KONSULTAN PAJAK

Diskusi Soal Peran Konsultan Pajak, Perkoppi Sambangi Menara DDTC

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2019 | 16:15 WIB
Diskusi Soal Peran Konsultan Pajak, Perkoppi Sambangi Menara DDTC

Berfoto bersama di sela-sela kunjungan Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) ke Menara DDTC, Rabu (20/11/2019). 

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) menyambangi Menara DDTC pada sore ini, Rabu (20/11/2019).

Kunjungan yang langsung dipimpin oleh Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono dimaksudkan untuk melakukan audiensi dengan Managing Partner DDTC Darussalam. Dalam kesempatan tersebut Herman memperkenalkan Perkoppi sebagai wadah baru konsultan pajak di Tanah Air.

"Perkoppi merupakan kumpulan dari praktisi konsultan pajak profesional yang tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Berfokus pada peningkatan kompetensi para anggota, Perkoppi ikut berperan mengembangkan profesi konsultan pajak di Indonesia," ungkap Herman.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Perkumpulan ini menjaga kompetensi para anggota dengan menyelenggarakan pendidikan profesional berkelanjutan (PPL), menyusun dan menetapkan kode etik dan standar pengendalian mutu (standar profesi), serta menegakkan kedisplinan anggota.

Adapun tujuan dibentuknya Perkoppi adalah pertama, menyatukan serta menjaga persatuan dan kesatuan di antara semua praktisi dan konsultan pajak seluruh Indonesia. Kedua, mewujudkan praktisi dan konsultan pajak seluruh Indonesia yang profesional, akuntabel, berintegritas, dan bermartabat.

Ketiga, ikut serta mengawal dan berkontribusi secara nyata dalam menjalankan program pemerintah yang berhubungan dengan perpajakan. Keempat, mengawal dan mengupayakan agar pelaksanaan undang-undang dan peraturan di bidang perpajakan berlaku adil dan berkepastian hukum.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Dengan tujuan tersebut, Perkoppi mempunyai dua visi. Pertama, menjadikan konsultan pajak sebagai profesi yang terhormat (officium nobile) dan profesional sehingga dapat bersaing di era globalisasi. Kedua, menyelaraskan tujuan di antara semua anggota, pengurus, dan karyawan Perkoppi.

Visi itu dihidupi dengan beberapa misi. Pertama, mewujudkan pelayanan/kinerja organisasi secara maksimal, modern, dan bertanggung jawab. Kedua, mewujudkan partisipasi anggota dalam mengembangkan organisasi.

Ketiga, mewujudkan Perkoppi sebagai organisasi yang dikelola secara transparan dan akuntabel. Keempat, meningkatkan kualitas profesional berupa meningkatkan PPL, mempererat dan menjalin kerja sama dengan stakeholders seperti Ditjen Pajak (DJP), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hmpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dan sebagainya.

Dalam kesempatan tersebut, Managing Partner DDTC memberikan beberapa masukan terkait dengan profesi konsultan pajak di Indonesia. Memasuki era digitalisasi, konsultan pajak harus bisa berkontribusi dalam mewujudkan kepatuhan pajak kooperatif antara DJP dan wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar