KABUPATEN BERAU

Dispenda Siapkan Sistem Online & Tapping Box

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Juli 2016 | 10:58 WIB
Dispenda Siapkan Sistem Online & Tapping Box

TANJUNG REDEB, DDTCNews — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur akan meluncurkan aplikasi pelaporan pajak hotel dan pajak restoran secara online. Dispenda menargetkan mulai Agustus 2016 mendatang, wajib pajak sudah bisa menikmati aplikasi ini.

Kepala Dispenda Kabupaten Berau, Maulidiyah mengatakan aplikasi ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang dan bertemu dengan petugas pajak di Dispenda untuk memperoleh surat pemberitahuan pajak daerah (SPTD) tetapi cukup menggunakan perangkat komputer.

“Sistem manual yang selama ini dijalankan, kita ubah ke sistem online yang lebih memudahkan wajib pajak,” tutur Maulidiyah.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Sistem ini akan terintegrasi dengan tapping box yang akan dipasang pada alat pembayaran di setiap hotel dan restoran. Fungsi dari tapping box ini adalah untuk merekam setiap transaksi pembayaran yang terjadi melalui kasir, di mana selanjutnya data tersebut secara otomatis akan terhubung dengan sistem aplikasi online Dispenda. Data itulah yang akan dijadikan dasar bagi Dispenda untuk menerbitkan SPTPD.

Sebagai tindak lanjut dari program ini, Dispenda akan melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak. “Tahun ini kita sudah menyediakan tapping box yang akan dipasang pada perangkat komputer kasir setiap hotel dan restoran,” tambahnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Jonie Marrhansyah seperti dikutip berau.prokal.co mengapresiasi inovasi Kepala Dispenda beserta jajarannya tersebut. Aplikasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan memotivasi wajib pajak agar taat membayar pajak.* (Rm)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses