RUU PPSK

Disetujui di Paripurna, Pembahasan RUU PPSK Berlanjut

Dian Kurniati | Selasa, 20 September 2022 | 15:35 WIB
Disetujui di Paripurna, Pembahasan RUU PPSK Berlanjut

Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus dalam rapat paripurna yang membahas RUU PPSK.

JAKARTA, DDTCNews - Rapat paripurna DPR menyetujui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus mengatakan RUU PPSK merupakan RUU yang diusulkan oleh Komisi XI DPR. Dari 9 fraksi di DPR, semua memberikan persetujuan kecuali Fraksi PKS yang menyatakan menerima dengan catatan.

"Apakah RUU usul inisiatif komisi XI DPR RI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI? Setuju," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Banyak Kendala, Komisi XI: Kejar Target Penerimaan Memang Tugas Berat

Anggota Fraksi PKS Hidayatullah mengatakan fraksinya secara umum menilai inisiasi RUU PPSK menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung peningkatan peranan sektor keuangan di dalam perekonomian. Namun, fraksi tersebut juga memberikan sejumlah catatan mengenai RUU PPSK.

Dia menyebut Fraksi PKS berpendapat sektor keuangan tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tetapi juga mendorong kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Dalam hal ini, reformasi sektor keuangan harus menjawab persoalan-persoalan riil seperti maraknya permasalahan pinjaman online dan mahalnya biaya pembiayaan/kredit ultramikro dan mikro dibandingkan dengan korporasi.

Kemudian, desain dalam RUU yang menempatkan Bank Indonesia sebagai standby buyers SBN pemerintah tanpa limitasi yang jelas akan berpengaruh terhadap persepsi publik terhadap kredibilitas bank sentral dan risiko trust terhadap sektor keuangan.

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

"Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU ini masih banyak yang harus dibahas lebih mendalam bersama dengan stakeholder yang terkait sehingga RUU ini dapat menjadi lebih sustain dan menjawab tantangan pada masa mendatang kelak," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut RUU PPSK diperlukan untuk mendorong reformasi di sektor keuangan. Menurutnya, reformasi itu akan mendukung Indonesia mencapai visi sebagai negara maju.

Dia menilai ketentuan di sektor keuangan perlu dilakukan sejumlah perubahan untuk menyederhanakan birokrasi dan memperkuat pengawasan. Apalagi, sebagian besar peraturan perundang-undangan di sektor keuangan telah berusia lebih dari 1 dekade. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP