BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Gali Potensi dari Akses Otomatis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2017 | 09:31 WIB
Ditjen Pajak Gali Potensi dari Akses Otomatis

JAKARTA, DDTCNews – Akses permintaan data secara otomatis sudah bisa digunakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak setelah Perppu terkait dengan pembukaan kerahasiaan data nasabah untuk pertukaran informasi disahkan. Berita tersebut masih mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Selasa (11/4).

Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan penegakan hukum mutlak dilakukan pascaimplementasi amnesti pajak. Perppu yang tengah digodok sebagai syarat penerapan AEoI harus dapat memberikan akses penggalian potensi bagi Ditjen Pajak.

Apalagi, lanjutnya, penambahan basis pajak baru masih menjadi agenda yang perlu diselesaikan agar beban pajak terdistribusi secara adil dan dapat dipikul oleh wajib pajak sesuai dengan kapasitas ekonomi masing-masing.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Kabar lainnya datang dari penerima fasilitas tax allowance yang semakin bertambah seiring dengan diperluasnya cakupan sektor penerimaan dan rencana pengenaan pajak properti yang dinilai akan menekan para emiten. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Penerima Fasilitas Tax Allowance Membludak

Jumlah penerima tax allowance atau fasilitas potongan pajak penghasilan dalam dua tahun terakhir membludak dan mencapai jumlah tertingginya sejak tahun 2008. Tahun 2016, penerima tax allowance mencapai 25 perusahaan, sedangkan tahun 2015 berjumlah 15 perusahaan. Meningkatnya jumlah penerima fasilitas tax allowance seiring dengan perluasan cakupan sektor penerima yang tertuang dalam PP No.9/2016 tentang perubahan atas PP No.18/2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

  • Pajak tinggi menekan emiten properti

Tekanan terhadap emiten properti bakal bertambah pada tahun ini. Belum hilang efek pelemahan daya beli, kini pemain properti akan menghadapi rencana kenaikan tarif pajak properti yang menganggur, termasuk unit apartemen yang tidak disewakan. Rencana tersebut diyakini akan menjadi sentimen negatif bagi sektor properti. Aturan pengenaan pajak tinggi terhadap apartemen kosong akan memberatkan segmen kelas menengah ke atas. Sebab, kelas ini banyak menjadikan apartemen sebagai instrumen investasi dan tidak ditinggali.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Struktur Tarif Cukai Disederhanakan

Kementerian Keuangan mengkaji kembali penyederhanaan struktur tarif cukai guna mengoptimalkan penerimaan negara dengan mengurangi lapisan atau layer penetapan tarif. Revisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Goro Ekanto mengakui saat ini Kementerian Keuangan memiliki 12 layer dalam penetapan tarif cukai rokok. Ke depan, Kementerian Keuangan berencana menyederhanakannya menjadi 9 layer.

  • Jokowi Genjot Ekonomi di Sulawesi Tenggara

Presiden Joko Widodo mengatakan Pemerintah berkomitmen terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara. Apalagi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu Provinsi di belahan Timur Indonesia yang mampu tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh sejumlah sektor unggulan Sulawesi Tenggara. Di antaranya yakni pertanian, kehutanan dan perikanan yang memberikan kontribusi sebesar 24,3% bagi perekonomian daerah.

  • Industri Kreatif Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Industri kreatif termasuk salah satu industri paling prioritas dalam perekonomian Indonesia, pertumbuhan industri kreatif tidak pernah mengecewakan bahkan pertumbuhannya selalu double digit. Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ricky J Pesik mengatakan saat ini industri kreatif sudah berkontribusi terhadap PDB Indonesia sekitar 40%, dan dalam 5 tahun ke depan, kontribusinya diproyeksikan di atas 50%. Pelaku industri kreatif di Indonesia bergerak di beberapa bidang seperti game, arsitektur, desain interior, desain produk, fashion, film, animasi, kuliner, seni rupa dan musik.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • Pemerintah Incar Dana Infrastruktur Rp13 Triliun dari IDB

Pemerintah Indonesia sedang gencar mencari alternatif sumber pembiayaan untuk pembangunan berbagai proyek infrastruktur prioritas. Salah satu yang sedang dijajaki saat ini adalah peluang pendanaan dari negara-negara anggota Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank) atau IDB. Di hadapan para investor anggota IDB, Menteri Keuangan mengatakan bahwa pemerintah Indonesia sangat berharap agar sektor swasta dan negara pemodal dana abadi atau dana cadangan investasi (Sovereign Wealth Fund) bisa ikut berinvestasi di Indonesia. Target pemerintah dalam pendanaan yang bisa disalurkan oleh IDB menyentuh US$1 miliar atau sekitar Rp13,3 triliun.

  • Dua Komoditas Ekspor RI Dipersulit Masuk Pasar AS

Dua jenis komoditas asal Tanah Air dipersulit untuk memasuki pasar Amerika Serikat (AS) setelah Presiden Donald Trump menuduh Indonesia melakukan dumping. Wakil Ketua Umum Kadin bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani mengatakan dua komoditas tersebut yakni biodiesel dan kertas polos. Kedua komoditas asal Indonesia tersebut diberlakukan tarif ekspor yang tinggi untuk dapat masuk ke AS. Untuk biodiesel misalnya, tarif yang semula 7-8% kini dinaikkan menjadi 20%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN