KABUPATEN BERAU

Dispenda Siapkan Sistem Online & Tapping Box

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Juli 2016 | 10:58 WIB
Dispenda Siapkan Sistem Online & Tapping Box

TANJUNG REDEB, DDTCNews — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur akan meluncurkan aplikasi pelaporan pajak hotel dan pajak restoran secara online. Dispenda menargetkan mulai Agustus 2016 mendatang, wajib pajak sudah bisa menikmati aplikasi ini.

Kepala Dispenda Kabupaten Berau, Maulidiyah mengatakan aplikasi ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang dan bertemu dengan petugas pajak di Dispenda untuk memperoleh surat pemberitahuan pajak daerah (SPTD) tetapi cukup menggunakan perangkat komputer.

“Sistem manual yang selama ini dijalankan, kita ubah ke sistem online yang lebih memudahkan wajib pajak,” tutur Maulidiyah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sistem ini akan terintegrasi dengan tapping box yang akan dipasang pada alat pembayaran di setiap hotel dan restoran. Fungsi dari tapping box ini adalah untuk merekam setiap transaksi pembayaran yang terjadi melalui kasir, di mana selanjutnya data tersebut secara otomatis akan terhubung dengan sistem aplikasi online Dispenda. Data itulah yang akan dijadikan dasar bagi Dispenda untuk menerbitkan SPTPD.

Sebagai tindak lanjut dari program ini, Dispenda akan melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak. “Tahun ini kita sudah menyediakan tapping box yang akan dipasang pada perangkat komputer kasir setiap hotel dan restoran,” tambahnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Jonie Marrhansyah seperti dikutip berau.prokal.co mengapresiasi inovasi Kepala Dispenda beserta jajarannya tersebut. Aplikasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan memotivasi wajib pajak agar taat membayar pajak.* (Rm)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN