KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak: Saya Ditantang Bikin Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2022 | 18:11 WIB
Dirjen Pajak: Saya Ditantang Bikin Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Peringatan Hari Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya menyederhanakan layanan administrasi perpajakan melalui digitalisasi sistem. Makin mudah wajib pajak menunaikan kewajibannya, diharapkan bisa ikut mendongkrak kepatuhan.

Hal ini diamini oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. Dia mengaku pernah ditantang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyusun sebuah sistem perpajakan yang serbamudah dan sederhana, terutama terkait dengan penghitungan pajak terutang dan pembayarannya.

"Saya pernah ditantang Bu Menteri, bagaimana membuat masyarakat mudah membayar pajak seperti beli pulsa? Kalau cuma bayar mudah. Tapi ngitungnya itu. Pajak itu kan dimulai dengan menghitung dan membayar," ujar Suryo dalam peringatan Hari Pajak, Selasa (19/7/20220.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah, imbuh Suryo, menyadari bahwa bagian paling menyulitkan bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya adalah saat menghitung pajak terutang. Sementara terkait dengan skema pembayarannya, saat ini sudah banyak lembaga dan bank persepsi sebagai saluran pembayaran pajak.

"[Solusinya] kami coba dapatkan informasi pemotongan pemungutan pajak dari pihak lain. Kami sampaikan kepada wajib pajak, dan ini menjadi SPT (Surat Pemberitahuan)-nya wajib pajak. Prepopulated SPT ini keniscayaan yang berjalan oleh sistem nantinya," ujar Suryo menambahkan.

Penyederhanaan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui penerapan prepopulated tax return memang dijalankan oleh pemerintah saat ini.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Penerapan prepopulated tax return itu dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Kemudahan itu berupa terisinya penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja secara otomatis pada formulir SPT.

Ringkasnya, melalui sistem prepoulated tax return, wajib pajak akan mendapat pop up atau notifikasi apabila terdapat data penghasilan yang telah terekam. Selanjutnya, wajib pajak diberikan pilihan untuk menggunakan data yang telah tersedia atau tidak.

Data yang dimaksud di antaranya seperti penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dan jumlah PPh yang telah dipotong. Apabila menggunakan data tersebut, wajib pajak cukup mengonfirmasi kebenarannya serta menambahkan data penghasilan lain (jika ada), harta, utang, serta informasi lain yang belum terisi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan