika Serikat (AS) itu. SPHP merupakan perhitungan murni dari Ditjen Pajak. Nantinya Google juga akan menyodorkan angka pajak hasil hitungannya. Namun terkait besaran angka pajak yang harus dibayar Google, Ken enggan menyebutkannya. Dia mengaku tidak tahu rincian angka tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Menurut Haniv, Google sudah berjanji akan memberikan laporan keuangannya. Diperkirakan, laporan itu diserahkan pada awal Maret 2017. Sebelumnya, Perwakilan Google yang terdiri dari 3 orang sudah mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (19/1) lalu.

(Baca: Google Akhirnya Datangi Kantor Ditjen Pajak)

Ketiganya datang atas undangan Ditjen Pajak untuk membahas kelanjutan persoalan pajak yang sempat buntu pada akhir tahun lalu. Namun saat keluar dari gedung kantor pajak, ketiga perwakilan Google itu irit bicara.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kendati demikian menurutnya Ditjen Pajak sudah menutup peluang Google untuk bernegosiasi. Jadi, status pemeriksaan Google saat ini ada di tahap pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper).

(Baca: Ditjen Pajak Tutup Pintu Damai Untuk Google)

Haniv mengakui pemeriksaan bukper membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan bisa mencapai satu tahun. Lebih jauh, Ditjen Pajak berencana akan melakukan full investigation jika Google semakin bandel.

“Pemeriksaan bukper bisa memakan waktu setahun, tapi karena kasus ini menjadi perhatian publik maka harus disegerakan. Kami terapkan full investigation jika Google membandel,” paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra