TALK SHOW PPS DDTCNEWS-DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Manfaatkan PPS Sebelum Masuk Era Kepatuhan Berkelanjutan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Maret 2022 | 13:30 WIB
Dirjen Pajak: Manfaatkan PPS Sebelum Masuk Era Kepatuhan Berkelanjutan

Pemimpin Umum DDTCNews/Ketua Umum ATPETSI Darussalam dan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Talk show PPS hasil kolaborasi DDTCNews dan Ditjen Pajak (DJP) bertajuk Mengikis Keraguan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

JAKARTA, DDTCNews - Anda adalah wajib pajak yang ingin patuh dan ingin diperlakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) layaknya wajib pajak patuh? Mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) bisa jadi solusinya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan PPS adalah kesempatan yang baik bagi wajib pajak sebelum masuk babak baru kepatuhan. Perlu diingat, otoritas bakal memiliki akses luas untuk melakukan data matching antara basis data wajib pajak yang dimiliki internal DJP dengan data dari sumber lain termasuk perbankan dan negara lain.

"Kita ingin ciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan. Setelah program [PPS], kita bicara kepatuhan yang berkelanjutan dengan memanfaatkan data dan informasi yang dimiliki DJP," kata Suryo dalam Talk show PPS yang digelar atas kolaborasi DDTCNews dan Ditjen Pajak, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tidak cuma itu, teknis keikutsertaannya pun mudah. Suryo menekankan kemudahan yang ditawarkan bagi wajib pajak untuk mengikuti PPS. Secara administrasi misalnya, PPS bisa dilakukan hanya dengan 6 langkah saja. Wajib pajak bisa mengungkapkan hartanya melalui saluran online yang disediakan tanpa harus datang ke KPP.

"DJP juga memberikan kemudahan saluran konsultasi, termasuk juga berbagai kelas penyuluhan," ujar Suryo.

Ketua Umum ATPETSI/Pemimpin Umum DDTCNews Darussalam menyampaikan pola hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak ke depannya akan berbasis pada kepercayaan, kesetaraan, dan saling terbuka. Nilai-nilai tersebut bakal menjadi senjata otoritas, dalam hal ini DJP, dalam memetakan pola perilaku kepatuhan setiap wajib pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Konsekuensinya, wajib pajak perlu 'membereskan' kewajiban pajaknya di masa lalu. PPS, menurut Darussalam, adalah pintu yang sengaja dibuka otoritas untuk membangun keseteraaan antara pemerintah dan wajib pajak ini.

"Jadi menurut saya PPS adalah pintu untuk kita merajut, menjalin bagaimana hubungan kita ke depan dengan otoritas pajak. Supaya lebih harmonis," ujar Darussalam dalam talk show bertajuk Mengikis Keraguan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini.

Menurut Darussalam, bagi wajib pajak yang ingin diperlakukan sebagai wajib pajak patuh maka PPS menawarkan peluang yang baik untuk memasuki pola hubungan baru antara DJP dan wajib pajak ke depannya.

"Seharusnya tidak ada lagi keraguan. Ini kesempatan untuk kita bisa masuk ke kelompok wajib pajak patuh. Mau kapan lagi? Keburu informasinya lengkap. Kalau informasinya sudah lengkap, ya tidak ada lagi kesempatan seperti ini," ujar Darussalam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?