KASUS PAJAK GOOGLE

Ditjen Pajak Jamin Google Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Februari 2017 | 10:02 WIB
Ditjen Pajak Jamin Google Bayar Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memastikan Google pasti membayarkan pajak terutangnya. Namun, Ditjen Pajak masih belum memberikan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan Google.

Kepala Kanwil Jakarta Khusus Ditjen Pajak Muhammad Haniv merasa optimis Google pasti melunasi pajak terutangnya. Meskipun perkiraan pemerintah mengenai Google membayarkan pajaknya selalu missed sejak awal bulan Januari 2017.

“Tadinya kan mau bayar awal bulan Januari tapi lewat, lalu awal bulan Februari tapi lewat juga, berarti awal bulan Maret. Google pasti jadi bayar (pajak), saya jamin,” tegasnya di Jakarta, Selasa (21/2).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kemarin, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi mengatakan Ditjen Pajak sudah memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Google terkait persoalan pajaknya di Indonesia.

(Baca: Ditjen Pajak Terbitkan Hasil Pemeriksaan Pajak Google)

SPHP tersebut berisi tagihan besaran pajak yang harus dibayar perusahaan raksasa internet asal Amerika Serikat (AS) itu. SPHP merupakan perhitungan murni dari Ditjen Pajak. Nantinya Google juga akan menyodorkan angka pajak hasil hitungannya. Namun terkait besaran angka pajak yang harus dibayar Google, Ken enggan menyebutkannya. Dia mengaku tidak tahu rincian angka tersebut.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Menurut Haniv, Google sudah berjanji akan memberikan laporan keuangannya. Diperkirakan, laporan itu diserahkan pada awal Maret 2017. Sebelumnya, Perwakilan Google yang terdiri dari 3 orang sudah mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (19/1) lalu.

(Baca: Google Akhirnya Datangi Kantor Ditjen Pajak)

Ketiganya datang atas undangan Ditjen Pajak untuk membahas kelanjutan persoalan pajak yang sempat buntu pada akhir tahun lalu. Namun saat keluar dari gedung kantor pajak, ketiga perwakilan Google itu irit bicara.

Baca Juga:
DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

Kendati demikian menurutnya Ditjen Pajak sudah menutup peluang Google untuk bernegosiasi. Jadi, status pemeriksaan Google saat ini ada di tahap pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper).

(Baca: Ditjen Pajak Tutup Pintu Damai Untuk Google)

Haniv mengakui pemeriksaan bukper membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan bisa mencapai satu tahun. Lebih jauh, Ditjen Pajak berencana akan melakukan full investigation jika Google semakin bandel.

“Pemeriksaan bukper bisa memakan waktu setahun, tapi karena kasus ini menjadi perhatian publik maka harus disegerakan. Kami terapkan full investigation jika Google membandel,” paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN