KEIMIGRASIAN

Ditjen Imigrasi Resmi Luncurkan Second Home Visa tapi Belum Berlaku

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:07 WIB
Ditjen Imigrasi Resmi Luncurkan Second Home Visa tapi Belum Berlaku

Peluncuran kebijakan visa rumah kedua (second home visa). (foto: Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).

Peluncuran kebijakan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua itu dilakukan di Bali pada Selasa (25/10/2022). Pemerintah mengundang para pelaku pariwisata di Bali saat peluncuran tersebut.

“Menjelang pelaksanaan KTT G-20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujar Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, dikutip dari siaran pers, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Adapun subjek dari second home visa adalah orang asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun serta melakukan berbagai kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lain.

Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis situs web, yakni visa-online.imigrasi.go.id. Pemohon perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan, antara lain:

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan;
  • Proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara;
  • Pas foto berwarna terbaru berukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih; dan
  • Daftar riwayat hidup (curriculum vitae).

Tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) second home visa senilai Rp3 juta. Adapun pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua tersebut dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Widodo menegaskan kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan pada 25 Oktober 2022. Dengan demikian, kebijakan second home visa mulai berlaku pada 24 Desember 2022.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif nonfiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,” imbuhnya. (kaw)


View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?