BERITA PAJAK SEPEKAN

Diskon 50% PPh Pasal 25 dan Implementasi E-Bupot Terpopuler

Ringkang Gumiwang | Sabtu, 15 Agustus 2020 | 08:00 WIB
Diskon 50% PPh Pasal 25 dan Implementasi E-Bupot Terpopuler

Gedung Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Kenaikan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% dan implementasi pelaporan bukti potong secara elektronik melalui e-bupot menjadi berita pajak terpopuler sepanjang pekan ini.

Diskon angsuran 50% PPh Pasal 25 bahkan sudah bisa dinikmati pelaku usaha pada bulan ini lantaran penambahan diskon angsuran dari 30% menjadi 50% tersebut berlaku mulai masa pajak Juli 2020.

Meski begitu, jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak memanfaatkan diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 tak berubah dari ketentuan yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 86/2020.

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Semula, sesuai PMK 23/2020, hanya 102 KLU yang dapat menikmati insentif. Kemudian, dengan PMK 44/2020, jumlahnya diperluas menjadi 846 KLU. Sekarang, dengan PMK 86/2020, jumlahnya bertambah lagi menjadi 1.013 KLU.

Selain itu, diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 juga akan berlaku otomatis untuk semua wajib pajak yang memanfaatkan. Wajib pajak tidak perlu lagi melakukan pengajuan permohonan insentif untuk memanfaatkan fasilitas diskon sebesar 50%.

Berita pajak terpopulernya lainnya adalah pelaksanaan e-bupot. Pemotong PPh Pasal 23/26 kini wajib menggunakan e-bupot untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa.

Baca Juga:
Durasi Posting SPT di e-Bupot Unifikasi Jadi Lama, DJP Beri Penjelasan

Berdasarkan ketentuan KEP-368/PJ/2020, seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik—tapi belum ditetapkan melalui keputusan dirjen pajak—harus membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa berdasarkan PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak September.

Sesuai dengan PER-04/PJ/2017, persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik antara lain menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak.

Lalu, jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan; sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik; dan terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Adapun persyaratan tersebut tidak bersifat akumulatif.

Baca Juga:
Coretax Masuki Tahap Initial Deployment di Seluruh Kanwil Pekan Depan

Berikut berita pajak pilihan lainnya sepekan terakhir ini (10-14 Agustus 2020):

Sri Mulyani Rilis PMK Pertanggungjawaban Pajak DTP
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah (DTP) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Mekanisme itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.107/PMK.05/2020. Dalam beleid itu, belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif pajak DTP harus dapat ditatausahakan serta dikelola secara tertib dan transparan.

Baca Juga:
PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax

Ruang lingkup pajak DTP yang diatur meliputi belanja subsidi pajak DTP yaitu berupa belanja subsidi PPh DTP dan belanja subsidi PPN DTP; serta pendapatan pajak DTP yaitu berupa pendapatan PPh DTP dan pendapatan PPN DTP.

Login DJP Online, Diminta Update Nomor HP & Email? Ini Kata Otoritas
Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak yang mendapatkan notifikasi pembaruan nomor telepon dan alamat surat elektronik/email agar mengikuti prosedur yang sudah tersedia dalam sistem DJP Online.

Permintaan untuk update data nomor telepon dan alamat email dilakukan dalam rangka sinkronisasi data. Hal ini juga dapat menekan potensi terjadinya data ganda dan memastikan informasi dalam profil wajib pajak masih aktif digunakan.

Baca Juga:
Ringankan Usaha, Muncul Desakan Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen UMKM

Menurut Iwan, proses sinkronisasi data dilakukan oleh otoritas untuk meningkatkan pelayanan elektronik DJP kepada wajib pajak. Dengan sinkronisasi, DJP ingin memastikan basis data aman karena digunakan wajib pajak yang bersangkutan.

Ditjen Pajak Tambah Badan Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan
Pemerintah menambah jumlah badan/lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dari 80 menjadi 89 badan/lembaga.

Hal ini tertuang dalam Perdirjen No.PER-15/PJ/2020 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Baca Juga:
Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Penambahan terjadi pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional (3 badan/lembaga), Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi (4 badan/lembaga), dan Lembaga Amil Zakat Skala Kabupaten/Kota (2 badan/lembaga).

DJP Buka Peluang Bank Swasta Juga Layani Pendaftaran NPWP Nasabah
Ditjen Pajak membuka kesempatan bagi bank swasta untuk bekerja sama terkait dengan integrasi layanan pendaftaran dan validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Menurut Ditjen Pajak, semakin banyak bank yang bekerja sama dengan DJP maka pelayanan pajak kepada masyarakat juga akan semakin dekat. Hal ini pada gilirannya akan membuat tingkat pelayanan pajak menjadi semakin baik.

Baca Juga:
Perhatikan Lima Aspek SPT Tahunan yang Jadi Sasaran Penelitian DJP

Saat ini, pelayanan NPWP di perbankan baru akan dilayani di bank-bank anggota Himbara. Layanan validasi dan pendaftaran NPWP bagi nasabah atau calon nasabah secara online itu akan dimulai 17 Agustus 2020.

Optimalkan Penerimaan, DJP Jalankan Pengawasan dan Pemeriksaan WP
Pengawasan, pemeriksaan, dan ekstensifikasi wajib pajak akan menjadi salah satu upaya Ditjen Pajak dalam meningkatkan penerimaan pajak pada sisa waktu tahun ini.

Kendati masih dalam masa pandemi Covid-19, otoritas pajak memastikan tetap mengamati kondisi wajib pajak di lapangan. Langkah ini untuk melihat potensi penerimaan pajak yang bisa dioptimalkan.

Apalagi, penerimaan pajak hingga semester I/2020 masih terkontraksi 12,0%, lebih dalam ketimbang kontraksi pada Mei 2020 sebesar 10,8%. Dengan nilai Rp531,7 triliun, realisasi itu mencapai 44,4% dari target Rp1.198,8 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2020 | 07:10 WIB

Peduli INA

16 Agustus 2020 | 20:15 WIB

Berita pajak terpopuler saat ini masih seputar insentif pajak. Semoga bisa dimanfaatkan dengan lebih baik

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Selasa, 17 Desember 2024 | 16:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Durasi Posting SPT di e-Bupot Unifikasi Jadi Lama, DJP Beri Penjelasan

Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Masuki Tahap Initial Deployment di Seluruh Kanwil Pekan Depan

Sabtu, 07 Desember 2024 | 11:15 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra