ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Beberkan Penyebab Bukti Potong Tidak Masuk ke Sistem

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 April 2022 | 16:30 WIB
Ditjen Pajak Beberkan Penyebab Bukti Potong Tidak Masuk ke Sistem

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa dalam layanan aplikasi e-form terkadang bukti pemungutan/pemotongan belum otomatis masuk dalam sistem otoritas. Ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya.

Sebagai informasi, data pelaporan pajak yang terdapat dalam aplikasi e-form antara lain bukti pemungutan/pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan sebagainya.

"Perlu diingat bahwa dalam hal masih terdapat penghasilan yang bukti pemungutan/ pemotongannya belum otomatis masuk ke dalam sistem, wajib pajak harus tetap melaporkan penghasilan tersebut kepada DJP," sebagaimana dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) edisi Maret 2022 dikutip pada, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Adapun beberapa penyebab bukti pemungutan/pemotongan tersebut belum masuk sistem DJP. Pertama, terdapat jeda waktu proses peng-input-an data oleh pemungut/pemotong pajak dengan waktu pengunduhan formulir PDF.

Kedua, pemungut/pemotong pajak melaporkan pemungutan/pemotongan pajaknya secara manual sehingga memerlukan waktu untuk direkam ke dalam sistem elektronik.

Ketiga, pemungut/pemotong pajak belum membayar dan/atau melaporkan pemungutan/pemotongan pajaknya ke DJP.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Untuk itu, apabila terdapat data prepopulated yang belum tersedia, wajib pajak dapat mengonfirmasi terlebih dulu kepada pemungut/pemotong pajak," kata DJP.

Di sisi lain, DJP mengimbau apabila status Surat Pemberitahuan (SPT) adalah kurang bayar dan wajib pajak telah melakukan pembayaran, tersedia menu validasi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dan nomor bukti pemindahbukuan (Pbk) untuk menghindari kesalahan ketik kode NTPN atau nomor Bukti Pbk.

Lebih lanjut, ketika hendak mengunggah formulir, terdapat opsi pengiriman token atau kode verifikasi yang dapat dikirimkan melalui email atau SMS one time password (OTP).

"Apabila wajib pajak memilih menggunakan SMS OTP, maka harus dipastikan nomor tersebut masih aktif dan terisi cukup pulsa," ujar DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan