KABUPATEN BULUNGAN

Diskon Pajak Tidak Diberikan Lagi Tahun Ini

Dian Kurniati | Selasa, 27 April 2021 | 10:26 WIB
Diskon Pajak Tidak Diberikan Lagi Tahun Ini

Ilustrasi.

BULUNGAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara menyatakan pemkab tidak berencana memberi insentif pajak hotel dan restoran seperti tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, Penetapan, dan Penerapan BP2RD Kabupaten Bulungan Imam Hidayat mengatakan kinerja usaha hotel dan restoran mulai menunjukkan pemulihan dari tekanan pandemi Covid-19. Di sisi lain, setoran pajak hotel dan restoran juga telah berangsur normal.

"Sejauh ini untuk hotel dan restoran sudah mulai pulih dan stabil pendapatannya sehingga kebijakan pemotongan [pajak] belum berlaku kembali," katanya, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Imam mengatakan secara umum kegiatan ekonomi di Bulungan telah menunjukkan pemulihan. Pemkab juga tidak menerima keluhan dari pengusaha hotel dan restoran mengenai setoran penerimaan yang diserahkan kepada BP2RD.

Dia menjelaskan pajak hotel dan restoran termasuk sumber penerimaan andalan di Kabupaten Bulungan. Dalam situasi normal, rata-rata setoran pajak hotel dan restoran sekitar Rp120 juta hingga Rp200 juta per bulan.

Saat ini, setoran pajak hotel dan restoran secara bulanan juga telah mendekati angka tersebut. Oleh karena itu, Imam optimistis penerimaan pajak hotel dan restoran akan mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar pada tahun ini.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Pajak dari hotel dan restoran ini memang menjadi salah satu yang potensial," ujarnya.

Meski menilai kegiatan usaha hotel dan restoran telah membaik, lanjut Imam, pemkab selalu terbuka jika pandemi kembali memburuk dan pengusaha membutuhkan keringanan. Dalam situasi tersebut, BP2RD akan tetap melakukan kajian untuk memastikan insentif diberikan secara proporsional.

"Tapi sampai saat ini belum ada keluhan dari asosiasi ataupun hotel secara langsung ke kami. Artinya, pembayaran pajak dari usaha tersebut tetap full," imbuhnya, seperti dilansir kaltara.prokal.co.

Tahun lalu, Pemkab Bulungan memberikan diskon pajak hotel dan restoran sekitar 50%-75%. Pembuatan kebijakan itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1/2020 sebagai upaya menjaga kelangsungan dunia usaha dan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN