KEPATUHAN PAJAK

Dirjen Pajak: Kita Ingin Kepatuhan Mendekati Titik Optimal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Desember 2019 | 10:58 WIB
Dirjen Pajak: Kita Ingin Kepatuhan Mendekati Titik Optimal

Dirjen Pajak Suryo Utomo berbicara di depan para pengusaha dalam dialog perpajakan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjadikan kepatuhan sukarela sebagai landasan utama dalam upaya meningkatkan penerimaan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan upaya untuk kapatuhan sukarela bukan hanya dari formal terkait dengan kewajiban penyampaian surat pemberitahuan (SPT). Namun, subtansi dari SPT juga menjadi bahan otoritas dalam mengukur kepatuhan wajib pajak.

“Jadi kami ingin bahasa kepatuhan sukarela itu tidak hanya dimaknai sekedar melaporkan kewajiban pajak. Kita ingin kepatuhan mendekati titik optimal,” katanya.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Untuk mencapai hal tersebut, Suryo menyebut ada beberapa pendekatan. Hal yang pertama dan utama adalah peningkatan kualitas pelayanan. Compliance risk management (CRM), perbaikan layanan SPT, dan reorganisasi melalui penambahan KPP madya termasuk dalam ranah ini.

Kemudian, kegiatan pengawasan wajib pajak juga ikut disentuh otoritas untuk menjamin keadilan dalam penerapan kebijakan pajak. Pemanfaatan data internal dan data pihak ketiga seperti automatic exchange of information (AEoI) menjadi sarana otoritas untuk menguji kepatuhan.

Pada sisi lain, pemberian insentif juga akan dievaluasi. Fasilitas seperti restitusi dipercepat sudah diberikan oleh DJP kepada wajib pajak. Kini, giliran post audit yang akan dilakukan DJP untuk mengukur seberapa tepat insentif yang sudah digelontorkan.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

“Restitusi dipercepat sudah diberikan dan sekarang akan dilakukan post audit setelah data SPT masuk nantinya,” terang Suryo.

Selain melakukan post audit, kegiatan pemeriksaan juga dilakukan secara selektif. Suryo memberikan jaminan bahwa setiap kegiatan pemeriksaan akan dikawal agar memberikan kepastian baik kepada wajib pajak dan juga otoritas.

“Untuk reformasi kita lakukan pada tahap pemeriksaan, di mana akan dikawal sejak awal melalui sistem sehingga ada peningkatan kualitas pemeriksaan,” imbuh Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024