PERPAJAKAN INDONESIA

Dirjen Pajak Beberkan Celah Penyalahgunaan Kewenangan Fiskus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Desember 2018 | 17:00 WIB
Dirjen Pajak Beberkan Celah Penyalahgunaan Kewenangan Fiskus

Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam wawancara eksklusif dengan DDTCNews

BOGOR, DDTCNews – Proses bisnis yang masih terpisah-pisah serta penggunaan sistem manual menjadi celah penyalahgunaan kewenangan oleh fiskus.

Kedua poin tersebut menjadi penekanan Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat menjelaskan masih adanya temuan fiskus yang terjerat kasus hukum. Oleh karena itu, menurutnya, integrase proses bisnis dalam satu sistem menjadi agenda perbaikan ke depan.

“Kalau sekarang sistemnya masih terpisah dan itu bahaya,” katanya dalam Media Gathering Ditjen Pajak (DJP), Selasa (11/12/2018).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Robert menjabarkan untuk saat ini, sistem informasi DJP belum paripurna mengintegrasikan seluruh proses bisnis. Tercatat, sistem berbasis elektronik baru mengakomodir data NPWP, SPT, pembayaran dan tagihan pajak.

Sementara, proses bisnis terkait keberatan, pemeriksaan, dan penyidikan belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam sistem. Ketiga aspek inilah yang kemudian membuat fiskus tergoda untuk menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi.

“Saat ini sistem belum kuat meng-handle proses pemeriksaan, penyidikan, dan keberatan. Makanya, kita bangun sistem pada 2019 dengan core tax sebagai poses reformasi administrasi,” jelas Robert.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Melalui peningkatan kemampuan sistem informasi ini, proses bisnis diharapkan dapat berpindah dari manual menjadi otomatisasi. Dengan demikian, akan ada standar yang jelas dalam menentukan derajat risiko wajib pajak berbasis data yang lengkap.

"Sehingga yang diperiksa itu ada standarnya dan tidak ada unsur subjektivitas,” katanya.

Seperti diketahui, pembaruan sistem administrasi dilakukan secara bertahap sejak tahun ini. Core tax rencananya akan siap pada 2021 dan digunakan penuh pada 2024 mendatang. Total anggaran untuk reformasi administrasi pajak ini menelan biaya senilai Rp3,1 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko