BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Belajar Memajaki OTT Ala Inggris

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2017 | 09:58 WIB
Ditjen Pajak Belajar Memajaki OTT Ala Inggris

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI menggelar pertemuan bilateral dengan otoritas pajak Inggris (HMRC) guna membahas masalah pengenaan pajak atas bisnis digital Over The Top (OTT). Kabar tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Kamis (9/3).

Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengatakan dalam pertemuan tersebut, HMRC Inggris membagi pengalamannya dalam penerapan Diverted Profit Tax (DPT) atas penghindaran pajak OTT yang saat ini menjadi topik hangat di Indonesia dan beberapa negara lainnya.

John menambahkan DPT bisa menjadi salah satu anti avoidance rule untuk mencegah praktik penghindaran pajak dengan memberlakukan artificial permanent establishment. Praktik ini berakibat negara di mana kegiatan ekonomi berlangsung tidak mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang didapat.

Baca Juga:
Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Kabar lainnya datang dari pengamat perpajakan yang menyatakan bahwa untuk Indonesia sebaiknya skema DPT tidak berada dalam lingkup kerangka pajak penghasilan. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pengamat Pajak: DPT Sebaiknya Tidak Berada dalam Kerangka Pajak Penghasilan

Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan skema DPT di Inggris hanya berlaku jika ada beberapa syarat yang terpenuhi, salah satunya adalah adanya indikasi upaya penghindaran status BUT. Untuk Indonesia, aturan semacam DPT bisa didesain untuk tidak berada dalam kerangka pajak penghasilan sehingga tidak menjadi cakupan dari tax treaty. Dengan demikian, otoritas bisa mengejar pajak dari kegiatan ekonomi digital namun tetap menghormati kerangka kerja sama bilateral dengan negara lain.

  • Harapan Pasca-Amnesti Pajak

Pelaksanaan program amnesti pajak akan berakhir sekitar 22 hari ke depan pada 31 Maret 2017. Ketua Umum Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani berharap berakhirnya implementasi pengampunan pajak tersebut segera diikuti perbaikan administrasi perpajakan. Perbaikan tersebut bisa dilakukan melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU PPh, hingga UU PPn. Selain soal penurunan PPh, Hariyadi juga menyampaikan keluhan sejumlah wajib pajak terhadap perilaku petugas pajak. Isu seputar petugas pajak acapkali menjadi kendala teknis bagi wajib pajak saat akan mendeklarasikan harta mereka dalam program pengampunan pajak.

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT
  • Dana Repatriasi Mulai ke Sektor Riil

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkirakan dana repatriasi dari program amnesti pajak mulai mengalir ke sektor riil pada kuartal kedua dan ketiga tahun ini. Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan aliran dana repatriasi ke sektor riil tersebut pada gilirannya akan membantu prospek pertumbuhan ekonomi dan investasi. Thomas menuturkan dana repatriasi yang masuk ke sektir riil tersebut mulai berlangsung pada saat BKPM meluncurkan program izin investasi tiga jam.

  • Optimisme Ekonomi Tak Dorong Daya Beli

Berdasarkan data Bank Indonesia, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada Februari 2017 naik sekitar 1,8 poin dibandingkan bulan sebelumnya. Peningkatan IKK ini disebabkan oleh peningkatan indeks ketersediaan lapangan pekerjaan dan ketepatan waktu pembelian barang tahan lama. Sementara, ekspektasi konsumen (IEK) dalam enam bulan ke depan meningkat karena adanya ekspektasi kegiatan usaha dan ketersediaan lapangan pekerjaan.

  • Birokrasi Berbelit Hambat Investasi

Birokrasi dan regulasi yang berbelit-belit dan gejolak politik Tanah Air menjadi ganjalan investasi RI. Berdasarkan survei Euro Cham ke sejumlah pengusaha Eropa terdapat dua faktor yang menyebabkan investor asal Eropa masih wait and see dalam menanamkan modalnya di Indonesia tahun ini. Dua hal tersebut inilah yang dinilai telah mempengaruhi iklim investasi Indonesia dalam 12 bulan ke depan. Selain, kendala birokrasi dan gejolak politik, kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia saat ini juga masih belum memiliki peta jalan yang jelas.

  • RI Ekspor Belut ke China Hingga 1 Ton/Hari

Budidaya Perikanan lokal yang dikelola langsung oleh UKM melakukan ekspor perdana belut ke Cina. Untuk tahap pertama ekspor yang dilakukan dalam sehari mencapai satu ton. Pelepasan ekspor perdana belut hidup dilakukan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Kawasan Penampungan UD. Bandar Mina jalan Padang Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang, dengan memberikan sertifikat ekspor langsung. Dengan adanya ekspor langsung yang dilakukan oleh pengusaha lokal dapat memberikan kontribusi terhadap perolehan devisa dari sektor perikanan, termasuk meningkatkan daya jual masyarakat pembudidaya belut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi