KEPATUHAN PAJAK

Dirjen Pajak Bakal Ubah Skema Ekstensifikasi, Ini Gambarannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 November 2019 | 18:41 WIB
Dirjen Pajak Bakal Ubah Skema Ekstensifikasi, Ini Gambarannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menjanjikan perubahan proses bisnis petugas pajak dalam menambah basis pajak baru lewat kegiatan ekstensifikasi. Perluasan basis pajak akan dilakukan lebih sistematis pada tahun depan.

Skema ekstensifikasi, papar dia, akan dilakukan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal DJP. Selama ini, petugas pajak dalam melakukan perluasan basis pajak tidak dibekali dengan basis data yang mumpuni.

“Jadi model kewilayahan itu maksudnya kita [dapat] data dulu baru mencari orang,” katanya di Kompleks Kantor TVRI, Senin (25/11/2019).

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Suryo melanjutkan kegiatan ekstensifikasi akan dilakukan dengan pola kerja satu seksi untuk suatu wilayah tertentu. Pada tataran teknis, nantinya data yang telah dihimpun oleh kantor pusat akan didistribusikan sesuai dengan unit kerja vertikal DJP di daerah.

Dengan demikian, fiskus dapat secara efektif dan efisien menjalankan tugas untuk menambah wajib pajak baru. Pasalnya, sudah ada panduan jelas berupa data yang merujuk kepada sasaran perluasan basis pajak. Adapun tata cara kebijakan baru tersebut sedang disusun oleh kantor pusat.

“Jadi intinya lebih mengarah kepada basis informasi baru deliver (ekstensifikasi). Ke depannya, misalnya satu seksi di KPP dia mengelola satu kelurahan, dia [fiskus] akan bergerak karena punya data informasi kemudian akan jalan dari ujung ke ujung,” paparnya.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak itu menambahkan perbaikan proses bisnis ini tidak lepas dengan modal besar DJP yang telah mengantongi berbagai data keuangan baik domestik maupun internasional berupa automatic exchange of information (AEoI).

Pada akhirnya, kegiatan perluasan basis pajak ini diharapkan menjadi instrumen ampuh dalam menjaring sektor ekonomi yang belum terdata untuk masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan.

“Untuk caranya [teknis] nanti kami pikirkan agar semua orang memahami bahwa dalam satu wilayah ada aktivitas [ekonomi] yang belum ter-record [dalam sistem administrasi pajak]," imbuh Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024