KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Sebut Perbaikan Administrasi Signifikan Dorong Kepatuhan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 18:31 WIB
Dirjen Pajak Sebut Perbaikan Administrasi Signifikan Dorong Kepatuhan

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Perbaikan administrasi masih menjadi arah kebijakan Ditjen Pajak tahun ini. Pilihan ini disebut mempunyai dampak signifikan untuk kerek kepatuhan wajib pajak.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan perbaikan dalam ranah administrasi tidak bisa dipandang sebelah mata. Proses bisnis yang lebih ramah kepada wajib pajak mempunyai peran vital dalam meningkatkan kepercayaan wajib pajak.

“Administrasi mempunyai dampak signifikan untuk memengaruhi wajib pajak karena ada kemudahan untuk bayar dan lapor,” katanya di Kantor Ditjen Pajak, Selasa (19/2/2019).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Melalui perbaikan aspek administrasi ini, dia berharap angka sengketa dapat ditekan serendah mungkin. Dengan demikian, pola relasi antara wajib pajak dan fiskus dapat semakin baik di masa mendatang.

Lebih lanjut Robert menjelaskan beberapa rencana otoritas pajak yang dilakukan efektif mulai tahun ini. Salah satunya adalah penyederhanaan kewajiban menyampaikan SPT melalui beleid PMK 09/03/2018 yang kemudian diturunkan dalam Perdirjen No.3/2019.

Inti dari beleid ini adalah kemudahan dalam menyampaikan SPT, seperti tidak perlunya melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP). Kemudian, SPT dengan status nihil tidak wajib lapor. Ini berlaku untuk SPT PPh 25 dan SPT Masa PPh 21/26 nihil, kecuali Masa Desember.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rangkaian perbaikan administrasi tersebut, menurut Robert, berujung pada pola relasi yang lebih baik antara fiskus dengan wajib pajak. Akan ada biaya adminstrasi yang rendah dari sisi wajib pajak. Pada saat yang bersamaan, biaya untuk meningkatkan kepatuhan dari sisi wajib pajak juga ikut turun.

“Kalau menyampaikan SPT tanpa setoran itu menunjukan adanya trust kepada wajib pajak. Ini hal yang sederhana tapi sangat membantu kepercayaan WP, jadi keinginan untuk patuh itu ada. Sehingga ini [perbaikan administrasi] menjadi signifikan,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?