PMK 15/ 2018

Dirjen Pajak: Metode Lain Penghitungan Omzet adalah Opsi Terakhir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Maret 2018 | 10:50 WIB
Dirjen Pajak: Metode Lain Penghitungan Omzet adalah Opsi Terakhir

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/ PMK.03/2018 tentang Cara Lain Penghitungan Peredaran Bruto merupakan opsi terakhir yang akan ditempuh dalam pemeriksaan pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan beleid tersebut merupakan pengecualian bila pembukuan atau pencatatan kegiatan usaha tidak ada atau tidak dapat diakses oleh petugas pajak.

"PMK ini mengatur pengecualian. Kalau tidak ada pembukuan maka dihitung dengan metode lain. Karena sering kali ketika tidak ada pembukuan kemudian menimbulkan sengketa dalam pemeriksaan," katanya kepada pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (5/3) malam.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dia menjelaskan bahwa beleid ini merupakan opsi terakhir bagi petugas pajak dalam memeriksa wajib pajak. Oleh karena itu, aturan ini justru memberikan kepastian hukum baik dari sisi fiskus maupun wajib pajak.

"Kita ingin memberikan kepastian hukum maka diterbitkan aturan ini. Oleh karena itu standarisasi diperlukan, agar ada perhitungan rasional bagi wajib pajak," paparnya.

Orang nomor satu otoritas pajak RI ini berharap polemik penggunaan metode lain dalam menghitung omzet dapat segera diakhiri. Pasalnya, ini bukanlah hal yang baru bagi fiskus. "Seakan-akan DJP punya kewenangan baru, padahal ini sudah ada sebelumnya,"

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Seperti yang diketahui, Ada delapan metode yang dapat digunakan untuk menghitung omzet WP, yaitu melalui transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume usaha dan penghitungan biaya hidup.

Selain itu, ada metode pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan/atau penghitungan rasio. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan