PROVINSI DKI JAKARTA

Diskon PBB 10 Persen di DKI Masih Berlaku, Minggu Depan Turun 5 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 26 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Diskon PBB 10 Persen di DKI Masih Berlaku, Minggu Depan Turun 5 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak di DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk memperoleh keringanan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sesuai Pasal 16 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2024, keringanan pokok PBB sebesar 10% diberikan bila wajib pajak melunasi PBB paling lambat pada 31 Agustus 2024.

"Gubernur memberikan keringanan pokok sebesar 10% kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2024 pada tanggal berlakunya pergub ini sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024," bunyi Pasal 16 ayat (1) Pergub 16/2024, dikutip Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Bila wajib pajak baru melunasi pokok PBB pada bulan depan, fasilitas keringanan pokok yang diberikan turun menjadi tinggal 5%. Diskon PBB sebesar 5% tersebut berlaku untuk PBB tahun pajak 2013 hingga 2024 yang dilunasi pada 1 September hingga 30 November 2024.

Fasilitas keringanan PBB di DKI Jakarta diberikan secara otomatis kepada wajib pajak lewat penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Keringanan juga diberikan tanpa mempersyaratkan bebas tunggakan pajak daerah. Dengan demikian, wajib pajak bisa memperoleh keringanan pajak meski terdapat utang pajak tahun-tahun sebelumnya yang belum dilunasi.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Sebagai catatan, fasilitas keringanan pokok PBB di atas berlaku atas objek PBB dengan NJOP di atas Rp2 miliar. Dalam hal objek PBB adalah hunian dengan NJOP maksimal Rp2 miliar, Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan pokok PBB sebesar 100%.

Fasilitas pembebasan pokok PBB diberikan sepanjang objek dimaksud dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Fasilitas pembebasan pokok diberikan kepada wajib pajak hanya untuk 1 objek PBB. Dalam hal wajib pajak memiliki 2 objek PBB atau lebih, pembebasan pokok PBB diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi