PMK 5/2022

Diskon PPnBM Hingga 100% untuk Mobil LCGC, Simak Pernyataan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Februari 2022 | 14:00 WIB
Diskon PPnBM Hingga 100% untuk Mobil LCGC, Simak Pernyataan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk mobil jenis low-cost green car (LCGC).

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan LCGC merupakan mobil dengan segmen harga paling tinggi Rp200 juta. Menurutnya, selain hemat energi, harga mobil LCGC juga terjangkau oleh masyarakat.

“Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya,” kata Febrio dalam keterangan resminya, Senin (8/2/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.03/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Adapun besaran insentif PPnBM LCGC yang diberikan terbagi dalam 3 periode. Pertama, PPnBM DTP diberikan sebesar 100% pada kuartal I/2022.

Kedua, sebesar 66,66% pada kuartal II/2022. Ketiga, diskon yang diberikan pemerintah makin berkurang yakni 33,33% pada kuartal III/2022.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1%, dan kuartal ketiga 2%,” ujar Febrio.

Febrio menambahkan, desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC sudah diatur lebih dulu melalui PP 74/2021. Beleid ini memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi gas rumah kaca (GRK) rendah. Kendaraan tipe LCGC yang menurut PP 74/2021, dikenakan PPnBM 3%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra