PENGAMPUNAN PAJAK

Dirjen Pajak: Dana Repatriasi Tidak 'Dikunci'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2016 | 20:09 WIB
Dirjen Pajak: Dana Repatriasi Tidak 'Dikunci' Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Dana repatriasi tidak ‘dikunci’ oleh pemerintah, dana tersebut masih bisa digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk dipindahkan ke bank gateway lain sebagai upaya peningkatan profit investasi.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa lock-up atau penguncian dana selama 3 tahun yang dilakukan oleh program pengampunan pajak, dana tersebut masih bisa digunakan dengan syarat dana tersebut tetap harus berada di Indonesia.

“Dana yang dilock-up selama 3 tahun itu tidak berarti dana tersebut ditahan oleh pemerintah. Dana repatriasi tersebut masih bisa digunakan WP untuk keperluan mengembangkan dananya, asal masih di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/8)

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Penerimaan dana dari hasil repatriasi program pengampunan pajak berasal dari dana masyarakat. Maka dari itu, pemerintah masih memberi keistimewaan kepada masyarakat untuk bisa mengembangkan dana tersebut melalui bank gateway yang sudah dipersiapkan.

Namun, pergerakan dana repatriasi untuk investasi hanya diperbolehkan ke bank gateway saja. Bank gateway telah mendapatkan otoritas untuk membantu menampung dana hasil program pengampunan pajak.

Ia menambahkan, dana tidak bisa dipindahkan ke bank yang tidak terpilih sebagai bank gateway. Karena, bank yang telah terpilih untuk menjadi gateway telah melalui proses tertentu untuk disetujui sebagai bank gateway.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

“Asalkan masih bank gateway, dana itu masih boleh dipindahkan. Bank gateway sudah disiapkan cukup banyak, bisa langsung pilih sesuai keinginan, bisa ambil pilihan yang terbaik,” tuturnya

Selain itu, seluruh bank gateway pun telah mempersiapkan berbagai instrumen yang ditujukan kepada peserta repatriasi untuk memilih investasi yang diinginkan, baik investasi jangka pendek, maupun investasi jangka panjang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP