PMK 15/ 2018

Dirjen Pajak: Metode Lain Penghitungan Omzet adalah Opsi Terakhir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Maret 2018 | 10:50 WIB
Dirjen Pajak: Metode Lain Penghitungan Omzet adalah Opsi Terakhir

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/ PMK.03/2018 tentang Cara Lain Penghitungan Peredaran Bruto merupakan opsi terakhir yang akan ditempuh dalam pemeriksaan pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan beleid tersebut merupakan pengecualian bila pembukuan atau pencatatan kegiatan usaha tidak ada atau tidak dapat diakses oleh petugas pajak.

"PMK ini mengatur pengecualian. Kalau tidak ada pembukuan maka dihitung dengan metode lain. Karena sering kali ketika tidak ada pembukuan kemudian menimbulkan sengketa dalam pemeriksaan," katanya kepada pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (5/3) malam.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Dia menjelaskan bahwa beleid ini merupakan opsi terakhir bagi petugas pajak dalam memeriksa wajib pajak. Oleh karena itu, aturan ini justru memberikan kepastian hukum baik dari sisi fiskus maupun wajib pajak.

"Kita ingin memberikan kepastian hukum maka diterbitkan aturan ini. Oleh karena itu standarisasi diperlukan, agar ada perhitungan rasional bagi wajib pajak," paparnya.

Orang nomor satu otoritas pajak RI ini berharap polemik penggunaan metode lain dalam menghitung omzet dapat segera diakhiri. Pasalnya, ini bukanlah hal yang baru bagi fiskus. "Seakan-akan DJP punya kewenangan baru, padahal ini sudah ada sebelumnya,"

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Seperti yang diketahui, Ada delapan metode yang dapat digunakan untuk menghitung omzet WP, yaitu melalui transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume usaha dan penghitungan biaya hidup.

Selain itu, ada metode pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan/atau penghitungan rasio. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov