PROVINSI DKI JAKARTA

Diskon PBB 10 Persen di DKI Masih Berlaku, Minggu Depan Turun 5 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 26 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Diskon PBB 10 Persen di DKI Masih Berlaku, Minggu Depan Turun 5 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak di DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk memperoleh keringanan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sesuai Pasal 16 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2024, keringanan pokok PBB sebesar 10% diberikan bila wajib pajak melunasi PBB paling lambat pada 31 Agustus 2024.

"Gubernur memberikan keringanan pokok sebesar 10% kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2024 pada tanggal berlakunya pergub ini sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024," bunyi Pasal 16 ayat (1) Pergub 16/2024, dikutip Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Bila wajib pajak baru melunasi pokok PBB pada bulan depan, fasilitas keringanan pokok yang diberikan turun menjadi tinggal 5%. Diskon PBB sebesar 5% tersebut berlaku untuk PBB tahun pajak 2013 hingga 2024 yang dilunasi pada 1 September hingga 30 November 2024.

Fasilitas keringanan PBB di DKI Jakarta diberikan secara otomatis kepada wajib pajak lewat penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Keringanan juga diberikan tanpa mempersyaratkan bebas tunggakan pajak daerah. Dengan demikian, wajib pajak bisa memperoleh keringanan pajak meski terdapat utang pajak tahun-tahun sebelumnya yang belum dilunasi.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sebagai catatan, fasilitas keringanan pokok PBB di atas berlaku atas objek PBB dengan NJOP di atas Rp2 miliar. Dalam hal objek PBB adalah hunian dengan NJOP maksimal Rp2 miliar, Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan pokok PBB sebesar 100%.

Fasilitas pembebasan pokok PBB diberikan sepanjang objek dimaksud dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Fasilitas pembebasan pokok diberikan kepada wajib pajak hanya untuk 1 objek PBB. Dalam hal wajib pajak memiliki 2 objek PBB atau lebih, pembebasan pokok PBB diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra