SE-48/PJ/2020

Dirjen Pajak Rilis SE Baru Soal Seleksi PJAP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Oktober 2020 | 10:02 WIB
Dirjen Pajak Rilis SE Baru Soal Seleksi PJAP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan pertunjuk pelaksanaan (jutlak) seleksi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) dan penambahan layanan aplikasi perpajakan.

Jutlak tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-48/PJ/2020. Beleid yang berlaku sejak 18 September 2020 ini terbit setelah Peraturan Dirjen Pajak PER-10/PJ/2020 terbit. Simak artikel ‘Ketentuan Diubah DJP, Cakupan Layanan PJAP atau ASP Diperluas’.

“Surat edaran direktur jenderal ini bertujuan untuk menjelaskan terminologi yang digunakan, tata cara praseleksi, tata cara seleksi, dan tata cara penambahan layanan aplikasi perpajakan,” demikian penggalan bunyi bagian tujuan dalam SE tersebut, dikutip pada Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun PJAP atau application service provider (ASP) adalah pihak yang ditunjuk oleh dirjen pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi wajib pajak.

Dalam SE tersebut dinyatakan layanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) terus dikembangkan untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi layanan kepada wajib pajak. Pengembangan layanan elektronik DJP antara lain melalui penyediaan beberapa aplikasi.

Penyediaan aplikasi yang dimaksud mencakup pemberian nomor pokok wajib pajak (e-reg), pembuatan dan penyaluran bukti potong (e-bupot) , pembuatan dan penyaluran faktur pajak elektronik (e-faktur), serta pembuatan kode billing (e-billing).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Kemudian, ada pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik (e-SPT) dan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik (e-filing). DJP bekerja sama dengan PJAP untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan kepada wajib pajak dan mempertimbangan perkembangan teknologi informasi dalam penyediaan layanan perpajakan.

“Untuk menjamin keamanan dan keandalan layanan dalam kerja sama tersebut, perlu dipilih PJAP yang memenuhi kriteria yang ditentukan melalui proses seleksi yang memadai,” demikian bunyi penggalan bagian umum dalam SE-48/PJ/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra