JAKARTA, DDTCNews – Dana repatriasi tidak ‘dikunci’ oleh pemerintah, dana tersebut masih bisa digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk dipindahkan ke bank gateway lain sebagai upaya peningkatan profit investasi.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa lock-up atau penguncian dana selama 3 tahun yang dilakukan oleh program pengampunan pajak, dana tersebut masih bisa digunakan dengan syarat dana tersebut tetap harus berada di Indonesia.
“Dana yang dilock-up selama 3 tahun itu tidak berarti dana tersebut ditahan oleh pemerintah. Dana repatriasi tersebut masih bisa digunakan WP untuk keperluan mengembangkan dananya, asal masih di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/8)
Penerimaan dana dari hasil repatriasi program pengampunan pajak berasal dari dana masyarakat. Maka dari itu, pemerintah masih memberi keistimewaan kepada masyarakat untuk bisa mengembangkan dana tersebut melalui bank gateway yang sudah dipersiapkan.
Namun, pergerakan dana repatriasi untuk investasi hanya diperbolehkan ke bank gateway saja. Bank gateway telah mendapatkan otoritas untuk membantu menampung dana hasil program pengampunan pajak.
Ia menambahkan, dana tidak bisa dipindahkan ke bank yang tidak terpilih sebagai bank gateway. Karena, bank yang telah terpilih untuk menjadi gateway telah melalui proses tertentu untuk disetujui sebagai bank gateway.
“Asalkan masih bank gateway, dana itu masih boleh dipindahkan. Bank gateway sudah disiapkan cukup banyak, bisa langsung pilih sesuai keinginan, bisa ambil pilihan yang terbaik,” tuturnya
Selain itu, seluruh bank gateway pun telah mempersiapkan berbagai instrumen yang ditujukan kepada peserta repatriasi untuk memilih investasi yang diinginkan, baik investasi jangka pendek, maupun investasi jangka panjang. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.