RUU PPSK

Disetujui di Paripurna, Pembahasan RUU PPSK Berlanjut

Dian Kurniati | Selasa, 20 September 2022 | 15:35 WIB
Disetujui di Paripurna, Pembahasan RUU PPSK Berlanjut

Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus dalam rapat paripurna yang membahas RUU PPSK.

JAKARTA, DDTCNews - Rapat paripurna DPR menyetujui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus mengatakan RUU PPSK merupakan RUU yang diusulkan oleh Komisi XI DPR. Dari 9 fraksi di DPR, semua memberikan persetujuan kecuali Fraksi PKS yang menyatakan menerima dengan catatan.

"Apakah RUU usul inisiatif komisi XI DPR RI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI? Setuju," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Anggota Fraksi PKS Hidayatullah mengatakan fraksinya secara umum menilai inisiasi RUU PPSK menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung peningkatan peranan sektor keuangan di dalam perekonomian. Namun, fraksi tersebut juga memberikan sejumlah catatan mengenai RUU PPSK.

Dia menyebut Fraksi PKS berpendapat sektor keuangan tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tetapi juga mendorong kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Dalam hal ini, reformasi sektor keuangan harus menjawab persoalan-persoalan riil seperti maraknya permasalahan pinjaman online dan mahalnya biaya pembiayaan/kredit ultramikro dan mikro dibandingkan dengan korporasi.

Kemudian, desain dalam RUU yang menempatkan Bank Indonesia sebagai standby buyers SBN pemerintah tanpa limitasi yang jelas akan berpengaruh terhadap persepsi publik terhadap kredibilitas bank sentral dan risiko trust terhadap sektor keuangan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

"Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU ini masih banyak yang harus dibahas lebih mendalam bersama dengan stakeholder yang terkait sehingga RUU ini dapat menjadi lebih sustain dan menjawab tantangan pada masa mendatang kelak," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut RUU PPSK diperlukan untuk mendorong reformasi di sektor keuangan. Menurutnya, reformasi itu akan mendukung Indonesia mencapai visi sebagai negara maju.

Dia menilai ketentuan di sektor keuangan perlu dilakukan sejumlah perubahan untuk menyederhanakan birokrasi dan memperkuat pengawasan. Apalagi, sebagian besar peraturan perundang-undangan di sektor keuangan telah berusia lebih dari 1 dekade. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra