Tampilan awal salinan Surat Edaran No. SE-30/PJ/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak menerbitkan surat edaran khusus yang menjadi panduan dalam pelaksanaan reorganisasi vertikal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/2020, yaitu Surat Edaran No. SE-30/PJ/2021.
Dirjen Pajak menyatakan SE-30/PJ/2021 diperlukan untuk menciptakan keseragaman reorganisasi instansi vertikal, terutama dalam hal ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan kinerja, anggaran, dan pengelolaan BMN. Rencananya, reorganisasi akan diterapkan pekan depan
"Saat mulai penerapan adalah tanggal mulai beroperasinya atau diterapkannya reorganisasi instansi vertikal DJP berdasarkan ... PMK 184/2020, yaitu 24 Mei 2021," bunyi SE-30/PJ/2021, dikutip Selasa (18/5/2021).
KPP yang mengalami perubahan jenis perlu melakukan beberapa hal mulai dari mengoordinasikan penyiapan kebutuhan pegawai, menyelesaikan semua tagihan pembayaran, hingga mencetak rekening koran di hari terakhir sebelum saat mulai penerapan.
KPP yang mengalami perubahan jenis menjadi KPP Madya baru juga perlu segera menetapkan pejabat perbendaharaan mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM), hingga bendahara pengeluaran.
KPP Madya baru juga perlu berkoordinasi dengan KPPN untuk mendaftarkan pejabat perbendaharaan baru serta mengkoordinasikan kontrak pengadaan barang jasa yang belum selesai saat KPP belum berubah menjadi KPP Madya.
Surat edaran ini telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 20 April 2021 dan telah berlaku sejak tanggal ditetapkan. Per 24 Mei 2021, terdapat 18 KPP Madya baru yang akan mulai beroperasi.
KPP Pratama yang dikonversi menjadi KPP Madya antara lain KPP Pratama Medan Kota menjadi KPP Madya Dua Medan; KPP Pratama Teluk Betung menjadi KPP Madya Bandar Lampung; dan KPP Pratama Jakarta Gambir Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Pusat.
Selanjutnya, KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Barat; KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan I; dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat menjadi KPP Madya Jakarta Selatan II.
Lalu, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan II; KPP Pratama Jakarta Cakung Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Timur; KPP Pratama Jakarta Sunter menjadi KPP Madya Dua Jakarta Utara; dan KPP Pratama Cikupa menjadi KPP Madya Dua Tangerang.
Kemudian, KPP Pratama Bandung Karees menjadi KPP Madya Dua Bandung; KPP Pratama Karawang Selatan menjadi KPP Madya Karawang; KPP Pratama Bekasi Selatan menjadi KPP Madya Kota Bekasi; dan KPP Pratama Semarang Tengah Satu menjadi KPP Madya Dua Semarang.
Ada pula KPP Pratama Purworejo menjadi KPP Madya Surakarta; KPP Pratama Surabaya Simokerto menjadi KPP Madya Dua Surabaya; KPP Pratama Gresik Utara menjadi KPP Madya Gresik; dan KPP Pratama Banjarmasin Selatan menjadi KPP Madya Banjarmasin. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.