PERPAJAKAN INDONESIA

Dirjen Pajak Beberkan Celah Penyalahgunaan Kewenangan Fiskus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Desember 2018 | 17:00 WIB
Dirjen Pajak Beberkan Celah Penyalahgunaan Kewenangan Fiskus

Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam wawancara eksklusif dengan DDTCNews

BOGOR, DDTCNews – Proses bisnis yang masih terpisah-pisah serta penggunaan sistem manual menjadi celah penyalahgunaan kewenangan oleh fiskus.

Kedua poin tersebut menjadi penekanan Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat menjelaskan masih adanya temuan fiskus yang terjerat kasus hukum. Oleh karena itu, menurutnya, integrase proses bisnis dalam satu sistem menjadi agenda perbaikan ke depan.

“Kalau sekarang sistemnya masih terpisah dan itu bahaya,” katanya dalam Media Gathering Ditjen Pajak (DJP), Selasa (11/12/2018).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Robert menjabarkan untuk saat ini, sistem informasi DJP belum paripurna mengintegrasikan seluruh proses bisnis. Tercatat, sistem berbasis elektronik baru mengakomodir data NPWP, SPT, pembayaran dan tagihan pajak.

Sementara, proses bisnis terkait keberatan, pemeriksaan, dan penyidikan belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam sistem. Ketiga aspek inilah yang kemudian membuat fiskus tergoda untuk menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi.

“Saat ini sistem belum kuat meng-handle proses pemeriksaan, penyidikan, dan keberatan. Makanya, kita bangun sistem pada 2019 dengan core tax sebagai poses reformasi administrasi,” jelas Robert.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Melalui peningkatan kemampuan sistem informasi ini, proses bisnis diharapkan dapat berpindah dari manual menjadi otomatisasi. Dengan demikian, akan ada standar yang jelas dalam menentukan derajat risiko wajib pajak berbasis data yang lengkap.

"Sehingga yang diperiksa itu ada standarnya dan tidak ada unsur subjektivitas,” katanya.

Seperti diketahui, pembaruan sistem administrasi dilakukan secara bertahap sejak tahun ini. Core tax rencananya akan siap pada 2021 dan digunakan penuh pada 2024 mendatang. Total anggaran untuk reformasi administrasi pajak ini menelan biaya senilai Rp3,1 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?