KEPATUHAN PAJAK

Dirjen Pajak Bakal Ubah Skema Ekstensifikasi, Ini Gambarannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 November 2019 | 18:41 WIB
Dirjen Pajak Bakal Ubah Skema Ekstensifikasi, Ini Gambarannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menjanjikan perubahan proses bisnis petugas pajak dalam menambah basis pajak baru lewat kegiatan ekstensifikasi. Perluasan basis pajak akan dilakukan lebih sistematis pada tahun depan.

Skema ekstensifikasi, papar dia, akan dilakukan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal DJP. Selama ini, petugas pajak dalam melakukan perluasan basis pajak tidak dibekali dengan basis data yang mumpuni.

“Jadi model kewilayahan itu maksudnya kita [dapat] data dulu baru mencari orang,” katanya di Kompleks Kantor TVRI, Senin (25/11/2019).

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Suryo melanjutkan kegiatan ekstensifikasi akan dilakukan dengan pola kerja satu seksi untuk suatu wilayah tertentu. Pada tataran teknis, nantinya data yang telah dihimpun oleh kantor pusat akan didistribusikan sesuai dengan unit kerja vertikal DJP di daerah.

Dengan demikian, fiskus dapat secara efektif dan efisien menjalankan tugas untuk menambah wajib pajak baru. Pasalnya, sudah ada panduan jelas berupa data yang merujuk kepada sasaran perluasan basis pajak. Adapun tata cara kebijakan baru tersebut sedang disusun oleh kantor pusat.

“Jadi intinya lebih mengarah kepada basis informasi baru deliver (ekstensifikasi). Ke depannya, misalnya satu seksi di KPP dia mengelola satu kelurahan, dia [fiskus] akan bergerak karena punya data informasi kemudian akan jalan dari ujung ke ujung,” paparnya.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak itu menambahkan perbaikan proses bisnis ini tidak lepas dengan modal besar DJP yang telah mengantongi berbagai data keuangan baik domestik maupun internasional berupa automatic exchange of information (AEoI).

Pada akhirnya, kegiatan perluasan basis pajak ini diharapkan menjadi instrumen ampuh dalam menjaring sektor ekonomi yang belum terdata untuk masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan.

“Untuk caranya [teknis] nanti kami pikirkan agar semua orang memahami bahwa dalam satu wilayah ada aktivitas [ekonomi] yang belum ter-record [dalam sistem administrasi pajak]," imbuh Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER