PELAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Ingin Perkuat Peran ASP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Januari 2020 | 14:41 WIB
Ditjen Pajak Ingin Perkuat Peran ASP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memperkuat peran penyedia jasa aplikasi perpajakan atau application service provider (ASP).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi dalam wawancara khusus dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews). Dia mengatakan ASP akan memiliki peran makin besar.

“Kita mau perbanyak peran ASP dalam layanan DJP mulai dari daftar, hitung, bayar, lapor itu bisa di-provide oleh ASP. Makanya, ASP ini akan jadi gede,” katanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selama ini, ASP dikenal bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) melalui e-Filing. e-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time.

Saat ditanya apakah akan terus menambah jumlah perusahaan yang bisa menjadi ASP, Iwan mengaku akan cenderung mengoptimalkan peran dalam tidak begitu banyak perusahaan. Dia cenderung memilih untuk membatasi hingga 15 perusahaan tapi bisa berkembang pesat.

Sekarang sudah setop dulu. Jadi, yang sudah masuk saja yang kita assess. Nanti, kalau menurut kita butuh lagi, baru dibuka,” ungkapnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Berdasarkan data dari laman resmi DJP, jumlah ASP saat ini ada 9 perusahaan. Kesembilan perusahaan itu adalah PT Achilles Advanced Systems (www.online-pajak.com), PT Mitra Pajakku (www.pajakku.com), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (efiling.bri.co.id).

Selanjutnya, PT Sarana Prima Telematika (www.spt.co.id), PT Prima Wahana Caraka, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (aspbni.bni.co.id), PT Jurnal Consulting Indonesia (klikpajak.id), PT Nebula Surya Corpora, dan PT Hexa Sarana Intermedia.

“Ada beberapa bank yang sudah jadi ASP. Dengan ASP, harapan kita, layanan dengan user experience wajib pajak makin naik. Orang melapor sudah bisa otomatis,” imbuh Iwan.

Bahasan mengenai ASP, pemanfaatan teknologi, dan wawancara lengkap dengan Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi ada dalam majalah InsideTax edisi ke 41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?