KEBIJAKAN KEPABEANAN

Disusun, RPMK Kepabeanan Atas Impor Barang Kiriman Pekerja Migran

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Juli 2023 | 09:30 WIB
Disusun, RPMK Kepabeanan Atas Impor Barang Kiriman Pekerja Migran

Sejumlah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal beristirahat di ruangan penampungan BP3MI Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (15/6/2023). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan RPMK disusun oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait. Menurutnya, RPMK salah satunya akan memuat fasilitas kepabeanan yang lebih menarik bagi PMI.

"Kita berkolaborasi dengan BP2MI untuk memfasilitasi dan memastikan bahwa para pekerja migran kita itu bisa mengirimkan barang dengan cepat, mudah, transparan, dan dia bisa tahu persis bahwa di negara melindungi mereka," katanya dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2023, dikutip pada Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Suahasil mengatakan RPMK soal ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman PMI disusun agar pekerja migran dapat dengan mudah mengirimkan barang untuk keluarga di kampung halaman. Dalam RPMK, akan diatur pemberian pembebasan bea masuk atas 3 kali pengiriman masing-masing US$500 dengan total US$1.500 per tahun.

Fasilitas pembebasan bea masuk untuk PMI ini lebih besar dari impor barang kiriman reguler sebagaimana diatur dalam PMK 199/2019. Beleid tersebut menyatakan bea masuk tidak dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai barang maksimal US$3.

Sebelum penerbitan RPMK, Suahasil menjelaskan Kemenkeu telah membuat berbagai inovasi untuk mempermudah proses impor barang kiriman, termasuk dari PMI. Inovasi tersebut misalnya berupa Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) sebagai sistem untuk memperbaiki layanan pengirim barang sekaligus memperkuat pengawasan barang larangan impor.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Menurutnya, inovasi CEISA telah mampu meningkatkan penerimaan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang dikenakan atas barang kiriman.

Kemenkeu juga berinovasi mempermudah impor barang kiriman menggunakan Consignment Note melalui CEISA Barang Kiriman. Inovasi ini memberikan kemudahan impor barang kiriman dari PMI secara cepat, humanis, dan akuntabel.

"Sistem CEISA yang kita ciptakan ini memperbaiki layanan kepada seluruh pengirim barang, tetapi pada saat yang bersamaan juga memperkuat pengawasan atas kita menjaga Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sebelum 2020, importasi barang kiriman dari PMI masih diberitahukan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) yang disampaikan secara manual dengan formulir cetak atas beberapa pemilik dalam satu dokumen konsolidasi. Dengan Consignment Note melalui CEISA Barang Kiriman, proses impor menjadi lebih cepat, transparan, dan aman.

Suahasil menambahkan berdasarkan nota dinas Dirjen Bea dan Cukai Nomor ND-153/BC/2022 tertanggal 1 Juli 2022, pelayanan impor barang kiriman PMI telah diseragamkan. Ke depan, Kemenkeu akan memperkuat sinergi dengan K/L terkait untuk mengintegrasikan data PMI di luar negeri sehingga dapat memberikan insentif seperti jalur prioritas pelayanan kepabeanan di bandara saat kedatangan PMI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan