KONSULTAN PAJAK

Diskusi Soal Peran Konsultan Pajak, Perkoppi Sambangi Menara DDTC

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2019 | 16:15 WIB
Diskusi Soal Peran Konsultan Pajak, Perkoppi Sambangi Menara DDTC

Berfoto bersama di sela-sela kunjungan Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) ke Menara DDTC, Rabu (20/11/2019). 

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) menyambangi Menara DDTC pada sore ini, Rabu (20/11/2019).

Kunjungan yang langsung dipimpin oleh Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono dimaksudkan untuk melakukan audiensi dengan Managing Partner DDTC Darussalam. Dalam kesempatan tersebut Herman memperkenalkan Perkoppi sebagai wadah baru konsultan pajak di Tanah Air.

"Perkoppi merupakan kumpulan dari praktisi konsultan pajak profesional yang tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Berfokus pada peningkatan kompetensi para anggota, Perkoppi ikut berperan mengembangkan profesi konsultan pajak di Indonesia," ungkap Herman.

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Perkumpulan ini menjaga kompetensi para anggota dengan menyelenggarakan pendidikan profesional berkelanjutan (PPL), menyusun dan menetapkan kode etik dan standar pengendalian mutu (standar profesi), serta menegakkan kedisplinan anggota.

Adapun tujuan dibentuknya Perkoppi adalah pertama, menyatukan serta menjaga persatuan dan kesatuan di antara semua praktisi dan konsultan pajak seluruh Indonesia. Kedua, mewujudkan praktisi dan konsultan pajak seluruh Indonesia yang profesional, akuntabel, berintegritas, dan bermartabat.

Ketiga, ikut serta mengawal dan berkontribusi secara nyata dalam menjalankan program pemerintah yang berhubungan dengan perpajakan. Keempat, mengawal dan mengupayakan agar pelaksanaan undang-undang dan peraturan di bidang perpajakan berlaku adil dan berkepastian hukum.

Baca Juga:
Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Dengan tujuan tersebut, Perkoppi mempunyai dua visi. Pertama, menjadikan konsultan pajak sebagai profesi yang terhormat (officium nobile) dan profesional sehingga dapat bersaing di era globalisasi. Kedua, menyelaraskan tujuan di antara semua anggota, pengurus, dan karyawan Perkoppi.

Visi itu dihidupi dengan beberapa misi. Pertama, mewujudkan pelayanan/kinerja organisasi secara maksimal, modern, dan bertanggung jawab. Kedua, mewujudkan partisipasi anggota dalam mengembangkan organisasi.

Ketiga, mewujudkan Perkoppi sebagai organisasi yang dikelola secara transparan dan akuntabel. Keempat, meningkatkan kualitas profesional berupa meningkatkan PPL, mempererat dan menjalin kerja sama dengan stakeholders seperti Ditjen Pajak (DJP), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hmpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dan sebagainya.

Dalam kesempatan tersebut, Managing Partner DDTC memberikan beberapa masukan terkait dengan profesi konsultan pajak di Indonesia. Memasuki era digitalisasi, konsultan pajak harus bisa berkontribusi dalam mewujudkan kepatuhan pajak kooperatif antara DJP dan wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi