SE-44/PJ/2020

Dirjen Pajak Rilis SE Baru Soal Penunjukan Pemungut PPN PMSE

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 September 2020 | 15:04 WIB
Dirjen Pajak Rilis SE Baru Soal Penunjukan Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak merilis petunjuk pelaksanaan penunjukan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)

Petunjuk pelaksanaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-44/PJ/2020. Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberi pedoman dalam penunjukan pemungut PPN PMSE yang sebelumnya telah diatur dalam PMK 48/2020 dan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2020.

“Dengan mempertimbangkan bahwa saat ini belum tersedia petunjuk pelaksanaan penunjukan … pemungut PPN PMSE, perlu disusun surat edaran direktur jenderal pajak sebagai petunjuk pelaksanaan,” demikian penggalan bagian umum SE-44/2020, dikutip pada Rabu (2/9/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Beleid yang ditetapkan pada 30 Juli 2020 ini diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi perpajakan berkenaan dengan penunjukan pemungut PPN PMSE. Beleid ini juga dirilis untuk membangun data dan/atau informasi pemungut PPN PMSE yang relevan dan akurat.

Selain itu, beleid ini juga diterbitkan untuk memberi kemudahan dan pelayanan prima kepada pemungut PPN PMSE dengan memperhatikan praktik terbaik internasional. Adapun SE-44/PJ/2020 memberikan pedoman penunjukan pemungut PPN PMSE dengan menjabarkannya dalam 6 ruang lingkup.

Pertama, pengertian. Sebagai beleid yang menjadi petunjuk pelaksanaan, cakupan pengertian yang dijelaskan dalam SE-44/PJ/2020 lebih beragam. Misalnya, SE ini menjabarkan definisi dari kartu nomor identitas perpajakan, nomor identitas perpajakan, dan portal PMSE.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kedua, ketentuan umum. Bagian ini menegaskan ketentuan umum penunjukan pemungutan PPN PMSE yang sebelumnya telah diatur dalam PMK 48/2020 dan Perdirjen Pajak No.PER-12/PJ/2020. Ketentuan umum itu mulai dari wewenang penunjukan, batasan kriteria tertentu, hingga pencabutan penunjukan.

Ketiga, penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Bagian ini menjelaskan bagaimana prosedur penunjukan pemungut PPN PMSE. Rincian mengenai prosedur tersebut mulai dari dasar penunjukan hingga penerbitan nomor identitas perpajakan untuk pemungut PPN PMSE.

Keempat, aktivasi akun dan pemutakhiran data pemungut PPN PMSE. Bagian ini menjabarkan tata cara aktivasi akun dan pemutakhiran data secara daring (online) pada portal PMSE. Ketentuan ini sebelumnya telah diwajibkan dalam Pasal 8 ayat (1) PER-12/PJ/2020.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Kelima, pemberitahuan perubahan data pemungut PPN PMSE. Bagian ini memerinci prosedur perubahan data apabila data dan/atau informasi pemungut PPN PMSE yang terdapat dalam basis data DJP berbeda dengan keadaan yang sebenarnya,

Keenam, pencabutan penunjukan pemungut PPN PMSE. Sebelumnya, Pasal 6 ayat (1) PER-12/PJ/2020 menyatakan dirjen pajak dapat mencabut penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE jika tidak memenuhi batasan kriteria tertentu yang telah ditetapkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu