ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak: Buat Kode Billing Bisa Kapan Saja dan di Mana Saja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:44 WIB
Ditjen Pajak: Buat Kode Billing Bisa Kapan Saja dan di Mana Saja

M-Pajak dapat diunduh melalui Play Store. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan adanya kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak untuk membuat kode billing.

Dalam unggahannya di Instagram, DJP kembali memberikan informasi mengenai adanya aplikasi M-Pajak. Aplikasi M-Pajak, sambung DJP, hadir untuk memudahkan transaksi perpajakan. Salah satunya adalah untuk membuat kode billing.

“#KawanPajak bisa dengan mudah meminta kode billing lewat M-Pajak kapan saja dan di mana saja,” tulis DJP dalam unggahannya, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Seperti diketahui, kode billing harus dibuat sebelum membayar pajak. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing juga tersedia pada aplikasi. Simak pula ‘Cara Bikin Kode Billing PPh Pasal 21 Lewat M-Pajak’ dan ‘Cara Bikin Kode Billing PPh Pasal 25 Orang Pribadi melalui M-Pajak’.

Aplikasi M-Pajak menjadi salah satu program digitalisasi layanan yang dikembangkan DJP. Seperti diketahui, sejak 2019, DJP memperkenalkan inisiatif Click, Call, & Counter (3C) yang membagi jenis layanan DJP kepada wajib pajak.

Konsep Click pada 3C mengarahkan wajib pajak untuk menggunakan layanan secara daring melalui situs web pajak.go.id. Jika layanan tersebut tidak tersedia, wajib pajak akan diarahkan ke layanan Call melalui Kring Pajak 1500200.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Counter artinya wajib pajak dapat menemukan layanan atau bantuan langsung dari petugas pajak di kantor pelayanan pajak. Model layanan 3C ini diharapkan dapat mengurangi beban kerja di kantor pelayanan pajak dan meminimalisasi interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak.

“Aplikasi M-Pajak adalah layanan yang termasuk dalam model Click, menjadi kanal baru pelayanan pajak, dan mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan,” tulis DJP dalam laman resminya.

Untuk kemudahan wajib pajak, DJP akan terus mengembangkan aplikasi M-Pajak dengan menambah layanan daring. Otoritas mengatakan wajib pajak dapat menghemat waktu dan tenaganya karena tidak perlu datang lagi ke kantor pajak. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Oktober 2021 | 19:59 WIB

Digitalisasi pelayanan pajak dapat meningkatkan efektifitas pelaksanaan fungsi pelayanan oleh DJP. Selain itu, adanya digitalisasi pelayanan pajak juga dapat mengurangi cost of compliance wajib pajak, khususnya time cost.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan