PENGAMPUNAN PAJAK

Dirjen Pajak: Dana Repatriasi Tidak 'Dikunci'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2016 | 20:09 WIB
Dirjen Pajak: Dana Repatriasi Tidak 'Dikunci' Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Dana repatriasi tidak ‘dikunci’ oleh pemerintah, dana tersebut masih bisa digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk dipindahkan ke bank gateway lain sebagai upaya peningkatan profit investasi.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa lock-up atau penguncian dana selama 3 tahun yang dilakukan oleh program pengampunan pajak, dana tersebut masih bisa digunakan dengan syarat dana tersebut tetap harus berada di Indonesia.

“Dana yang dilock-up selama 3 tahun itu tidak berarti dana tersebut ditahan oleh pemerintah. Dana repatriasi tersebut masih bisa digunakan WP untuk keperluan mengembangkan dananya, asal masih di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/8)

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Penerimaan dana dari hasil repatriasi program pengampunan pajak berasal dari dana masyarakat. Maka dari itu, pemerintah masih memberi keistimewaan kepada masyarakat untuk bisa mengembangkan dana tersebut melalui bank gateway yang sudah dipersiapkan.

Namun, pergerakan dana repatriasi untuk investasi hanya diperbolehkan ke bank gateway saja. Bank gateway telah mendapatkan otoritas untuk membantu menampung dana hasil program pengampunan pajak.

Ia menambahkan, dana tidak bisa dipindahkan ke bank yang tidak terpilih sebagai bank gateway. Karena, bank yang telah terpilih untuk menjadi gateway telah melalui proses tertentu untuk disetujui sebagai bank gateway.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

“Asalkan masih bank gateway, dana itu masih boleh dipindahkan. Bank gateway sudah disiapkan cukup banyak, bisa langsung pilih sesuai keinginan, bisa ambil pilihan yang terbaik,” tuturnya

Selain itu, seluruh bank gateway pun telah mempersiapkan berbagai instrumen yang ditujukan kepada peserta repatriasi untuk memilih investasi yang diinginkan, baik investasi jangka pendek, maupun investasi jangka panjang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?