KANTOR PELAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Evaluasi Kantor Pajak di LTO dan Khusus, Ada Apa?

Muhamad Wildan | Senin, 17 April 2023 | 16:38 WIB
Ditjen Pajak Evaluasi Kantor Pajak di LTO dan Khusus, Ada Apa?

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (17/4/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang melakukan evaluasi terhadap unit vertikal di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil Khusus.

Langkah itu ditempuh setelah adanya reorganisasi kantor pelayanan pajak (KPP) dan penambahan jumlah KPP Madya. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan evaluasi diperlukan untuk menciptakan model kantor pajak yang bisa mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DJP secara efektif.

“Saat ini kami sedang mengevaluasi untuk kantor pelayanan pajak dan Kanwil di LTO dan Khusus untuk mendefinisikan bagaimana modus operandi KPP LTO dan KPP Khusus untuk betul-betul bekerja lebih efisien lagi,” ujar Suryo, Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, DJP telah mengubah struktur organisasi pada KPP guna memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan pada setiap setiap seksi. KPP Pratama Kelompok I memiliki 6 Seksi Pengawasan, sedangkan KPP Pratama Kelompok II memiliki 5 Seksi Pengawasan.

Selanjutnya, jumlah KPP Madya di Indonesia bertambah sebanyak 18 KPP Madya. Setiap KPP Madya bakal mengelola 2.000 hingga 4.000 wajib pajak.

KPP Pratama diarahkan untuk lebih berfokus pada penguasaan wilayah, sedangkan KPP Madya berfokus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak strategis.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Implikasinya, KPP Madya bersama dengan KPP LTO dan KPP Khusus memiliki tanggung jawab untuk mengamankan 80% hingga 85% dari total target penerimaan pajak nasional. KPP Pratama bertanggung jawab mengamankan 15% target penerimaan pajak sembari melakukan ekstensifikasi guna memperluas basis pajak.

Dengan beroperasinya KPP Madya baru sejak saat mulai operasi (SMO) pada 24 Mei 2021, DJP memiliki 34 kanwil, 4 KPP LTO, 9 KPP Khusus, 38 KPP Madya, 301 KPP Pratama, dan 204 KP2KP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan