VAT REFUND

Ditjen Pajak Harapkan Partisipasi Pengusaha Meningkat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 September 2019 | 11:42 WIB
Ditjen Pajak Harapkan Partisipasi Pengusaha Meningkat

Tampilan depan laman VAT Refund DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan serangkaian acara sosialiasi aturan baru pengembalian PPN atau value added tax (VAT) refund untuk turis asing. Asosiasi digandeng otoritas pajak untuk menyukseskan kebijakan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/PMK.03/2019 terkait VAT refund untuk menjaring lebih banyak pelaku usaha ritel ikut serta dalam program VAT refund for tourist. Dengan demikian, pilihan lokasi toko bagi turis asing semakin banyak dan beragam ke depannya.

“Sosialisasi hari ini kita undang 200 PKP [pengusaha kena pajak] ritel yang ada di Jakarta. Harapannya jumlah PKP yang ikut program VAT refund dapat semakin bertambah dari 55 PKP saat ini,” katanya di Kantor Pusat DJP, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Hestu menjelaskan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah seperti Kementerian Pariwisata. Kemudian, DJP juga mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.

Sosialisasi yang dihelat oleh DJP ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi program VAT refund yang sebelumnya telah dilaksanakan di Denpasar, Bali pada 23 September 2019 dan akan diakhiri di Yogyakarta pada 30 September 2019.

Adapun kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ajang DJP melakukan pembaruan logo VAT refund untuk toko ritel dan halaman muka situs DJP untuk layanan VAT refund. Sementara itu, implementasi PMK 120/2019 ini secara efektif akan mulai berlaku per 1 Oktober 2019.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Pemerintah berharap VAT refund semakin mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor ritel. Pemerintah juga berharap dengan dilonggarkannya ketentuan minimum belanja mendorong semakin banyak pengusaha ritel dan pelaku UMKM yang ikut mendaftar sebagai peserta program ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam PMK No.120/2019 pemerintah tidak mengubah nilai minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh turis asing, yaitu senilai Rp500.000. Dengan demikian, minimal pembelanjaan tetap senilai Rp5 juta.

Faktor pembeda dari kebijakan baru ini adalah nilai minimal PPN sebesar Rp500.000 bisa berasal dari gabungan beberapa faktur pajak khusus (FPK) dalam waktu sebulan sebelum keberangkatan. Artinya, permohonan VAT refund bisa dilakukan dengan FPK yang berbeda dari toko ritel yang berbeda dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula.

Saat ini terdapat lima lokasi pengembalian PPN untuk turis asing. Poin pengembalian tersebut ialah di Bandara Kualanamu Medan, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Adisucipto Yogyakarta, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Ngurah Rai Denpasar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?