Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR mempertanyakan komponen penerimaan dalam perhitungan tax ratio yang digunakan pemerintah. Atas pertanyaan tersebut, Otoritas beberkan tiga metode dalam menghitung rasio pajak terhadap produk Domestik Bruto (PDB).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan setidaknya terdapat tiga metode dalam menghitung tax ratio. Pertama, perhitungan yang memasukkan penerimaan pajak dan setoran bea cukai (perpajakan) sebagai komponen dalam menghitung angkatax ratio.
“Indonesia ada beberapa metode, rasio perpajakan terhadap PDB adalah tax ratio dalam arti yang sangat sempit,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (17/6/2019).
Kedua, perhitungan yang memasukkan komponen penerimaan perpajakan dan setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Metode penghitungan inilah, sambungnya, yang kerap digunakan pemerintah dalam menghitung tax ratio tiap tahunnya.
Menurut dia, dimasukkannya penerimaan PNBP karena ada pos tersebut karakter pungutan yang serupa dengan perpajakan. Pos tersebut merupakan pungutan yang tidak mendapat imbal balik secara langsung. Dengan menggunakan metode perhitungan ini, tax ratio tercatat sebesar 11,4% pada 2018.
“Jadi, tax ratio yang dipakai itu penerimaan pajak pusat plus PNBP dari SDA migas dan PNBP SDA pertambangan umum,” papar Sri Mulyani.
Ketiga, menambahkan komponen penerimaan dari pajak daerah dan juga setoran dari jaminan sosial seperti BPJS. Komponen penghitungan semacam ini, menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia, menjadi dasar menghitung tax ratio di banyak negara termasuk di negara anggota OECD.
Namun, lanjutnya, Indonesia tidak menggunakan pendekatan ketiga karena dua alasan. Pertama, secara tradisional nota keuangan hanya mencakup pemerintah pusat. Kedua, belum adanya konsolidasi data audit keuangan untuk seluruh tingkatan pemerintah daerah.
“Kalau DPR setuju, kita bisa masukkan agar tidak menimbulkan distorsi dan bisa dilakukan komparatif secara internasional. Untuk follow up laporan keuangan daerah butuh konsultasi dengan BPK,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.