Ilustrasi.
NANGA PINOH, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh memberikan asistensi kepada wajib pajak perihal permohonan pengurangan sanksi administrasi pada 13 September 2024.
Penyuluh pajak dari KP2KP Nanga Pinoh Rachmad Hidayat mengatakan wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) mendatangi kantor pajak untuk meminta konsultasi secara langsung terkait dengan surat teguran yang diterimanya.
“Diketahui wajib pajak sudah lama tidak melakukan pelaporan SPT Masa PPN sehingga terdapat utang pajak yang harus dilunasi,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (13/10/2024).
Rachmad lantas mencetak seluruh daftar tunggakan dan menyerahkan daftar tunggakan tersebut kepada wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak meminta solusi terkait dengan keringanan pembayaran utang pajak.
“Ibu bisa mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi,” tutur Rachmad.
Rachmad menjelaskan wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi atas tunggakan pajaknya.
Atas permohonan pengurangan sanksi administrasi tersebut nantinya akan diteruskan ke Kanwil DJP untuk diproses dan diteliti terlebih dahulu. Apabila memenuhi kriteria dan persyaratan, permohonan wajib pajak bisa dikabulkan.
Rachmad pun menguraikan prosedur pengajuan permohonan sanksi administrasi sembari mencetak persyaratan permohonan. Selanjutnya, wajib pajak akan datang kembali ke kantor pajak jika berkas permohonan sudah lengkap. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.