TALK SHOW PPS DDTCNEWS-DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Manfaatkan PPS Sebelum Masuk Era Kepatuhan Berkelanjutan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Maret 2022 | 13:30 WIB
Dirjen Pajak: Manfaatkan PPS Sebelum Masuk Era Kepatuhan Berkelanjutan

Pemimpin Umum DDTCNews/Ketua Umum ATPETSI Darussalam dan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Talk show PPS hasil kolaborasi DDTCNews dan Ditjen Pajak (DJP) bertajuk Mengikis Keraguan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

JAKARTA, DDTCNews - Anda adalah wajib pajak yang ingin patuh dan ingin diperlakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) layaknya wajib pajak patuh? Mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) bisa jadi solusinya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan PPS adalah kesempatan yang baik bagi wajib pajak sebelum masuk babak baru kepatuhan. Perlu diingat, otoritas bakal memiliki akses luas untuk melakukan data matching antara basis data wajib pajak yang dimiliki internal DJP dengan data dari sumber lain termasuk perbankan dan negara lain.

"Kita ingin ciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan. Setelah program [PPS], kita bicara kepatuhan yang berkelanjutan dengan memanfaatkan data dan informasi yang dimiliki DJP," kata Suryo dalam Talk show PPS yang digelar atas kolaborasi DDTCNews dan Ditjen Pajak, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Tidak cuma itu, teknis keikutsertaannya pun mudah. Suryo menekankan kemudahan yang ditawarkan bagi wajib pajak untuk mengikuti PPS. Secara administrasi misalnya, PPS bisa dilakukan hanya dengan 6 langkah saja. Wajib pajak bisa mengungkapkan hartanya melalui saluran online yang disediakan tanpa harus datang ke KPP.

"DJP juga memberikan kemudahan saluran konsultasi, termasuk juga berbagai kelas penyuluhan," ujar Suryo.

Ketua Umum ATPETSI/Pemimpin Umum DDTCNews Darussalam menyampaikan pola hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak ke depannya akan berbasis pada kepercayaan, kesetaraan, dan saling terbuka. Nilai-nilai tersebut bakal menjadi senjata otoritas, dalam hal ini DJP, dalam memetakan pola perilaku kepatuhan setiap wajib pajak.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Konsekuensinya, wajib pajak perlu 'membereskan' kewajiban pajaknya di masa lalu. PPS, menurut Darussalam, adalah pintu yang sengaja dibuka otoritas untuk membangun keseteraaan antara pemerintah dan wajib pajak ini.

"Jadi menurut saya PPS adalah pintu untuk kita merajut, menjalin bagaimana hubungan kita ke depan dengan otoritas pajak. Supaya lebih harmonis," ujar Darussalam dalam talk show bertajuk Mengikis Keraguan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini.

Menurut Darussalam, bagi wajib pajak yang ingin diperlakukan sebagai wajib pajak patuh maka PPS menawarkan peluang yang baik untuk memasuki pola hubungan baru antara DJP dan wajib pajak ke depannya.

"Seharusnya tidak ada lagi keraguan. Ini kesempatan untuk kita bisa masuk ke kelompok wajib pajak patuh. Mau kapan lagi? Keburu informasinya lengkap. Kalau informasinya sudah lengkap, ya tidak ada lagi kesempatan seperti ini," ujar Darussalam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN