Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan keputusan mengenai penetapan pemotong PPh Pasal 23/26 yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017.
Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-368/PJ/2020. Keputusan yang berlaku mulai 10 Agustus 2020 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017.
Dalam diktum pertama, dirjen pajak menetapkan seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan atau ketentuan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik, tapi belum ditetapkan dalam beberapa keputusan dirjen pajak, sebagai pemotong PPh Pasal 23/26.
“Yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 … mulai masa pajak September 2020,” demikian penggalan bunyi diktum pertama keputusan tersebut, dikutip pada Rabu (12/8/2020).
Adapun beberapa keputusan dirjen pajak terkait penetapan sebelumnya adalah KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP-452/PJ/2016, KEP-599/PJ/2019, KEP-562/PJ/2019, dan KEP-269/PJ/2020.
Terhadap wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 September tapi tidak memenuhi ketentuan atau baru terdaftar sejak 1 September, keharusan membuat bukti pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan PER-04/PJ/2017 berlaku sejak masa pajak wajib pajak memenuhi ketentuan.
Pemotong PPh Pasal 23/26 wajib memiliki sertifikat elektronik sesuai ketentuan yang diatur dalam PER-04/PJ/2020. Simak pula artikel ‘1 Agustus 2020, Implementasi Nasional e-Bupot 23/26 Seluruh PKP’.
“Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan direktur jenderal ini maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi diktum keempat KEP-368/PJ/2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.