PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dirjen Pajak Imbau WP Badan Siapkan Laporan Keuangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 April 2023 | 15:30 WIB
Dirjen Pajak Imbau WP Badan Siapkan Laporan Keuangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengimbau wajib pajak badan untuk mempersiapkan laporan keuangan sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Suryo mengatakan saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh), wajib pajak badan harus melengkapi dokumen yang dilampirkan. Salah satu dokumen yang dimaksud adalah laporan keuangan.

“SPT PPh badan itu pasti akan dilengkapi laporan keuangan dari masing-masing wajib pajak. Jadi, untuk masyarakat wajib pajak tolong kita siapkan laporan keuangan sebelum menjadi bagian dari lampiran SPT yang harus disampaikan paling lambat akhir 30 April 2023,” ujarnya, dikutip pada Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Ketentuan mengenai dokumen lampiran SPT Tahunan badan form 1771 telah diuraikan pula dalam Lampiran PER-02/PJ/2019. Dalam beleid tersebut dijelaskan laporan keuangan atau laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik harus disampaikan.

Ada pula laporan keuangan dari badan usaha di luar negeri yang kepemilikan sahamnya mulai dari 50%. Ketentuan penyertaan laporan keuangan harus disampaikan wajib pajak yang memiliki penyertaan modal atau secara bersama-sama dengan wajib pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha luar negeri.

Kemudian, ada laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi kantor pusat bentuk usaha tetap (BUT). Laporan keuangan ini merupakan laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Laporan ini mengungkapkan perincian peredaran usaha/kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing BUT di negara tempat perusahaan bersangkutan melakukan usaha/kegiatan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Adapun bagi wajib pajak yang mendapatkan pengurangan PPh badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan PPh badan harus menyampaikan pembukuan secara terpisah.

“Pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan pengurangan PPh badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan PPh badan,” bunyi bagian Lampiran PER-02/PJ/2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?