EKONOMI DIGITAL

Dirjen Pajak Harapkan Konsensus Ciptakan Perpajakan yang Setara

Dian Kurniati | Kamis, 15 Juli 2021 | 15:57 WIB
Dirjen Pajak Harapkan Konsensus Ciptakan Perpajakan yang Setara

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan Indonesia akan terus mendukung upaya pencapaian konsensus multilateral mengenai pemajakan ekonomi digital agar segera tercapai.

Suryo mengatakan proposal Pilar 1 (Unified Approach) dan Pilar 2 (Global Anti-Base Erosion) pemajakan ekonomi digital perlu segera disepakati untuk mencapai hak pemajakan yang adil. Kesepakatan itu direncanakan dapat tercapai sehingga implementasinya bisa dimulai setidaknya pada 2023.

"Saya berharap konsensus yang kita nanti-nantikan ini akan membantu segera tercapainya simbol perpajakan yang setara, baik untuk negara berkembang maupun negara maju," katanya dalam webinar bertajuk Global Consensus Policy: A New hope?, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suryo mengatakan OECD dan G20 melalui kerangka inklusifnya telah menginisiasi konsensus multilateral untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan akibat ekonomi digital. Menurutnya, pemajakan ekonomi digital makin mendesak karena semua negara di dunia membutuhkan tambahan penerimaan untuk mempercepat pemulihan setelah pandemi Covid-19.

Dia menyebut beberapa negara menggunakan langkah unilateral untuk langsung mengenakan pajak digital. Namun, Indonesia tidak melakukan tindakan itu karena berpotensi menimbulkan pajak berganda dan dapat menghambat perdagangan internasional di masa depan.

Konsensus multilateral dapat mengatasi tantangan digitalisasi ekonomi yang memungkinkan perusahaan digital beroperasi tanpa batasan negara. Ketika konsensus tercapai, hak pajak dapat lebih terdistribusikan secara lebih adil kepada negara-negara yang selama ini hanya menjadi pasar produk digital.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Negara anggota G20 telah menyatakan kesepakatannya tentang pengenaan pajak digital pada Juli 2021. Menurut Suryo, hal itu menjadi tanda yang baik karena negara-negara anggota G20 dan OECD berkontribusi lebih 90% PDB dunia. Simak ‘G20 Sepakati Solusi Berbasis Konsensus Global Pajak Ekonomi Digital’.

Apalagi, lanjutnya, negara-negara anggota Inclusive Framework juga berkomitmen untuk menyelesaikan aspek-aspek teknis dan detail dari pendekatan pilar 1 dan 2 paling lambat pada Oktober 2021 sehingga implementasi pajak digital bisa dimulai pada 2023.

“Indonesia percaya kita bisa membuat kerja sama multilateral ini menjadi mesin untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dunia yang lebih baik," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN