KABUPATEN BULUNGAN

Diskon Pajak Tidak Diberikan Lagi Tahun Ini

Dian Kurniati | Selasa, 27 April 2021 | 10:26 WIB
Diskon Pajak Tidak Diberikan Lagi Tahun Ini

Ilustrasi.

BULUNGAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara menyatakan pemkab tidak berencana memberi insentif pajak hotel dan restoran seperti tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, Penetapan, dan Penerapan BP2RD Kabupaten Bulungan Imam Hidayat mengatakan kinerja usaha hotel dan restoran mulai menunjukkan pemulihan dari tekanan pandemi Covid-19. Di sisi lain, setoran pajak hotel dan restoran juga telah berangsur normal.

"Sejauh ini untuk hotel dan restoran sudah mulai pulih dan stabil pendapatannya sehingga kebijakan pemotongan [pajak] belum berlaku kembali," katanya, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Imam mengatakan secara umum kegiatan ekonomi di Bulungan telah menunjukkan pemulihan. Pemkab juga tidak menerima keluhan dari pengusaha hotel dan restoran mengenai setoran penerimaan yang diserahkan kepada BP2RD.

Dia menjelaskan pajak hotel dan restoran termasuk sumber penerimaan andalan di Kabupaten Bulungan. Dalam situasi normal, rata-rata setoran pajak hotel dan restoran sekitar Rp120 juta hingga Rp200 juta per bulan.

Saat ini, setoran pajak hotel dan restoran secara bulanan juga telah mendekati angka tersebut. Oleh karena itu, Imam optimistis penerimaan pajak hotel dan restoran akan mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar pada tahun ini.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

"Pajak dari hotel dan restoran ini memang menjadi salah satu yang potensial," ujarnya.

Meski menilai kegiatan usaha hotel dan restoran telah membaik, lanjut Imam, pemkab selalu terbuka jika pandemi kembali memburuk dan pengusaha membutuhkan keringanan. Dalam situasi tersebut, BP2RD akan tetap melakukan kajian untuk memastikan insentif diberikan secara proporsional.

"Tapi sampai saat ini belum ada keluhan dari asosiasi ataupun hotel secara langsung ke kami. Artinya, pembayaran pajak dari usaha tersebut tetap full," imbuhnya, seperti dilansir kaltara.prokal.co.

Tahun lalu, Pemkab Bulungan memberikan diskon pajak hotel dan restoran sekitar 50%-75%. Pembuatan kebijakan itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1/2020 sebagai upaya menjaga kelangsungan dunia usaha dan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif