KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak: Saya Ditantang Bikin Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2022 | 18:11 WIB
Dirjen Pajak: Saya Ditantang Bikin Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Peringatan Hari Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya menyederhanakan layanan administrasi perpajakan melalui digitalisasi sistem. Makin mudah wajib pajak menunaikan kewajibannya, diharapkan bisa ikut mendongkrak kepatuhan.

Hal ini diamini oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. Dia mengaku pernah ditantang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyusun sebuah sistem perpajakan yang serbamudah dan sederhana, terutama terkait dengan penghitungan pajak terutang dan pembayarannya.

"Saya pernah ditantang Bu Menteri, bagaimana membuat masyarakat mudah membayar pajak seperti beli pulsa? Kalau cuma bayar mudah. Tapi ngitungnya itu. Pajak itu kan dimulai dengan menghitung dan membayar," ujar Suryo dalam peringatan Hari Pajak, Selasa (19/7/20220.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemerintah, imbuh Suryo, menyadari bahwa bagian paling menyulitkan bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya adalah saat menghitung pajak terutang. Sementara terkait dengan skema pembayarannya, saat ini sudah banyak lembaga dan bank persepsi sebagai saluran pembayaran pajak.

"[Solusinya] kami coba dapatkan informasi pemotongan pemungutan pajak dari pihak lain. Kami sampaikan kepada wajib pajak, dan ini menjadi SPT (Surat Pemberitahuan)-nya wajib pajak. Prepopulated SPT ini keniscayaan yang berjalan oleh sistem nantinya," ujar Suryo menambahkan.

Penyederhanaan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui penerapan prepopulated tax return memang dijalankan oleh pemerintah saat ini.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Penerapan prepopulated tax return itu dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Kemudahan itu berupa terisinya penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja secara otomatis pada formulir SPT.

Ringkasnya, melalui sistem prepoulated tax return, wajib pajak akan mendapat pop up atau notifikasi apabila terdapat data penghasilan yang telah terekam. Selanjutnya, wajib pajak diberikan pilihan untuk menggunakan data yang telah tersedia atau tidak.

Data yang dimaksud di antaranya seperti penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dan jumlah PPh yang telah dipotong. Apabila menggunakan data tersebut, wajib pajak cukup mengonfirmasi kebenarannya serta menambahkan data penghasilan lain (jika ada), harta, utang, serta informasi lain yang belum terisi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN