BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Gali Potensi dari Akses Otomatis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2017 | 09:31 WIB
Ditjen Pajak Gali Potensi dari Akses Otomatis

JAKARTA, DDTCNews – Akses permintaan data secara otomatis sudah bisa digunakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak setelah Perppu terkait dengan pembukaan kerahasiaan data nasabah untuk pertukaran informasi disahkan. Berita tersebut masih mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Selasa (11/4).

Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan penegakan hukum mutlak dilakukan pascaimplementasi amnesti pajak. Perppu yang tengah digodok sebagai syarat penerapan AEoI harus dapat memberikan akses penggalian potensi bagi Ditjen Pajak.

Apalagi, lanjutnya, penambahan basis pajak baru masih menjadi agenda yang perlu diselesaikan agar beban pajak terdistribusi secara adil dan dapat dipikul oleh wajib pajak sesuai dengan kapasitas ekonomi masing-masing.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kabar lainnya datang dari penerima fasilitas tax allowance yang semakin bertambah seiring dengan diperluasnya cakupan sektor penerimaan dan rencana pengenaan pajak properti yang dinilai akan menekan para emiten. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Penerima Fasilitas Tax Allowance Membludak

Jumlah penerima tax allowance atau fasilitas potongan pajak penghasilan dalam dua tahun terakhir membludak dan mencapai jumlah tertingginya sejak tahun 2008. Tahun 2016, penerima tax allowance mencapai 25 perusahaan, sedangkan tahun 2015 berjumlah 15 perusahaan. Meningkatnya jumlah penerima fasilitas tax allowance seiring dengan perluasan cakupan sektor penerima yang tertuang dalam PP No.9/2016 tentang perubahan atas PP No.18/2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

  • Pajak tinggi menekan emiten properti

Tekanan terhadap emiten properti bakal bertambah pada tahun ini. Belum hilang efek pelemahan daya beli, kini pemain properti akan menghadapi rencana kenaikan tarif pajak properti yang menganggur, termasuk unit apartemen yang tidak disewakan. Rencana tersebut diyakini akan menjadi sentimen negatif bagi sektor properti. Aturan pengenaan pajak tinggi terhadap apartemen kosong akan memberatkan segmen kelas menengah ke atas. Sebab, kelas ini banyak menjadikan apartemen sebagai instrumen investasi dan tidak ditinggali.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Struktur Tarif Cukai Disederhanakan

Kementerian Keuangan mengkaji kembali penyederhanaan struktur tarif cukai guna mengoptimalkan penerimaan negara dengan mengurangi lapisan atau layer penetapan tarif. Revisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Goro Ekanto mengakui saat ini Kementerian Keuangan memiliki 12 layer dalam penetapan tarif cukai rokok. Ke depan, Kementerian Keuangan berencana menyederhanakannya menjadi 9 layer.

  • Jokowi Genjot Ekonomi di Sulawesi Tenggara

Presiden Joko Widodo mengatakan Pemerintah berkomitmen terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara. Apalagi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu Provinsi di belahan Timur Indonesia yang mampu tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh sejumlah sektor unggulan Sulawesi Tenggara. Di antaranya yakni pertanian, kehutanan dan perikanan yang memberikan kontribusi sebesar 24,3% bagi perekonomian daerah.

  • Industri Kreatif Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Industri kreatif termasuk salah satu industri paling prioritas dalam perekonomian Indonesia, pertumbuhan industri kreatif tidak pernah mengecewakan bahkan pertumbuhannya selalu double digit. Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ricky J Pesik mengatakan saat ini industri kreatif sudah berkontribusi terhadap PDB Indonesia sekitar 40%, dan dalam 5 tahun ke depan, kontribusinya diproyeksikan di atas 50%. Pelaku industri kreatif di Indonesia bergerak di beberapa bidang seperti game, arsitektur, desain interior, desain produk, fashion, film, animasi, kuliner, seni rupa dan musik.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Pemerintah Incar Dana Infrastruktur Rp13 Triliun dari IDB

Pemerintah Indonesia sedang gencar mencari alternatif sumber pembiayaan untuk pembangunan berbagai proyek infrastruktur prioritas. Salah satu yang sedang dijajaki saat ini adalah peluang pendanaan dari negara-negara anggota Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank) atau IDB. Di hadapan para investor anggota IDB, Menteri Keuangan mengatakan bahwa pemerintah Indonesia sangat berharap agar sektor swasta dan negara pemodal dana abadi atau dana cadangan investasi (Sovereign Wealth Fund) bisa ikut berinvestasi di Indonesia. Target pemerintah dalam pendanaan yang bisa disalurkan oleh IDB menyentuh US$1 miliar atau sekitar Rp13,3 triliun.

  • Dua Komoditas Ekspor RI Dipersulit Masuk Pasar AS

Dua jenis komoditas asal Tanah Air dipersulit untuk memasuki pasar Amerika Serikat (AS) setelah Presiden Donald Trump menuduh Indonesia melakukan dumping. Wakil Ketua Umum Kadin bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani mengatakan dua komoditas tersebut yakni biodiesel dan kertas polos. Kedua komoditas asal Indonesia tersebut diberlakukan tarif ekspor yang tinggi untuk dapat masuk ke AS. Untuk biodiesel misalnya, tarif yang semula 7-8% kini dinaikkan menjadi 20%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%