TAX AMNESTY

Dirjen Pajak: Jika Gagal, Saya Siap Ditembak Mati

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 21:01 WIB
Dirjen Pajak: Jika Gagal, Saya Siap Ditembak Mati

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak menargetkan penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun, namun target tersebut belum dilakukan revisi di samping penerimaan terkini yang masih sangat jauh dari target.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan sudah cukup banyak kalangan masyarakat yang menanggap bahwa target sebesar Rp165 triliun sulit dicapai. Hukuman pun akan dihadapi sebagai tanggung jawab atas kegagalan pencapaian target tebusan pengampunan pajak.

“Jika program Tax Amnesty gagal, saya siap ditembak mati. Saya pun siap menerima jenis hukuman yang akan dilakukan oleh pimpinan. Namun jika berhasil maka keberhasilan itu akan memberi keuntungan kepada semua pihak,” tuturnya, Selasa (6/9).

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Ia menambahkan bahwa ia siap untuk mengundurkan diri sebagai Dirjen Pajak maupun menerima hukuman yang setimpal, dan tidak akan menyalahkan pihak manapun jika target Rp165 triliun tidak tercapai.

Program pengampunan pajak tidak terfokus pada angka Rp165 triliun sebagai uang tebusan, tapi lebih difokuskan pada dana deklarasi dan dana repatriasi yang akan dimaksimalkan untuk digunakan membangun perekonomian nasional.

Sebelumnya, pemerintah juga menargetkan dana sekitar Rp4.000 triliun yang masuk ke deklarasi harta. Bahkan, Asosiasi Pengusaha Indoneisa (APINDO) juga memberikan harapan bahwa nilai repatriasi dari luar negeri bisa mencapai Rp1.000 triliun.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Selain itu, setelah pengusaha besar James Riady mendaftarkan diri untuk mengikuti program pengampunan pajak, para pengusaha besar lainnya pun akan siap mengikuti program tersebut. Namun, pengusaha besar tersebut menargetkan dananya baru bisa dibawa pulang paling lambat hingga bulan Desember 2016.

“Tapi banyak juga pengusaha besar yang akan mengikuti tax amnesty pada periode I untuk mendapatkan tarif yang paling rendah. Periode I ini akan berakhir pada tanggal 30 September 2016 mendatang,” pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku