KEBIJAKAN CUKAI

Ditanya DPR Soal Ekstensifikasi Cukai, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Dian Kurniati | Rabu, 20 Maret 2024 | 09:30 WIB
Ditanya DPR Soal Ekstensifikasi Cukai, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Rapat kerja tersebut membahas evaluasi fisikal pada triwulan I. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah masih mengkaji rencana ekstensifikasi barang cukai (BKC).

Sri Mulyani mengatakan ekstensifikasi BKC membutuhkan pembahasan yang komprehensif bersama kementerian/lembaga (K/L) lainnya. Menurutnya, pelaksanaan ekstensifikasi BKC juga perlu mempertimbangkan berbagai aspek yang saling terkait.

"Kami akan lihat dari sisi timing mengenai kondisi ekonomi, urgensi dari sisi pengenaan, dan target yang sudah ditetapkan dalam APBN," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Sri Mulyani menuturkan pembahasan mengenai ekstensifikasi BKC terus berjalan lintas K/L sebelum nantinya dibawa ke sidang kabinet. Setelahnya, pemerintah juga bakal berkonsultasi kepada DPR mengenai hal tersebut.

Penerapan cukai utamanya bertujuan mengurangi konsumsi barang yang dianggap berbahaya terhadap kesehatan dan lingkungan. Pemerintah telah merencanakan pengenaan cukai atas produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) dalam APBN sejak beberapa tahun terakhir ini.

Namun, pembahasan mengenai penambahan objek tersebut tidaklah mudah. Misal, mengenai cukai MBDK, Kementerian Keuangan harus membahas bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian secara mendetail, termasuk kadar gula dalam minuman yang perlu dikenakan cukai.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebut prosedur penambahan ekstensifikasi BKC akan mengikuti ketentuan dalam UU Cukai s.t.d.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Apabila kebijakannya telah final, pemerintah akan segera berkonsultasi kepada DPR.

Penjelasan Sri Mulyani dan Askolani mengenai ekstensifikasi BKC itu disampaikan untuk merespons pertanyaan anggota Komisi XI DPR. Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo menuturkan DPR masih menantikan pembahasan penambahan objek cukai bersama pemerintah.

Dalam kesimpulan rapat pada 14 Juni 2023, disepakati pemerintah akan berkonsultasi mengenai ekstensifikasi BKC kepada DPR sebelum menuangkan kebijakan ini dalam peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP meminta pemerintah segera merealisasikan ekstensifikasi BKC. Sebab, penundaan kembali rencana ekstensifikasi BKC bakal berdampak pada postur APBN.

"Ketika kita merencanakan belanja, kita sudah tahu ada Rp6 triliun, [tetapi] ternyata Rp6 triliun ini masih zonk. Antisipasinya bagaimana nanti, Bu Menteri? Kita enggak mungkin menambalnya dengan menaikkan defisit," ujarnya.

Pemerintah mulai mewacanakan pengenaan cukai plastik sejak 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah untuk pertama kali mulai menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN. Pada tahun 2024, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun.

Mengenai cukai MBDK, pemerintah sudah menyampaikannya kepada DPR pada awal 2020. DPR dan pemerintah kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Tahun ini, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan Rp4,38 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab