KINERJA FISKAL

Dirjen Pajak: Realisasi Restitusi Dipercepat Naik 33%

Dian Kurniati | Selasa, 25 Agustus 2020 | 13:26 WIB
Dirjen Pajak: Realisasi Restitusi Dipercepat Naik 33%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut realisasi restitusi dipercepat hingga Juli 2020 secara agregat tumbuh sebesar 33% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Suryo mengatakan pertumbuhan realisasi restitusi dipercepat tersebut merupakan efek dari kebijakan insentif bagi dunia usaha. Menurutnya, pertumbuhan restitusi pajak dipercepat jauh lebih tinggi dibandingkan dengan restitusi karena upaya hukum dan restitusi normal.

"Sepertinya sudah mulai kelihatan, restitusi yang dipercepat ini insentif yang diberikan sudah dimanfaatkan wajib pajak sehingga komposisi restitusi diperpcepat tumbuh lebih cepat dibanding restitusi normal ataupun restitusi karena hukum," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo tidak memperinci nilai restitusi pajak tersebut. Namun dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.72/2020, pemerintah telah menyiapkan disiapkan alokasi insentif restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat senilai Rp5,8 triliun.

Fasilitas restitusi PPN dipercepat tersebut diberikan dengan nilai maksimal Rp5 miliar. Plafon tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi biasanya yang hanya Rp1 miliar. Simak pula artikel ‘Restitusi PPN Pendahuluan Lebih dari Rp5 Miliar, Bolehkah?’.

Dalam ketentuan terkait dengan insentif PPN dipercepat, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu (sebelumnya hanya 431 bidang industri), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dengan demikian, wajib pajak itu bisa mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.

Suryo menyebut restitusi karena upaya hukum hingga Juli 2020 tercatat minus 2,5%. Adapun restitusi normal melalui pemeriksaan surat pemberitahuan pajak (SPT) wajib pajak mengalami pertumbuhan 6,32%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?