SE-44/PJ/2020

Dirjen Pajak Rilis SE Baru Soal Penunjukan Pemungut PPN PMSE

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 September 2020 | 15:04 WIB
Dirjen Pajak Rilis SE Baru Soal Penunjukan Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak merilis petunjuk pelaksanaan penunjukan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)

Petunjuk pelaksanaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-44/PJ/2020. Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberi pedoman dalam penunjukan pemungut PPN PMSE yang sebelumnya telah diatur dalam PMK 48/2020 dan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2020.

“Dengan mempertimbangkan bahwa saat ini belum tersedia petunjuk pelaksanaan penunjukan … pemungut PPN PMSE, perlu disusun surat edaran direktur jenderal pajak sebagai petunjuk pelaksanaan,” demikian penggalan bagian umum SE-44/2020, dikutip pada Rabu (2/9/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Beleid yang ditetapkan pada 30 Juli 2020 ini diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi perpajakan berkenaan dengan penunjukan pemungut PPN PMSE. Beleid ini juga dirilis untuk membangun data dan/atau informasi pemungut PPN PMSE yang relevan dan akurat.

Selain itu, beleid ini juga diterbitkan untuk memberi kemudahan dan pelayanan prima kepada pemungut PPN PMSE dengan memperhatikan praktik terbaik internasional. Adapun SE-44/PJ/2020 memberikan pedoman penunjukan pemungut PPN PMSE dengan menjabarkannya dalam 6 ruang lingkup.

Pertama, pengertian. Sebagai beleid yang menjadi petunjuk pelaksanaan, cakupan pengertian yang dijelaskan dalam SE-44/PJ/2020 lebih beragam. Misalnya, SE ini menjabarkan definisi dari kartu nomor identitas perpajakan, nomor identitas perpajakan, dan portal PMSE.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kedua, ketentuan umum. Bagian ini menegaskan ketentuan umum penunjukan pemungutan PPN PMSE yang sebelumnya telah diatur dalam PMK 48/2020 dan Perdirjen Pajak No.PER-12/PJ/2020. Ketentuan umum itu mulai dari wewenang penunjukan, batasan kriteria tertentu, hingga pencabutan penunjukan.

Ketiga, penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Bagian ini menjelaskan bagaimana prosedur penunjukan pemungut PPN PMSE. Rincian mengenai prosedur tersebut mulai dari dasar penunjukan hingga penerbitan nomor identitas perpajakan untuk pemungut PPN PMSE.

Keempat, aktivasi akun dan pemutakhiran data pemungut PPN PMSE. Bagian ini menjabarkan tata cara aktivasi akun dan pemutakhiran data secara daring (online) pada portal PMSE. Ketentuan ini sebelumnya telah diwajibkan dalam Pasal 8 ayat (1) PER-12/PJ/2020.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kelima, pemberitahuan perubahan data pemungut PPN PMSE. Bagian ini memerinci prosedur perubahan data apabila data dan/atau informasi pemungut PPN PMSE yang terdapat dalam basis data DJP berbeda dengan keadaan yang sebenarnya,

Keenam, pencabutan penunjukan pemungut PPN PMSE. Sebelumnya, Pasal 6 ayat (1) PER-12/PJ/2020 menyatakan dirjen pajak dapat mencabut penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE jika tidak memenuhi batasan kriteria tertentu yang telah ditetapkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra