REFORMASI PERPAJAKAN

Dirjen Pajak: Generasi Milenial Kunci Keberhasilan DJP di Masa Depan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2019 | 19:52 WIB
Dirjen Pajak: Generasi Milenial Kunci Keberhasilan DJP di Masa Depan

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyebut keberadaan anak muda di tubuh Ditjen Pajak (DJP) menjadi kunci keberhasilan otoritas di masa mendatang.

Hal tersebut disampaikannya saat berkunjung ke Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) pekan lalu. Dalam kesempatan tersebut, Robert memberikan pengarahan sekaligus motivasi kepada pegawai DJP.

Menurutnya, sinergi dan koordinasi dalam bekerja menjadi faktor yang sangat krusial. Apalagi, porsi kaum muda mendominasi komposisi pegawai otoritas pajak. Fakta ini, sambungnya, harus menjadi peluang untuk mengoptimalkan reformasi.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Sebagaimana kita tahu bahwa saat ini pegawai DJP didominasi oleh para kawula muda. Generasi milenial. Ini kesempatan emas bagi kita dalam berinovasi untuk DJP ini. Milenial ini merupakan salah satu kunci keberhasilan DJP di masa mendatang,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (29/5/2019).

Menjelang pemutakhiran sistem data DJP, Robert mengharapkan adanya ide-ide segar dari para pegawainya. Perbaikan sistem data ini menjadi krusial karena data menjadi sumber kekuatan DJP, selaku institusi penunjang perekonomian Indonesia.

“Diharapkan adanya integrasi data yang baik dapat menunjang penerimaan negara yang lebih optimal,” katanya, sambil berharap besar pada peran generasi milenial yang sangat dekat dengan perkembangan teknologi informasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait pengadaan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan. Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/PMK.03/2019.

Pemilihan penyedia sistem informasi bisa dilakukan melalui dua cara. Pertama, metode tender internasional menggunakan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi. Kedua, metode penunjukan langsung. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?