RUU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Disetujui Naik ke Rapat Paripurna, RUU KUP Kini Berganti Nama

Dian Kurniati | Kamis, 30 September 2021 | 09:24 WIB
Disetujui Naik ke Rapat Paripurna, RUU KUP Kini Berganti Nama

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR telah menyetujui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk dilanjutkan dalam rapat paripurna DPR.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan RUU KUP juga disepakati bernama RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selanjutnya, RUU HPP tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.

"Tadi malam sudah disetujui untuk naik ke rapat paripurna," katanya, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Namun demikian, Rahayu tidak bersedia mengonfirmasi pasal-pasal yang disepakati termuat dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurutnya, penjelasan detail mengenai RUU tersebut akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Mengenai penamaan RUU, beberapa fraksi DPR juga mengusulkan ada perubahan dari RUU KUP karena sifatnya yang omnibus. Beberapa usulannya di antaranya seperti RUU tentang Konsolidasi Perpajakan dan RUU tentang Reformasi Perpajakan.

Selain soal penamaan, DPR juga mengusulkan agar undang-undang yang diubah melalui RUU KUP dikompilasikan ke dalam undang-undang tersendiri, sekaligus mencabut undang-undang perpajakan sebelumnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Hal ini dikarenakan UU KUP dan undang-undang perpajakan lainnya telah direvisi berkali-kali sehingga masyarakat cukup kesulitan untuk mencari referensi pasal terbaru dalam UU KUP. Bila dikompilasikan ke dalam satu undang-undang, masyarakat akan dengan lebih mudah mencari rujukan dan mempelajari ketentuan perpajakan secara komprehensif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan RUU KUP diusulkan sebagai bagian dari langkah reformasi perpajakan. Pemerintah, lanjutnya, berharap RUU KUP dapat meningkatkan penerimaan perpajakan dan rasio pajak (tax ratio).

"Basis perpajakan kita harus makin diperluas dan kepatuhan wajib pajak harus juga ditingkatkan. Ini dalam rangka mendukung tujuan meningkatkan penerimaan perpajakan untuk meningkatkan kapasitas fiskal," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan