KEIMIGRASIAN

Ditjen Imigrasi Resmi Luncurkan Second Home Visa tapi Belum Berlaku

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:07 WIB
Ditjen Imigrasi Resmi Luncurkan Second Home Visa tapi Belum Berlaku

Peluncuran kebijakan visa rumah kedua (second home visa). (foto: Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).

Peluncuran kebijakan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua itu dilakukan di Bali pada Selasa (25/10/2022). Pemerintah mengundang para pelaku pariwisata di Bali saat peluncuran tersebut.

“Menjelang pelaksanaan KTT G-20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujar Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, dikutip dari siaran pers, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Adapun subjek dari second home visa adalah orang asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun serta melakukan berbagai kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lain.

Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis situs web, yakni visa-online.imigrasi.go.id. Pemohon perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan, antara lain:

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan;
  • Proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara;
  • Pas foto berwarna terbaru berukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih; dan
  • Daftar riwayat hidup (curriculum vitae).

Tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) second home visa senilai Rp3 juta. Adapun pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua tersebut dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Widodo menegaskan kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan pada 25 Oktober 2022. Dengan demikian, kebijakan second home visa mulai berlaku pada 24 Desember 2022.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif nonfiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,” imbuhnya. (kaw)


View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN