DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Minta WP Tak Khawatir Jika Dipindahkan ke KPP Madya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Februari 2020 | 19:01 WIB
Dirjen Pajak Minta WP Tak Khawatir Jika Dipindahkan ke KPP Madya

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mulai menyosialisasikan rencana penambahan 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya kepada ratusan pengusaha yang tergabung dalam Apindo, Kadin, dan Hipmi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penambahan KPP Madya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan kepada wajib pajak (WP). Dia pun meminta pengusaha tidak khawatir jika dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya, bahkan sampai nekat mengurangi pendapatannya.

“Yang kami tawarkan, ayo kita bareng-bareng [berkontribusi dalam pajak]," katanya di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga:
Daftar NPWP di Aplikasi Coretax DJP

Penambahan jumlah KPP Madya akan berdampak pada pemindahan pelayanan sejumlah WP dari KPP Pratama ke KPP madya. Dengan kebijakan itu, Suryo memastikan pelayanan untuk WP di KPP Madya juga bisa lebih baik. Alasannya, jumlah WP yang diawasi di tiap KPP Madya tak akan terlalu banyak. Simak artikel 'Mau Tahu Cara Penetapan WP yang Masuk KPP Madya? Lihat di Sini'.

Mulai tahun ini, satu Kantor Wilayah (Kanwil) bisa memiliki dua KPP Madya sekaligus. Namun, penambahan KPP Madya tetap akan mempertimbangkan seberapa besar kegiatan ekonomi di satu wilayah.

Sementara itu, KPP Pratama akan dikelola dengan sistem kewilayahan. KPP Pratama memiliki tugas utama dalam hal ekstensifikasi atau menambah wajib pajak baru. Baca artikel ‘Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Dilebur ke Waskon, PMK Bakal Direvisi’.

Baca Juga:
Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

DJP, sambungnya, senantiasa berupaya untuk memberikan pelayanan yang baik melalui kemudahan administrasi bagi para pengusaha atau wajib pajak secara menyeluruh. Saat ini, DJP juga tengah mengoptimalkan penggunaan teknologi.

“Jadi termasuk bagaimana cara kita memberikan layanan semakin otomatis, semakin kurangi kontak petugas pajak dengan wajib pajak. Jadi, tidak perlu ke kantor [pajak], sampaikan SPT di rumah sambil menyeruput kopi,” katanya.

Terkait dengan SPT, Suryo kembali mengingatkan para pengusaha untuk melaporkan SPT sebelum tenggat waktu pada akhir Maret (untuk SPT WP OP) dan April (untuk SPT WP badan). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar NPWP di Aplikasi Coretax DJP

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan

Selasa, 14 Januari 2025 | 14:15 WIB LITERATUR PAJAK

Percepat Adaptasi Sistem Coretax di Kantor Anda dengan Panduan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Pembatalan?

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Saja Bikin NPWP di 2025, Sudah Harus Lapor SPT Tahunan 2024?

Rabu, 15 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rumah MBR Bebas BPHTB, Harus Terlaksana Paling Lambat Akhir Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax