INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Dirjen Pajak: Urusan Administrasi Biar Sistem yang Bicara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Desember 2020 | 17:08 WIB
Dirjen Pajak: Urusan Administrasi Biar Sistem yang Bicara

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperluas kerja sama integrasi data perpajakan dengan badan usaha milik negara (BUMN).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kerja sama integrasi perpajakan terbaru dijalin dengan PT Pupuk Indonesia (Persero). Menurutnya, kerja sama integrasi data perpajakan ini untuk memperbaiki tata kelola administrasi pajak bagi wajib pajak (WP), terutama perusahaan pelat merah.

"Tujuan integrasi dalam bahasa sederhana adalah mutual trust bagaimana DJP dan WP saling sinergi dalam kelola administrasi perpajakan," katanya, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebelum era integrasi data perpajakan digaungkan pada 3 tahun yang lalu, sambungnya, pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan BUMN sering terhambat urusan administrasi. Hal ini kemudian sering berlanjut dengan terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP) dari otoritas.

Melalui integrasi data perpajakan, dia optimistis persoalan administrasi tersebut dapat dihilangkan karena DJP memiliki akses data dan informasi dari BUMN. Proses automasi berbasis teknologi informasi ini akan memberikan manfaat pada sisi otoritas dan WP.

"Jadi dulu kalau ada salah sedikit langsung di-STP. Ke depan, isu administrasi ini bisa dihilangkan dengan koneksi data. Urusan administrasi biar sistem yang bicara," terangnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo memproyeksi integrasi data akan memudahkan proses pengawasan bagi otoritas. Dengan demikian, saat semua entitas bisnis milik negara bergabung dalam program integrasi data perpajakan, sumber daya manusia (SDM) di KPP tempat WP BUMN terdaftar dapat dialihkan untuk proses bisnis lainnya.

Situasi serupa berlaku untuk WP BUMN yang dapat lebih fokus mengerjakan proses bisnis inti untuk pengembangan usaha. Dengan demikian, setoran dividen dan pajak ke kas negara dapat meningkat dengan optimal.

"Jadi SDM kami di KPP BUMN bisa dipindahkan untuk cari yang lain. Dengan integrasi ini, kami ingin beban pajak dibagi rata kepada seluruh WP dan tidak hanya WP tertentu yang menjadi kontributor utama," imbuh Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?