KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak: Teknologi & Data Ubah Pola Hubungan Otoritas dengan WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Desember 2019 | 17:12 WIB
Dirjen Pajak: Teknologi & Data Ubah Pola Hubungan Otoritas dengan WP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Adanya teknologi dan data pada gilirannya akan mengubah pola hubungan antara wajib pajak dan Ditjen Pajak (DJP).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam wawancara khusus dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews). Menurutnya, tidak ada pihak yang bisa menawar adanya perubahan, termasuk pola hubungan otoritas dan wajib pajak.

It’s a must. Mau tidak mau, yang namanya teknologi dan data pasti akan menggerakkan cara kita bekerja. DJP harus responsif dengan perubahan lanskap. Kita berikan kemudahan bagi wajib pajak. Pada saat bersamaan, kerja kita lebih efisien. Perubahan itu enggak bisa ditawar,” jelasnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perubahan pola hubungan ini juga erat dengan upaya reformasi perpajakan yang tengah dijalankan oleh otoritas. Terlebih, pembaruan core tax system diharapkan mampu memberikan database yang benar-benar solid dan valid.

Pada saat yang bersamaan, proses bisnis mengarah pada efisiensi. Hal ini dilakukan pula dengan menyusun skenari pembentukan KPP Madya baru. Pasalnya, pembentukan KPP Madya akan memudahkan pengawasan setidaknya 80% dari total penerimaan pajak.

Suryo mengatakan pada saat ini, DJP juga mencoba untuk terus membangun kepercayaan dari wajib pajak. Hal ini sangat penting sebagai modal utama dalam peningkatan kepatuhan sukarela dalam sistem pajak self assessment yang dianut Indonesia hingga sekarang.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Apalagi, peningkatan kepatuhan sukarela menjadi salah satu aspek yang akan dijalankan untuk memperluas basis pajak. Langkah ini bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak.

Trust itu kan build-in in person. [Ini dilakukan] dengan cara kita melakukan aktivitas lebih berdasarkan data yang valid, solid, dan governance-nya kita jaga,” kata Suryo.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan penegakan hukum pasti tetap dijalankan karena sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Namun, otoritas akan memulai dengan upaya-upaya persuasif.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“‘Eh, kita sudah punya data loh, tolong betulin [SPT]’. Bahasa sederhananya begitu. Kita bergeraknya lebih ke sana,” imbuhnya.

Simak wawancara Dirjen Pajak Suryo Utomo selengkapnya dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra