KEBIJAKAN KEPABEANAN

Disusun, RPMK Kepabeanan Atas Impor Barang Kiriman Pekerja Migran

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Juli 2023 | 09:30 WIB
Disusun, RPMK Kepabeanan Atas Impor Barang Kiriman Pekerja Migran

Sejumlah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal beristirahat di ruangan penampungan BP3MI Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (15/6/2023). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan RPMK disusun oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait. Menurutnya, RPMK salah satunya akan memuat fasilitas kepabeanan yang lebih menarik bagi PMI.

"Kita berkolaborasi dengan BP2MI untuk memfasilitasi dan memastikan bahwa para pekerja migran kita itu bisa mengirimkan barang dengan cepat, mudah, transparan, dan dia bisa tahu persis bahwa di negara melindungi mereka," katanya dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2023, dikutip pada Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Suahasil mengatakan RPMK soal ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman PMI disusun agar pekerja migran dapat dengan mudah mengirimkan barang untuk keluarga di kampung halaman. Dalam RPMK, akan diatur pemberian pembebasan bea masuk atas 3 kali pengiriman masing-masing US$500 dengan total US$1.500 per tahun.

Fasilitas pembebasan bea masuk untuk PMI ini lebih besar dari impor barang kiriman reguler sebagaimana diatur dalam PMK 199/2019. Beleid tersebut menyatakan bea masuk tidak dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai barang maksimal US$3.

Sebelum penerbitan RPMK, Suahasil menjelaskan Kemenkeu telah membuat berbagai inovasi untuk mempermudah proses impor barang kiriman, termasuk dari PMI. Inovasi tersebut misalnya berupa Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) sebagai sistem untuk memperbaiki layanan pengirim barang sekaligus memperkuat pengawasan barang larangan impor.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Menurutnya, inovasi CEISA telah mampu meningkatkan penerimaan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang dikenakan atas barang kiriman.

Kemenkeu juga berinovasi mempermudah impor barang kiriman menggunakan Consignment Note melalui CEISA Barang Kiriman. Inovasi ini memberikan kemudahan impor barang kiriman dari PMI secara cepat, humanis, dan akuntabel.

"Sistem CEISA yang kita ciptakan ini memperbaiki layanan kepada seluruh pengirim barang, tetapi pada saat yang bersamaan juga memperkuat pengawasan atas kita menjaga Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:
Ketentuan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China, Download di Sini

Sebelum 2020, importasi barang kiriman dari PMI masih diberitahukan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) yang disampaikan secara manual dengan formulir cetak atas beberapa pemilik dalam satu dokumen konsolidasi. Dengan Consignment Note melalui CEISA Barang Kiriman, proses impor menjadi lebih cepat, transparan, dan aman.

Suahasil menambahkan berdasarkan nota dinas Dirjen Bea dan Cukai Nomor ND-153/BC/2022 tertanggal 1 Juli 2022, pelayanan impor barang kiriman PMI telah diseragamkan. Ke depan, Kemenkeu akan memperkuat sinergi dengan K/L terkait untuk mengintegrasikan data PMI di luar negeri sehingga dapat memberikan insentif seperti jalur prioritas pelayanan kepabeanan di bandara saat kedatangan PMI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN