KEP-368/PJ/2020

Dirjen Pajak Rilis Keputusan Baru Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:33 WIB
Dirjen Pajak Rilis Keputusan Baru Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan keputusan mengenai penetapan pemotong PPh Pasal 23/26 yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017.

Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-368/PJ/2020. Keputusan yang berlaku mulai 10 Agustus 2020 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017.

Dalam diktum pertama, dirjen pajak menetapkan seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan atau ketentuan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik, tapi belum ditetapkan dalam beberapa keputusan dirjen pajak, sebagai pemotong PPh Pasal 23/26.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 … mulai masa pajak September 2020,” demikian penggalan bunyi diktum pertama keputusan tersebut, dikutip pada Rabu (12/8/2020).

Adapun beberapa keputusan dirjen pajak terkait penetapan sebelumnya adalah KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP-452/PJ/2016, KEP-599/PJ/2019, KEP-562/PJ/2019, dan KEP-269/PJ/2020.

Terhadap wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 September tapi tidak memenuhi ketentuan atau baru terdaftar sejak 1 September, keharusan membuat bukti pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan PER-04/PJ/2017 berlaku sejak masa pajak wajib pajak memenuhi ketentuan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pemotong PPh Pasal 23/26 wajib memiliki sertifikat elektronik sesuai ketentuan yang diatur dalam PER-04/PJ/2020. Simak pula artikel ‘1 Agustus 2020, Implementasi Nasional e-Bupot 23/26 Seluruh PKP’.

“Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan direktur jenderal ini maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi diktum keempat KEP-368/PJ/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan