VAT REFUND

Ditjen Pajak Harapkan Partisipasi Pengusaha Meningkat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 September 2019 | 11:42 WIB
Ditjen Pajak Harapkan Partisipasi Pengusaha Meningkat

Tampilan depan laman VAT Refund DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan serangkaian acara sosialiasi aturan baru pengembalian PPN atau value added tax (VAT) refund untuk turis asing. Asosiasi digandeng otoritas pajak untuk menyukseskan kebijakan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/PMK.03/2019 terkait VAT refund untuk menjaring lebih banyak pelaku usaha ritel ikut serta dalam program VAT refund for tourist. Dengan demikian, pilihan lokasi toko bagi turis asing semakin banyak dan beragam ke depannya.

“Sosialisasi hari ini kita undang 200 PKP [pengusaha kena pajak] ritel yang ada di Jakarta. Harapannya jumlah PKP yang ikut program VAT refund dapat semakin bertambah dari 55 PKP saat ini,” katanya di Kantor Pusat DJP, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga:
Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Hestu menjelaskan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah seperti Kementerian Pariwisata. Kemudian, DJP juga mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.

Sosialisasi yang dihelat oleh DJP ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi program VAT refund yang sebelumnya telah dilaksanakan di Denpasar, Bali pada 23 September 2019 dan akan diakhiri di Yogyakarta pada 30 September 2019.

Adapun kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ajang DJP melakukan pembaruan logo VAT refund untuk toko ritel dan halaman muka situs DJP untuk layanan VAT refund. Sementara itu, implementasi PMK 120/2019 ini secara efektif akan mulai berlaku per 1 Oktober 2019.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

“Pemerintah berharap VAT refund semakin mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor ritel. Pemerintah juga berharap dengan dilonggarkannya ketentuan minimum belanja mendorong semakin banyak pengusaha ritel dan pelaku UMKM yang ikut mendaftar sebagai peserta program ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam PMK No.120/2019 pemerintah tidak mengubah nilai minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh turis asing, yaitu senilai Rp500.000. Dengan demikian, minimal pembelanjaan tetap senilai Rp5 juta.

Faktor pembeda dari kebijakan baru ini adalah nilai minimal PPN sebesar Rp500.000 bisa berasal dari gabungan beberapa faktur pajak khusus (FPK) dalam waktu sebulan sebelum keberangkatan. Artinya, permohonan VAT refund bisa dilakukan dengan FPK yang berbeda dari toko ritel yang berbeda dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula.

Saat ini terdapat lima lokasi pengembalian PPN untuk turis asing. Poin pengembalian tersebut ialah di Bandara Kualanamu Medan, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Adisucipto Yogyakarta, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Ngurah Rai Denpasar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko