INSENTIF PAJAK

Dirjen Pajak: Masa Insentif Kemungkinan Diperpanjang Hingga Desember

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juli 2020 | 14:44 WIB
Dirjen Pajak: Masa Insentif Kemungkinan Diperpanjang Hingga Desember

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan penjelasan dalam webinar bertajuk "Mendorong UMKM Memanfaatkan Insentif Pajak", Senin (13/4/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membuka opsi perpanjangan masa pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah membuka opsi perpanjangan periode insentif pajak bagi pelaku usaha terdampak Covid-19 hingga akhir tahun fiskal 2020. Namun demikian, perpanjangan tersebut harus dilakukan melalui serangkaian evaluasi oleh otoritas.

"Kita lakukan evaluasi dalam satu hingga dua bulan ke depan dan kemungkinan akan diperpanjang hingga Desember,” katanya dalam webinar bertajuk "Mendorong UMKM Memanfaatkan Insentif Pajak", Senin (13/4/2020).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Suryo menjelaskan masa pemberian insentif pajak yang tertuang PMK No.44/2020 berjalan hingga September 2020. Dia mengatakan wajib pajak yang masuk dalam kriteria, sehingga berhak mendapatkan insentif, masih memiliki waktu untuk memanfaatkan fasilitas.

Dia menyebutkan secara khusus pesan tersebut ditujukan untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya, jumlah pemanfaat insentif PPh final DTP masih di bawah 10% dari total wajib pajak UMKM terdaftar. Simak artikel ‘Pemanfaat Insentif Masih Minim, DJP Kirim Email kepada 2 Juta UMKM’.

Catatan hingga Jumat, 10 Juli 2020, terdapat 406.182 permohonan insentif yang telah disampaikan wajib pajak kepada otoritas. Jumlah permohonan tersebut terdiri dari 201.880 dari WP untuk insentif PPh final DTP. Seluruh permohonan WP UMKM dikabulkan oleh DJP.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Selanjutnya, untuk insentif PPh Pasal 21 DTP, ada permohonan pengajuan dari 120.852 wajib pajak. DJP kemudian mengabulkan 107.462 permohonan tersebut. Sisanya, sebanyak 13.390 permohonan ditolak oleh otoritas.

Adapun untuk insentif PPh Pasal 22 Impor, jumlah pengajuan permohonan sebanyak 12.649. DJP menyetujui 9.190 permohonan yang diajukan oleh wajib pajak dan menolak 3.459 permohonan.

Jumlah pengajuan permohonan insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 sebanyak 70.801. DJP mengabulkan 58.888 permohonan dan menolak 11.913 permohonan. Penolakan dikarenakan klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria atau belum menyampaikan SPT tahun pajak 2018.

"Jadi mumpung masih ada waktu, kami ajak wajib pajak untuk memanfaatkan insentif bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19," imbuh Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Juli 2020 | 23:48 WIB

Ini merupakan kabar baik bagi para wp yang terdampak wabah covid 19. Bagaimana tidak, mekanisme penggunaan masih sulit diterapkan karena sistem baru dibangun dan kurangnya sosialisasi ke wp

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6