KEBIJAKAN FISKAL

Ditanya Soal Tax Ratio, Sri Mulyani Beberkan 3 Metode Perhitungannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juni 2019 | 10:05 WIB
Ditanya Soal Tax Ratio, Sri Mulyani Beberkan 3 Metode Perhitungannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR mempertanyakan komponen penerimaan dalam perhitungan tax ratio yang digunakan pemerintah. Atas pertanyaan tersebut, Otoritas beberkan tiga metode dalam menghitung rasio pajak terhadap produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan setidaknya terdapat tiga metode dalam menghitung tax ratio. Pertama, perhitungan yang memasukkan penerimaan pajak dan setoran bea cukai (perpajakan) sebagai komponen dalam menghitung angkatax ratio.

“Indonesia ada beberapa metode, rasio perpajakan terhadap PDB adalah tax ratio dalam arti yang sangat sempit,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (17/6/2019).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Kedua, perhitungan yang memasukkan komponen penerimaan perpajakan dan setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Metode penghitungan inilah, sambungnya, yang kerap digunakan pemerintah dalam menghitung tax ratio tiap tahunnya.

Menurut dia, dimasukkannya penerimaan PNBP karena ada pos tersebut karakter pungutan yang serupa dengan perpajakan. Pos tersebut merupakan pungutan yang tidak mendapat imbal balik secara langsung. Dengan menggunakan metode perhitungan ini, tax ratio tercatat sebesar 11,4% pada 2018.

“Jadi, tax ratio yang dipakai itu penerimaan pajak pusat plus PNBP dari SDA migas dan PNBP SDA pertambangan umum,” papar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Ketiga, menambahkan komponen penerimaan dari pajak daerah dan juga setoran dari jaminan sosial seperti BPJS. Komponen penghitungan semacam ini, menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia, menjadi dasar menghitung tax ratio di banyak negara termasuk di negara anggota OECD.

Namun, lanjutnya, Indonesia tidak menggunakan pendekatan ketiga karena dua alasan. Pertama, secara tradisional nota keuangan hanya mencakup pemerintah pusat. Kedua, belum adanya konsolidasi data audit keuangan untuk seluruh tingkatan pemerintah daerah.

“Kalau DPR setuju, kita bisa masukkan agar tidak menimbulkan distorsi dan bisa dilakukan komparatif secara internasional. Untuk follow up laporan keuangan daerah butuh konsultasi dengan BPK,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi