KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak: Saya Ditantang Bikin Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2022 | 18:11 WIB
Dirjen Pajak: Saya Ditantang Bikin Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Peringatan Hari Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya menyederhanakan layanan administrasi perpajakan melalui digitalisasi sistem. Makin mudah wajib pajak menunaikan kewajibannya, diharapkan bisa ikut mendongkrak kepatuhan.

Hal ini diamini oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. Dia mengaku pernah ditantang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyusun sebuah sistem perpajakan yang serbamudah dan sederhana, terutama terkait dengan penghitungan pajak terutang dan pembayarannya.

"Saya pernah ditantang Bu Menteri, bagaimana membuat masyarakat mudah membayar pajak seperti beli pulsa? Kalau cuma bayar mudah. Tapi ngitungnya itu. Pajak itu kan dimulai dengan menghitung dan membayar," ujar Suryo dalam peringatan Hari Pajak, Selasa (19/7/20220.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Pemerintah, imbuh Suryo, menyadari bahwa bagian paling menyulitkan bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya adalah saat menghitung pajak terutang. Sementara terkait dengan skema pembayarannya, saat ini sudah banyak lembaga dan bank persepsi sebagai saluran pembayaran pajak.

"[Solusinya] kami coba dapatkan informasi pemotongan pemungutan pajak dari pihak lain. Kami sampaikan kepada wajib pajak, dan ini menjadi SPT (Surat Pemberitahuan)-nya wajib pajak. Prepopulated SPT ini keniscayaan yang berjalan oleh sistem nantinya," ujar Suryo menambahkan.

Penyederhanaan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui penerapan prepopulated tax return memang dijalankan oleh pemerintah saat ini.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Penerapan prepopulated tax return itu dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Kemudahan itu berupa terisinya penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja secara otomatis pada formulir SPT.

Ringkasnya, melalui sistem prepoulated tax return, wajib pajak akan mendapat pop up atau notifikasi apabila terdapat data penghasilan yang telah terekam. Selanjutnya, wajib pajak diberikan pilihan untuk menggunakan data yang telah tersedia atau tidak.

Data yang dimaksud di antaranya seperti penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dan jumlah PPh yang telah dipotong. Apabila menggunakan data tersebut, wajib pajak cukup mengonfirmasi kebenarannya serta menambahkan data penghasilan lain (jika ada), harta, utang, serta informasi lain yang belum terisi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi