ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Gunakan Joint Domain untuk Keamanan Siber, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Desember 2019 | 13:20 WIB
Ditjen Pajak Gunakan Joint Domain untuk Keamanan Siber, Apa Itu?

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk memperkuat keamanan siber (cyber security), Ditjen Pajak menggunakan joint domain.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi dalam wawancara khusus dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews). Menurutnya, keamanan siber menjadi salah satu inisaitif pendukung dari 4 inisiatif utama di bidang teknologi.

Joint domain itu nantinya seluruh komputer seluruh Indonesia itu sudah terhubung dalam satu domain. Kalau ada satu yang aneh atau tidak sesuai dengan perilakunya yang masuk kita bisa kontrol,” jelasnya.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Dengan adanya joint domain tersebut, otoritas bisa mengetahui jika ada aplikasi yang dipasang (di-install) tanpa persetujuan. Jika ada temuan tersebut, otoritas akan langsung menghapus aplikasi itu atau melakukan pemblokiran.

“Saat ini, ada 45.000 PC yang tergabung dalam satu domain. Ini untuk keamanan,” imbuh Iwan.

Iwan menambahkan selain joint domain, ada 2 inisiatif pendukung (supportive initiative) lain. Pertama, kepastian terkait data governance-nya baik. Hal ini dimulai dari sisi integrity, completeness, dan quality data tersebut.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Kedua, manajemen sumber daya manusia (talent management). Otoritas pajak, sambung Iwan, harus mempunyai orang-orang yang memiliki keahlian yang bebeda dari sebelumnya. Hal ini dinilai krusial untuk menghadapi dinamika perkembangan teknologi dan lanskap perpajakan.

Bahasan mengenai pemanfaatan teknologi dan wawancara lengkap dengan Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi ada dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP