PELAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Ingin Perkuat Peran ASP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Januari 2020 | 14:41 WIB
Ditjen Pajak Ingin Perkuat Peran ASP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memperkuat peran penyedia jasa aplikasi perpajakan atau application service provider (ASP).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi dalam wawancara khusus dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews). Dia mengatakan ASP akan memiliki peran makin besar.

“Kita mau perbanyak peran ASP dalam layanan DJP mulai dari daftar, hitung, bayar, lapor itu bisa di-provide oleh ASP. Makanya, ASP ini akan jadi gede,” katanya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selama ini, ASP dikenal bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) melalui e-Filing. e-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time.

Saat ditanya apakah akan terus menambah jumlah perusahaan yang bisa menjadi ASP, Iwan mengaku akan cenderung mengoptimalkan peran dalam tidak begitu banyak perusahaan. Dia cenderung memilih untuk membatasi hingga 15 perusahaan tapi bisa berkembang pesat.

Sekarang sudah setop dulu. Jadi, yang sudah masuk saja yang kita assess. Nanti, kalau menurut kita butuh lagi, baru dibuka,” ungkapnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berdasarkan data dari laman resmi DJP, jumlah ASP saat ini ada 9 perusahaan. Kesembilan perusahaan itu adalah PT Achilles Advanced Systems (www.online-pajak.com), PT Mitra Pajakku (www.pajakku.com), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (efiling.bri.co.id).

Selanjutnya, PT Sarana Prima Telematika (www.spt.co.id), PT Prima Wahana Caraka, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (aspbni.bni.co.id), PT Jurnal Consulting Indonesia (klikpajak.id), PT Nebula Surya Corpora, dan PT Hexa Sarana Intermedia.

“Ada beberapa bank yang sudah jadi ASP. Dengan ASP, harapan kita, layanan dengan user experience wajib pajak makin naik. Orang melapor sudah bisa otomatis,” imbuh Iwan.

Bahasan mengenai ASP, pemanfaatan teknologi, dan wawancara lengkap dengan Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi ada dalam majalah InsideTax edisi ke 41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN