KEPATUHAN PAJAK

Dirjen Pajak: Kita Ingin Kepatuhan Mendekati Titik Optimal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Desember 2019 | 10:58 WIB
Dirjen Pajak: Kita Ingin Kepatuhan Mendekati Titik Optimal

Dirjen Pajak Suryo Utomo berbicara di depan para pengusaha dalam dialog perpajakan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjadikan kepatuhan sukarela sebagai landasan utama dalam upaya meningkatkan penerimaan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan upaya untuk kapatuhan sukarela bukan hanya dari formal terkait dengan kewajiban penyampaian surat pemberitahuan (SPT). Namun, subtansi dari SPT juga menjadi bahan otoritas dalam mengukur kepatuhan wajib pajak.

“Jadi kami ingin bahasa kepatuhan sukarela itu tidak hanya dimaknai sekedar melaporkan kewajiban pajak. Kita ingin kepatuhan mendekati titik optimal,” katanya.

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Untuk mencapai hal tersebut, Suryo menyebut ada beberapa pendekatan. Hal yang pertama dan utama adalah peningkatan kualitas pelayanan. Compliance risk management (CRM), perbaikan layanan SPT, dan reorganisasi melalui penambahan KPP madya termasuk dalam ranah ini.

Kemudian, kegiatan pengawasan wajib pajak juga ikut disentuh otoritas untuk menjamin keadilan dalam penerapan kebijakan pajak. Pemanfaatan data internal dan data pihak ketiga seperti automatic exchange of information (AEoI) menjadi sarana otoritas untuk menguji kepatuhan.

Pada sisi lain, pemberian insentif juga akan dievaluasi. Fasilitas seperti restitusi dipercepat sudah diberikan oleh DJP kepada wajib pajak. Kini, giliran post audit yang akan dilakukan DJP untuk mengukur seberapa tepat insentif yang sudah digelontorkan.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

“Restitusi dipercepat sudah diberikan dan sekarang akan dilakukan post audit setelah data SPT masuk nantinya,” terang Suryo.

Selain melakukan post audit, kegiatan pemeriksaan juga dilakukan secara selektif. Suryo memberikan jaminan bahwa setiap kegiatan pemeriksaan akan dikawal agar memberikan kepastian baik kepada wajib pajak dan juga otoritas.

“Untuk reformasi kita lakukan pada tahap pemeriksaan, di mana akan dikawal sejak awal melalui sistem sehingga ada peningkatan kualitas pemeriksaan,” imbuh Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER