KAMBOJA

Disokong Insentif Pajak, Hotel dan Penerbangan Siap Beroperasi

Dian Kurniati | Senin, 08 Juni 2020 | 17:32 WIB
Disokong Insentif Pajak, Hotel dan Penerbangan Siap Beroperasi

Dua orang penerima tamu bersiap di depan pintu hotel di Kamboja. Sejumlah pemilik hotel di Kamboja mengonfirmasi segera beroperasi pada pertengahan Juni 2020, seiring menurunnya dampak akibat pandemi virus Corona. (Foto: 1uphotelcambodia.com)

PHNOM PENH, DDTCNews - Pelaku usaha pariwisata dan penerbangan di Kamboja bersiap kembali membuka usahanya pasca-pandemi virus Corona.

Presiden Asosiasi Hotel Kamboja Clais Chenda mengatakan beberapa pemilik hotel telah mengonfirmasi mereka segera beroperasi pada pertengahan Juni 2020. Persiapan serupa juga dilakukan para pelaku usaha penerbangan internasional.

"Karena situasi pandemi saat ini sudah tampak tenang," katanya, Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Chenda mengatakan pemerintah telah meluncurkan 4 langkah untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata di Kamboja. Salah satunya, memperpanjang pembebasan pajak untuk hotel, losmen, restoran, dan operator travel selama 2 bulan hingga Juli 2020.

Sebelumnya, pemerintah hanya membebaskan pajak untuk pengusaha sektor penerbangan dan pariwisata yang telah berhenti beroperasi selama 3 bulan mulai Maret hingga Mei 2020.

Pemerintah kini juga mengecualikan biaya lisensi pariwisata untuk tahun 2021, sehingga selama krisis pelaku usaha tidak perlu membayar ke Dana Jaminan Sosial Nasional.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Menurut Perdana Menteri Hun Sen, sejauh ini tercatat sekitar 170 perusahaan di sektor pariwisata di Kamboja yang tutup sementara akibat pandemi. Akibatnya, sekitar 16.891 orang menjadi pengangguran.

Selama 4 bulan pertama 2020, kunjungan wisatawan asing ke Kamboja hanya 1,16 juta orang, atau turun 52% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Dilansir dari khmertimeskh.com, Kementerian Pariwisata juga telah memperkenalkan protokol keamanan tambahan untuk hotel, restoran, resor, dan transportasi publik sebagai langkaanh mencegah penyebaran virus Corona saat kegiatan pariwisata kembali meningkat.

Secara keseluruhan, lebih dari 3.000 bisnis terkait dengan pariwisata di Kamboja telah ditutup sehingga menyebabkan lebih dari 45.400 orang menganggur. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru