KP2KP NANGA PINOH

Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Ilustrasi.

NANGA PINOH, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh memberikan asistensi kepada wajib pajak perihal permohonan pengurangan sanksi administrasi pada 13 September 2024.

Penyuluh pajak dari KP2KP Nanga Pinoh Rachmad Hidayat mengatakan wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) mendatangi kantor pajak untuk meminta konsultasi secara langsung terkait dengan surat teguran yang diterimanya.

“Diketahui wajib pajak sudah lama tidak melakukan pelaporan SPT Masa PPN sehingga terdapat utang pajak yang harus dilunasi,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (13/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rachmad lantas mencetak seluruh daftar tunggakan dan menyerahkan daftar tunggakan tersebut kepada wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak meminta solusi terkait dengan keringanan pembayaran utang pajak.

“Ibu bisa mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi,” tutur Rachmad.

Rachmad menjelaskan wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi atas tunggakan pajaknya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Atas permohonan pengurangan sanksi administrasi tersebut nantinya akan diteruskan ke Kanwil DJP untuk diproses dan diteliti terlebih dahulu. Apabila memenuhi kriteria dan persyaratan, permohonan wajib pajak bisa dikabulkan.

Rachmad pun menguraikan prosedur pengajuan permohonan sanksi administrasi sembari mencetak persyaratan permohonan. Selanjutnya, wajib pajak akan datang kembali ke kantor pajak jika berkas permohonan sudah lengkap. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?