BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Harapkan Program Vaksinasi Berjalan Lancar, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Januari 2021 | 08:15 WIB
Ditjen Pajak Harapkan Program Vaksinasi Berjalan Lancar, Ini Alasannya

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tetap akan melakukan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada 2021. Rencana otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (8/1/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kedua agenda itu akan dilakukan. Namun, pembatasan sosial sebagai upaya untuk menekan penularan virus Corona diproyeksi masih akan menjadi kendala.

“Kita berharap program vaksinasi berjalan dengan lancar sehingga aktivitas masyarakat dan dunia usaha kembali berjalan normal. Demikian juga aktivitas intensifikasi dan ekstensifikasi pajak,” ujar Hestu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Realisasi penerimaan pajak 2020 senilai Rp1.070,0 triliun atau 89,3% dari target. Awalnya, jika target 2020 yang telah diturunkan dengan Perpres 72/2020 tercapai, target tahun ini Rp1.229,6 triliun hanya tumbuh 2,6%. Namun, karena realisasinya hanya 89,3%, target tahun ini tumbuh 14,9%.

Selain mengenai agenda optimalisasi penerimaan pajak 2021, masih ada pula bahasan tentang Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2020. Pemotong/pemungut PPh wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

  • Insentif Dunia Usaha

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan penanganan penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi menjadi prioritas utama pemerintah. Oleh karena itu, pajak tidak hanya berfungsi dari sisi penerimaan negara tapi juga stimulus ekonomi.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Setelah memberikan sejumlah insentif pajak pada tahun lalu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran pada 2021. Dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, pemerintah menganggarkan insentif dunia usaha senilai Rp20,26 triliun. (Kontan/DDTCNews)

  • Tidak Ganggu Pemulihan Ekonomi

Dalam berbagai kesempatan, otoritas fiskal menegaskan pemungutan pajak akan dilakukan tanpa mengganggu pemulihan ekonomi setelah terdampak pandemi Covid-19 pada tahun lalu. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus mencari format kebijakan tersebut. Otoritas akan terus melihat kondisi dunia usaha.

“Kami juga enggak terlalu cepat memajaki dunia usaha yang sedang mulai pulih. Malah kalau ada yang butuh insentif, kami siap memberikan insentif. Kasih tahu ke kami. Selama ini, insentif itu kami berikan,” ujar Suahasil. Simak artikel ‘Wamenkeu: Kami Enggak Terlalu Cepat Memajaki Usaha yang Mulai Pulih’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tidak perlu dibuat dalam hal jumlah PPh yang dipotong/dipungut pada masa pajak yang bersangkutan nihil. Namun, ada beberapa kondisi yang tetap memerlukan pembuatan bukti pemotongan/pemungutan. Pertama, jumlah PPh yang dipotong/dipungut nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas.

Kedua, transaksi dilakukan dengan wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan PP 23/2018 yang terkonfirmasi. Ketiga, PPh Pasal 26 dipotong berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang ditunjukkan dengan adanya tanda terima Surat Keterangan Domisili wajib pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Keempat, PPh terutang yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kelima, PPh yang dipotong atau dipungut dan/atau disetor sendiri diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun
  • Keterbatasan Ruang Gerak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan keterbatasan ruang gerak pada masa pandemi Covid-19 pada akhirnya memengaruhi pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi. Hal ini pada gilirannya memengaruhi penerimaan negara, terutama pada 2020.

Dari sisi insentif pajak, Suryo menyebut pemerintah telah menggelontorkan Rp56 triliun pada 2020. Insentif itu terdiri atas Rp3,4 triliun pajak ditanggung pemerintah serta Rp52,7 triliun lainnya menjadi pengurang penerimaan pajak atau (revenue forgone). (DDTCNews/Kontan)

  • Penerimaan PPh OP

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) nonkaryawan pada 2020 menjadi satu-satunya jenis pajak yang masih tumbuh positif walaupun mengalami perlambatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PPh OP pada 2020 tumbuh 3,22%, jauh lebih lambat dibandingkan kinerja tahun lalu 19,06%. Realisasi itu membaik dibandingkan dengan posisi pada akhir November 2020 yang pertumbuhannya baru 1,71%. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Januari 2021 | 23:12 WIB

👍👍

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra