RUU PPSK

Disetujui di Paripurna, Pembahasan RUU PPSK Berlanjut

Dian Kurniati | Selasa, 20 September 2022 | 15:35 WIB
Disetujui di Paripurna, Pembahasan RUU PPSK Berlanjut

Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus dalam rapat paripurna yang membahas RUU PPSK.

JAKARTA, DDTCNews - Rapat paripurna DPR menyetujui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus mengatakan RUU PPSK merupakan RUU yang diusulkan oleh Komisi XI DPR. Dari 9 fraksi di DPR, semua memberikan persetujuan kecuali Fraksi PKS yang menyatakan menerima dengan catatan.

"Apakah RUU usul inisiatif komisi XI DPR RI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI? Setuju," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Anggota Fraksi PKS Hidayatullah mengatakan fraksinya secara umum menilai inisiasi RUU PPSK menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung peningkatan peranan sektor keuangan di dalam perekonomian. Namun, fraksi tersebut juga memberikan sejumlah catatan mengenai RUU PPSK.

Dia menyebut Fraksi PKS berpendapat sektor keuangan tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tetapi juga mendorong kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Dalam hal ini, reformasi sektor keuangan harus menjawab persoalan-persoalan riil seperti maraknya permasalahan pinjaman online dan mahalnya biaya pembiayaan/kredit ultramikro dan mikro dibandingkan dengan korporasi.

Kemudian, desain dalam RUU yang menempatkan Bank Indonesia sebagai standby buyers SBN pemerintah tanpa limitasi yang jelas akan berpengaruh terhadap persepsi publik terhadap kredibilitas bank sentral dan risiko trust terhadap sektor keuangan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU ini masih banyak yang harus dibahas lebih mendalam bersama dengan stakeholder yang terkait sehingga RUU ini dapat menjadi lebih sustain dan menjawab tantangan pada masa mendatang kelak," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut RUU PPSK diperlukan untuk mendorong reformasi di sektor keuangan. Menurutnya, reformasi itu akan mendukung Indonesia mencapai visi sebagai negara maju.

Dia menilai ketentuan di sektor keuangan perlu dilakukan sejumlah perubahan untuk menyederhanakan birokrasi dan memperkuat pengawasan. Apalagi, sebagian besar peraturan perundang-undangan di sektor keuangan telah berusia lebih dari 1 dekade. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:00 WIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

DPR Resmi Bentuk 2 Komisi Baru, Membidangi Energi dan Hukum

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja