INSENTIF PAJAK

Dirjen Pajak: Masa Insentif Kemungkinan Diperpanjang Hingga Desember

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juli 2020 | 14:44 WIB
Dirjen Pajak: Masa Insentif Kemungkinan Diperpanjang Hingga Desember

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan penjelasan dalam webinar bertajuk "Mendorong UMKM Memanfaatkan Insentif Pajak", Senin (13/4/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membuka opsi perpanjangan masa pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah membuka opsi perpanjangan periode insentif pajak bagi pelaku usaha terdampak Covid-19 hingga akhir tahun fiskal 2020. Namun demikian, perpanjangan tersebut harus dilakukan melalui serangkaian evaluasi oleh otoritas.

"Kita lakukan evaluasi dalam satu hingga dua bulan ke depan dan kemungkinan akan diperpanjang hingga Desember,” katanya dalam webinar bertajuk "Mendorong UMKM Memanfaatkan Insentif Pajak", Senin (13/4/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suryo menjelaskan masa pemberian insentif pajak yang tertuang PMK No.44/2020 berjalan hingga September 2020. Dia mengatakan wajib pajak yang masuk dalam kriteria, sehingga berhak mendapatkan insentif, masih memiliki waktu untuk memanfaatkan fasilitas.

Dia menyebutkan secara khusus pesan tersebut ditujukan untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya, jumlah pemanfaat insentif PPh final DTP masih di bawah 10% dari total wajib pajak UMKM terdaftar. Simak artikel ‘Pemanfaat Insentif Masih Minim, DJP Kirim Email kepada 2 Juta UMKM’.

Catatan hingga Jumat, 10 Juli 2020, terdapat 406.182 permohonan insentif yang telah disampaikan wajib pajak kepada otoritas. Jumlah permohonan tersebut terdiri dari 201.880 dari WP untuk insentif PPh final DTP. Seluruh permohonan WP UMKM dikabulkan oleh DJP.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selanjutnya, untuk insentif PPh Pasal 21 DTP, ada permohonan pengajuan dari 120.852 wajib pajak. DJP kemudian mengabulkan 107.462 permohonan tersebut. Sisanya, sebanyak 13.390 permohonan ditolak oleh otoritas.

Adapun untuk insentif PPh Pasal 22 Impor, jumlah pengajuan permohonan sebanyak 12.649. DJP menyetujui 9.190 permohonan yang diajukan oleh wajib pajak dan menolak 3.459 permohonan.

Jumlah pengajuan permohonan insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 sebanyak 70.801. DJP mengabulkan 58.888 permohonan dan menolak 11.913 permohonan. Penolakan dikarenakan klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria atau belum menyampaikan SPT tahun pajak 2018.

"Jadi mumpung masih ada waktu, kami ajak wajib pajak untuk memanfaatkan insentif bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19," imbuh Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Juli 2020 | 23:48 WIB

Ini merupakan kabar baik bagi para wp yang terdampak wabah covid 19. Bagaimana tidak, mekanisme penggunaan masih sulit diterapkan karena sistem baru dibangun dan kurangnya sosialisasi ke wp

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu