PMK 5/2022

Diskon PPnBM Mobil Tak Sebesar Tahun Lalu, Ternyata Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Februari 2022 | 19:45 WIB
Diskon PPnBM Mobil Tak Sebesar Tahun Lalu, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memperpanjang pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian mobil. Kendati begitu, besaran diskon yang diberikan berkurang dibandingkan tahun lalu.

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP mobil berkapasitas mesin 1500 cc sebesar 50% pada kuartal I/2022. Padahal tahun lalu, diskon diberikan sebesar 100%.

“Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif,” kata Febrio dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Kata Febrio, insentif tersebut diberikan atas mobil yang dijual dengan harga antara Rp200 juta hingga Rp250 juta. Setelah diberikan diskon, konsumen hanya membayar PPnBM sebesar 7,5% untuk golongan mobil tersebut.

Ia juga menekankan pemberian insentif untuk segmen kapasitas silindris di bawah 1.500 cc itu juga diberikan untuk mobil dengan porsi pembelian lokal (local purchase) di atas 80%.

Insentif PPnBM DTP mobil ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.03/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Kebijakan ini masih seiring dengan kebijakan pemerintah yang ke depannya semakin mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019,” kata Febrio.

Lebih lanjut, Febrio menerangkan Perpres tersebut menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan diantaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang diakomodasi melalui PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya.

“Kebijakannya juga fokus pada segmen tertentu yang tidak mengganggu target jangka menengah dan panjang pemerintah untuk menciptakan industri kendaraan yang semakin maju dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Sebagai informasi, kelanjutan insentif PPnBM DTP mobil digelontorkan dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak