KEBIJAKAN KEPABEANAN

Disusun, RPMK Kepabeanan Atas Impor Barang Kiriman Pekerja Migran

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Juli 2023 | 09:30 WIB
Disusun, RPMK Kepabeanan Atas Impor Barang Kiriman Pekerja Migran

Sejumlah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal beristirahat di ruangan penampungan BP3MI Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (15/6/2023). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan RPMK disusun oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait. Menurutnya, RPMK salah satunya akan memuat fasilitas kepabeanan yang lebih menarik bagi PMI.

"Kita berkolaborasi dengan BP2MI untuk memfasilitasi dan memastikan bahwa para pekerja migran kita itu bisa mengirimkan barang dengan cepat, mudah, transparan, dan dia bisa tahu persis bahwa di negara melindungi mereka," katanya dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2023, dikutip pada Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Suahasil mengatakan RPMK soal ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman PMI disusun agar pekerja migran dapat dengan mudah mengirimkan barang untuk keluarga di kampung halaman. Dalam RPMK, akan diatur pemberian pembebasan bea masuk atas 3 kali pengiriman masing-masing US$500 dengan total US$1.500 per tahun.

Fasilitas pembebasan bea masuk untuk PMI ini lebih besar dari impor barang kiriman reguler sebagaimana diatur dalam PMK 199/2019. Beleid tersebut menyatakan bea masuk tidak dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai barang maksimal US$3.

Sebelum penerbitan RPMK, Suahasil menjelaskan Kemenkeu telah membuat berbagai inovasi untuk mempermudah proses impor barang kiriman, termasuk dari PMI. Inovasi tersebut misalnya berupa Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) sebagai sistem untuk memperbaiki layanan pengirim barang sekaligus memperkuat pengawasan barang larangan impor.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Menurutnya, inovasi CEISA telah mampu meningkatkan penerimaan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang dikenakan atas barang kiriman.

Kemenkeu juga berinovasi mempermudah impor barang kiriman menggunakan Consignment Note melalui CEISA Barang Kiriman. Inovasi ini memberikan kemudahan impor barang kiriman dari PMI secara cepat, humanis, dan akuntabel.

"Sistem CEISA yang kita ciptakan ini memperbaiki layanan kepada seluruh pengirim barang, tetapi pada saat yang bersamaan juga memperkuat pengawasan atas kita menjaga Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Sebelum 2020, importasi barang kiriman dari PMI masih diberitahukan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) yang disampaikan secara manual dengan formulir cetak atas beberapa pemilik dalam satu dokumen konsolidasi. Dengan Consignment Note melalui CEISA Barang Kiriman, proses impor menjadi lebih cepat, transparan, dan aman.

Suahasil menambahkan berdasarkan nota dinas Dirjen Bea dan Cukai Nomor ND-153/BC/2022 tertanggal 1 Juli 2022, pelayanan impor barang kiriman PMI telah diseragamkan. Ke depan, Kemenkeu akan memperkuat sinergi dengan K/L terkait untuk mengintegrasikan data PMI di luar negeri sehingga dapat memberikan insentif seperti jalur prioritas pelayanan kepabeanan di bandara saat kedatangan PMI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses