Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Perbaikan administrasi masih menjadi arah kebijakan Ditjen Pajak tahun ini. Pilihan ini disebut mempunyai dampak signifikan untuk kerek kepatuhan wajib pajak.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan perbaikan dalam ranah administrasi tidak bisa dipandang sebelah mata. Proses bisnis yang lebih ramah kepada wajib pajak mempunyai peran vital dalam meningkatkan kepercayaan wajib pajak.
“Administrasi mempunyai dampak signifikan untuk memengaruhi wajib pajak karena ada kemudahan untuk bayar dan lapor,” katanya di Kantor Ditjen Pajak, Selasa (19/2/2019).
Melalui perbaikan aspek administrasi ini, dia berharap angka sengketa dapat ditekan serendah mungkin. Dengan demikian, pola relasi antara wajib pajak dan fiskus dapat semakin baik di masa mendatang.
Lebih lanjut Robert menjelaskan beberapa rencana otoritas pajak yang dilakukan efektif mulai tahun ini. Salah satunya adalah penyederhanaan kewajiban menyampaikan SPT melalui beleid PMK 09/03/2018 yang kemudian diturunkan dalam Perdirjen No.3/2019.
Inti dari beleid ini adalah kemudahan dalam menyampaikan SPT, seperti tidak perlunya melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP). Kemudian, SPT dengan status nihil tidak wajib lapor. Ini berlaku untuk SPT PPh 25 dan SPT Masa PPh 21/26 nihil, kecuali Masa Desember.
Rangkaian perbaikan administrasi tersebut, menurut Robert, berujung pada pola relasi yang lebih baik antara fiskus dengan wajib pajak. Akan ada biaya adminstrasi yang rendah dari sisi wajib pajak. Pada saat yang bersamaan, biaya untuk meningkatkan kepatuhan dari sisi wajib pajak juga ikut turun.
“Kalau menyampaikan SPT tanpa setoran itu menunjukan adanya trust kepada wajib pajak. Ini hal yang sederhana tapi sangat membantu kepercayaan WP, jadi keinginan untuk patuh itu ada. Sehingga ini [perbaikan administrasi] menjadi signifikan,” jelasnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.