KEBIJAKAN PAJAK

Diterapkan pada 2024, Coretax System Bakal Terus Dikembangkan

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juni 2023 | 10:00 WIB
Diterapkan pada 2024, Coretax System Bakal Terus Dikembangkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menegaskan pengembangan coretax administration system tidak akan terhenti walaupun sistem tersebut mulai diimplementasikan secara penuh pada 2024.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan coretax hadir untuk mendorong integrasi dan otomasi layanan. Sejalan dengan teknologi digital yang terus berkembang, DJP juga akan terus melakukan berbagai pembaruan.

"Saya yakin dengan coretax versi pertama yang jadi pada 2024. Pasti nanti akan ada lagi pengembangan selanjutnya karena otomasi ini akan makin besar," katanya, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Iwan menuturkan DJP telah merumuskan cetak biru pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang memuat 3 strategi utama. Pertama, melakukan migrasi ke ekosistem digital sehingga tercipta proses bisnis yang serba elektronik.

Kedua, automasi layanan dan pengawasan kepada wajib pajak melalui program 3C, kertas kerja pemeriksaan digital, dan taxpayer accounting system. Ketiga, penerapan ekosistem natural system yang akan mewujudkan kemampuan menangkap transaksi wajib pajak.

Dia menjelaskan kemajuan teknologi yang pesat membuka peluang untuk meningkatkan kemudahan administrasi sekaligus mengoptimalkan kualitas pelayanan dan pengawasan perpajakan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Coretax System untuk Mengoptimalkan Pengawasan

Implementasi coretax system ini bukan hanya akan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, tetapi juga mengoptimalkan pengawasan.

Menurutnya, kedua hal tersebut harus berjalan bersamaan. Sebab, pelayanan yang baik, tetapi tanpa pengawasan yang kuat makan hasilnya tidak menjadi terbaik.

"Transformasi sistem perpajakan tidak hanya berhenti pada diimplementasikannya coretax," ujar Iwan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pengembangan coretax administration system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Nanti, terdapat 21 proses bisnis yang akan diperbarui seiring dengan implementasi coretax system.

Proses bisnis itu meliputi pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, serta pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), compliance risk management (CRM), pemeriksaan.

Lalu, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Coretax system rencananya mulai digunakan pada Januari 2024. Sistem tersebut bakal menggantikan sistem yang lama, yakni SIDJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?