INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Dirjen Pajak: Urusan Administrasi Biar Sistem yang Bicara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Desember 2020 | 17:08 WIB
Dirjen Pajak: Urusan Administrasi Biar Sistem yang Bicara

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperluas kerja sama integrasi data perpajakan dengan badan usaha milik negara (BUMN).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kerja sama integrasi perpajakan terbaru dijalin dengan PT Pupuk Indonesia (Persero). Menurutnya, kerja sama integrasi data perpajakan ini untuk memperbaiki tata kelola administrasi pajak bagi wajib pajak (WP), terutama perusahaan pelat merah.

"Tujuan integrasi dalam bahasa sederhana adalah mutual trust bagaimana DJP dan WP saling sinergi dalam kelola administrasi perpajakan," katanya, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebelum era integrasi data perpajakan digaungkan pada 3 tahun yang lalu, sambungnya, pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan BUMN sering terhambat urusan administrasi. Hal ini kemudian sering berlanjut dengan terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP) dari otoritas.

Melalui integrasi data perpajakan, dia optimistis persoalan administrasi tersebut dapat dihilangkan karena DJP memiliki akses data dan informasi dari BUMN. Proses automasi berbasis teknologi informasi ini akan memberikan manfaat pada sisi otoritas dan WP.

"Jadi dulu kalau ada salah sedikit langsung di-STP. Ke depan, isu administrasi ini bisa dihilangkan dengan koneksi data. Urusan administrasi biar sistem yang bicara," terangnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Suryo memproyeksi integrasi data akan memudahkan proses pengawasan bagi otoritas. Dengan demikian, saat semua entitas bisnis milik negara bergabung dalam program integrasi data perpajakan, sumber daya manusia (SDM) di KPP tempat WP BUMN terdaftar dapat dialihkan untuk proses bisnis lainnya.

Situasi serupa berlaku untuk WP BUMN yang dapat lebih fokus mengerjakan proses bisnis inti untuk pengembangan usaha. Dengan demikian, setoran dividen dan pajak ke kas negara dapat meningkat dengan optimal.

"Jadi SDM kami di KPP BUMN bisa dipindahkan untuk cari yang lain. Dengan integrasi ini, kami ingin beban pajak dibagi rata kepada seluruh WP dan tidak hanya WP tertentu yang menjadi kontributor utama," imbuh Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN