Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan Indonesia akan terus mendukung upaya pencapaian konsensus multilateral mengenai pemajakan ekonomi digital agar segera tercapai.
Suryo mengatakan proposal Pilar 1 (Unified Approach) dan Pilar 2 (Global Anti-Base Erosion) pemajakan ekonomi digital perlu segera disepakati untuk mencapai hak pemajakan yang adil. Kesepakatan itu direncanakan dapat tercapai sehingga implementasinya bisa dimulai setidaknya pada 2023.
"Saya berharap konsensus yang kita nanti-nantikan ini akan membantu segera tercapainya simbol perpajakan yang setara, baik untuk negara berkembang maupun negara maju," katanya dalam webinar bertajuk Global Consensus Policy: A New hope?, Kamis (15/7/2021).
Suryo mengatakan OECD dan G20 melalui kerangka inklusifnya telah menginisiasi konsensus multilateral untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan akibat ekonomi digital. Menurutnya, pemajakan ekonomi digital makin mendesak karena semua negara di dunia membutuhkan tambahan penerimaan untuk mempercepat pemulihan setelah pandemi Covid-19.
Dia menyebut beberapa negara menggunakan langkah unilateral untuk langsung mengenakan pajak digital. Namun, Indonesia tidak melakukan tindakan itu karena berpotensi menimbulkan pajak berganda dan dapat menghambat perdagangan internasional di masa depan.
Konsensus multilateral dapat mengatasi tantangan digitalisasi ekonomi yang memungkinkan perusahaan digital beroperasi tanpa batasan negara. Ketika konsensus tercapai, hak pajak dapat lebih terdistribusikan secara lebih adil kepada negara-negara yang selama ini hanya menjadi pasar produk digital.
Negara anggota G20 telah menyatakan kesepakatannya tentang pengenaan pajak digital pada Juli 2021. Menurut Suryo, hal itu menjadi tanda yang baik karena negara-negara anggota G20 dan OECD berkontribusi lebih 90% PDB dunia. Simak ‘G20 Sepakati Solusi Berbasis Konsensus Global Pajak Ekonomi Digital’.
Apalagi, lanjutnya, negara-negara anggota Inclusive Framework juga berkomitmen untuk menyelesaikan aspek-aspek teknis dan detail dari pendekatan pilar 1 dan 2 paling lambat pada Oktober 2021 sehingga implementasi pajak digital bisa dimulai pada 2023.
“Indonesia percaya kita bisa membuat kerja sama multilateral ini menjadi mesin untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dunia yang lebih baik," ujarnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.