BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Belajar Memajaki OTT Ala Inggris

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2017 | 09:58 WIB
Ditjen Pajak Belajar Memajaki OTT Ala Inggris

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI menggelar pertemuan bilateral dengan otoritas pajak Inggris (HMRC) guna membahas masalah pengenaan pajak atas bisnis digital Over The Top (OTT). Kabar tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Kamis (9/3).

Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengatakan dalam pertemuan tersebut, HMRC Inggris membagi pengalamannya dalam penerapan Diverted Profit Tax (DPT) atas penghindaran pajak OTT yang saat ini menjadi topik hangat di Indonesia dan beberapa negara lainnya.

John menambahkan DPT bisa menjadi salah satu anti avoidance rule untuk mencegah praktik penghindaran pajak dengan memberlakukan artificial permanent establishment. Praktik ini berakibat negara di mana kegiatan ekonomi berlangsung tidak mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang didapat.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kabar lainnya datang dari pengamat perpajakan yang menyatakan bahwa untuk Indonesia sebaiknya skema DPT tidak berada dalam lingkup kerangka pajak penghasilan. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pengamat Pajak: DPT Sebaiknya Tidak Berada dalam Kerangka Pajak Penghasilan

Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan skema DPT di Inggris hanya berlaku jika ada beberapa syarat yang terpenuhi, salah satunya adalah adanya indikasi upaya penghindaran status BUT. Untuk Indonesia, aturan semacam DPT bisa didesain untuk tidak berada dalam kerangka pajak penghasilan sehingga tidak menjadi cakupan dari tax treaty. Dengan demikian, otoritas bisa mengejar pajak dari kegiatan ekonomi digital namun tetap menghormati kerangka kerja sama bilateral dengan negara lain.

  • Harapan Pasca-Amnesti Pajak

Pelaksanaan program amnesti pajak akan berakhir sekitar 22 hari ke depan pada 31 Maret 2017. Ketua Umum Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani berharap berakhirnya implementasi pengampunan pajak tersebut segera diikuti perbaikan administrasi perpajakan. Perbaikan tersebut bisa dilakukan melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU PPh, hingga UU PPn. Selain soal penurunan PPh, Hariyadi juga menyampaikan keluhan sejumlah wajib pajak terhadap perilaku petugas pajak. Isu seputar petugas pajak acapkali menjadi kendala teknis bagi wajib pajak saat akan mendeklarasikan harta mereka dalam program pengampunan pajak.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Dana Repatriasi Mulai ke Sektor Riil

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkirakan dana repatriasi dari program amnesti pajak mulai mengalir ke sektor riil pada kuartal kedua dan ketiga tahun ini. Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan aliran dana repatriasi ke sektor riil tersebut pada gilirannya akan membantu prospek pertumbuhan ekonomi dan investasi. Thomas menuturkan dana repatriasi yang masuk ke sektir riil tersebut mulai berlangsung pada saat BKPM meluncurkan program izin investasi tiga jam.

  • Optimisme Ekonomi Tak Dorong Daya Beli

Berdasarkan data Bank Indonesia, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada Februari 2017 naik sekitar 1,8 poin dibandingkan bulan sebelumnya. Peningkatan IKK ini disebabkan oleh peningkatan indeks ketersediaan lapangan pekerjaan dan ketepatan waktu pembelian barang tahan lama. Sementara, ekspektasi konsumen (IEK) dalam enam bulan ke depan meningkat karena adanya ekspektasi kegiatan usaha dan ketersediaan lapangan pekerjaan.

  • Birokrasi Berbelit Hambat Investasi

Birokrasi dan regulasi yang berbelit-belit dan gejolak politik Tanah Air menjadi ganjalan investasi RI. Berdasarkan survei Euro Cham ke sejumlah pengusaha Eropa terdapat dua faktor yang menyebabkan investor asal Eropa masih wait and see dalam menanamkan modalnya di Indonesia tahun ini. Dua hal tersebut inilah yang dinilai telah mempengaruhi iklim investasi Indonesia dalam 12 bulan ke depan. Selain, kendala birokrasi dan gejolak politik, kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia saat ini juga masih belum memiliki peta jalan yang jelas.

  • RI Ekspor Belut ke China Hingga 1 Ton/Hari

Budidaya Perikanan lokal yang dikelola langsung oleh UKM melakukan ekspor perdana belut ke Cina. Untuk tahap pertama ekspor yang dilakukan dalam sehari mencapai satu ton. Pelepasan ekspor perdana belut hidup dilakukan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Kawasan Penampungan UD. Bandar Mina jalan Padang Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang, dengan memberikan sertifikat ekspor langsung. Dengan adanya ekspor langsung yang dilakukan oleh pengusaha lokal dapat memberikan kontribusi terhadap perolehan devisa dari sektor perikanan, termasuk meningkatkan daya jual masyarakat pembudidaya belut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra