ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Beberkan Penyebab Bukti Potong Tidak Masuk ke Sistem

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 April 2022 | 16:30 WIB
Ditjen Pajak Beberkan Penyebab Bukti Potong Tidak Masuk ke Sistem

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa dalam layanan aplikasi e-form terkadang bukti pemungutan/pemotongan belum otomatis masuk dalam sistem otoritas. Ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya.

Sebagai informasi, data pelaporan pajak yang terdapat dalam aplikasi e-form antara lain bukti pemungutan/pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan sebagainya.

"Perlu diingat bahwa dalam hal masih terdapat penghasilan yang bukti pemungutan/ pemotongannya belum otomatis masuk ke dalam sistem, wajib pajak harus tetap melaporkan penghasilan tersebut kepada DJP," sebagaimana dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) edisi Maret 2022 dikutip pada, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:
Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Adapun beberapa penyebab bukti pemungutan/pemotongan tersebut belum masuk sistem DJP. Pertama, terdapat jeda waktu proses peng-input-an data oleh pemungut/pemotong pajak dengan waktu pengunduhan formulir PDF.

Kedua, pemungut/pemotong pajak melaporkan pemungutan/pemotongan pajaknya secara manual sehingga memerlukan waktu untuk direkam ke dalam sistem elektronik.

Ketiga, pemungut/pemotong pajak belum membayar dan/atau melaporkan pemungutan/pemotongan pajaknya ke DJP.

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

"Untuk itu, apabila terdapat data prepopulated yang belum tersedia, wajib pajak dapat mengonfirmasi terlebih dulu kepada pemungut/pemotong pajak," kata DJP.

Di sisi lain, DJP mengimbau apabila status Surat Pemberitahuan (SPT) adalah kurang bayar dan wajib pajak telah melakukan pembayaran, tersedia menu validasi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dan nomor bukti pemindahbukuan (Pbk) untuk menghindari kesalahan ketik kode NTPN atau nomor Bukti Pbk.

Lebih lanjut, ketika hendak mengunggah formulir, terdapat opsi pengiriman token atau kode verifikasi yang dapat dikirimkan melalui email atau SMS one time password (OTP).

"Apabila wajib pajak memilih menggunakan SMS OTP, maka harus dipastikan nomor tersebut masih aktif dan terisi cukup pulsa," ujar DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%