M-Pajak dapat diunduh melalui Play Store.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan adanya kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak untuk membuat kode billing.
Dalam unggahannya di Instagram, DJP kembali memberikan informasi mengenai adanya aplikasi M-Pajak. Aplikasi M-Pajak, sambung DJP, hadir untuk memudahkan transaksi perpajakan. Salah satunya adalah untuk membuat kode billing.
“#KawanPajak bisa dengan mudah meminta kode billing lewat M-Pajak kapan saja dan di mana saja,” tulis DJP dalam unggahannya, Rabu (27/10/2021).
Seperti diketahui, kode billing harus dibuat sebelum membayar pajak. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing juga tersedia pada aplikasi. Simak pula ‘Cara Bikin Kode Billing PPh Pasal 21 Lewat M-Pajak’ dan ‘Cara Bikin Kode Billing PPh Pasal 25 Orang Pribadi melalui M-Pajak’.
Aplikasi M-Pajak menjadi salah satu program digitalisasi layanan yang dikembangkan DJP. Seperti diketahui, sejak 2019, DJP memperkenalkan inisiatif Click, Call, & Counter (3C) yang membagi jenis layanan DJP kepada wajib pajak.
Konsep Click pada 3C mengarahkan wajib pajak untuk menggunakan layanan secara daring melalui situs web pajak.go.id. Jika layanan tersebut tidak tersedia, wajib pajak akan diarahkan ke layanan Call melalui Kring Pajak 1500200.
Counter artinya wajib pajak dapat menemukan layanan atau bantuan langsung dari petugas pajak di kantor pelayanan pajak. Model layanan 3C ini diharapkan dapat mengurangi beban kerja di kantor pelayanan pajak dan meminimalisasi interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak.
“Aplikasi M-Pajak adalah layanan yang termasuk dalam model Click, menjadi kanal baru pelayanan pajak, dan mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan,” tulis DJP dalam laman resminya.
Untuk kemudahan wajib pajak, DJP akan terus mengembangkan aplikasi M-Pajak dengan menambah layanan daring. Otoritas mengatakan wajib pajak dapat menghemat waktu dan tenaganya karena tidak perlu datang lagi ke kantor pajak. (kaw)
View this post on Instagram
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Digitalisasi pelayanan pajak dapat meningkatkan efektifitas pelaksanaan fungsi pelayanan oleh DJP. Selain itu, adanya digitalisasi pelayanan pajak juga dapat mengurangi cost of compliance wajib pajak, khususnya time cost.