BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Dana Hasil Ekspor Sepi Peminat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Agustus 2018 | 09:15 WIB
Diskon Pajak Dana Hasil Ekspor Sepi Peminat

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (14/8), kabar datang dari Ditjen Pajak yang berupaya kembali mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2016 tentang Insentif Pajak atas Simpanan Devisa Hasil Ekspor. Meski sudah lama, banyak eksportir yang belum memanfaatkan insentif ini.

Berkaitan dengan insentif pajak dalam PMK 26/2016, pengusaha memberi sorotan kepada pemerintah untuk memberikan sosialisasi terkait isi dari beleid tersebut. Pengusaha pun ingin sosialisasi itu mencakup seluruh pemangku kepentingan dalam hal dana hasil ekspor.

Kabar lainnya datang dari Kementerian Keuangan yang berencana untuk merevisi aturan penurunan batasan minimal transaksi terkait fasilitas restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi para turis asing. Pemerintah memprediksi revisi ini bisa rampung sebelum 18 Agustus mendatang.

Baca Juga:
Dorong Ekonomi, Senat Desak Marcos Segera Teken UU Insentif Pajak

Berikut ringkasannya:

  • Insentif Pajak Devisa Ekspor Kurang Laku:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan eksportir yang memanfaatkan PMK 26/2016 masih sedikit. Padahal beleid itu berisi pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito maupun portofolio lain sebagai tempat menyimpan devisa di dalam negeri. Maka aturan ini bertujuan untuk membawa masuk devisa ekspor ke dalam negeri dan mengkonversikan ke mata uang rupiah. Ke depannya otoritas pajak akan mensosialisasikan kembali PMK ini agar semakin banyak eksportir yang memanfaatkannya.

  • Pengusaha Minta DJP Sosialisasi Insentif Devisa Ekspor:

Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk Anne Patricia Sutanto menyatakan insentif pajak dalam PMK 26/2016 sebenarnya sangat bagus bagi kalangan eksportir. Namun Anne sangat menyayangkan dia belum mengetahui adanya beleid semacam itu hingga saat ini, bahkan menurutnya eksportir lain pun masih banyak yang belum mengetahuinya. Para pengusaha ingin pemerintah segera mensosialisasikan aturan tersebut agar mendapat respons positif, termasuk sosiaslisasi ke perbankan sebagai pemotong pajak.

Baca Juga:
Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?
  • 326 Gerai Restitusi PPN Digelar:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan banyak wisatawan mancanegara yang akan datang ke Jakarta dan Palembang untuk melihat Asian Games. Sri Mulyani ingin turis asing bisa merasakan insentif restitusi PPN yang tengah digodok. Dia menyebutkan saat ini ada 326 gerai cenderamata yang memiliki fasilitas restitusi PPN maupun konter pajak, sehingga para atlet atau penonton dari luar negeri bisa mendapatkan restitusi PPN atau (value added tax/VAT refund).

  • Pajak Rokok Tambal Defisit JKN Masih Belum Final:

Pemerintah mengklaim penggunaan uang pajak rokok untuk menambal defisit penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih belum final. Kabarnya, mekanisme penyalurannya dilakukan dengan membagikan langsung uang pajak rokok ke JKN yang berada di daerah. Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Putut Hary Satyaka mengatakan pembahasan mengenai hal ini masih berlangsung dan belum final, bahkan Peraturan Presiden juga belum disiapkan terkait alokasi anggaran ini.

  • Banyak Pabrik Rokok Gulung Tikar Karena Aturan Ini:

Kementerian Perindustrian meminta Kemenkeu membuka kembali peluang revisi PMK 146/2017 karena akan mematikan sebagian besar pabrikan tembakau. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Abdul Rochim memprediksi banyak industri pengolahan tembakau yang akan tutup jika aturan itu dilaksanakan. Sedangkan penyederhanaan cukai baru dimulai pada 2019 dan ditarget rampung pada 2021, maka pemerintah memprediksi jumlah industri yang akan bertahan hanya sekitar 200 industri saja. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak