KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dirjen Bea Cukai Beberkan Strategi Pengumpulan Cukai Rokok 2022

Dian Kurniati | Selasa, 25 Januari 2022 | 12:00 WIB
Dirjen Bea Cukai Beberkan Strategi Pengumpulan Cukai Rokok 2022

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (foto:DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani memerinci strategi pengumpulan setoran cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun ini demi mengejar target penerimaan senilai Rp193,53 triliun.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan target penerimaan cukai rokok tahun ini naik 2,5% dari realisasi penerimaan tahun lalu senilai Rp188,81 triliun. Dia meyakini capaian penerimaan CHT pada tahun ini akan kembali melampaui target.

"Kami akan best effort. Tentunya dengan kombinasi perencanaan, pemenuhan alokasi, dan pencegahan," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Askolani menuturkan optimisme tercapainya target penerimaan CHT berasal dari beberapa faktor di antaranya kenaikan tarif CHT rata-rata 12%. Kenaikan tarif CHT juga turut mempertimbangkan aspek kesehatan, tenaga kerja, penerimaan, dan pengendalian rokok ilegal.

Faktor lainnya, yaitu meningkatkan pengawasan untuk mencegah beredarnya barang kena cukai ilegal. Menurutnya, peredaran rokok ilegal berpotensi mengganggu bisnis industri hasil tembakau ilegal yang legal sekaligus mengikis potensi penerimaan negara.

Askolani menilai kombinasi strategi peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa dan optimalisasi pengawasan barang ilegal akan membuat penerimaan CHT meningkat, bahkan melampaui target yang ditetapkan dalam UU APBN.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Tentunya kami optimistis mudah-mudahan planning 2022 bisa kami capai dan Insyaallah akan lebih tinggi," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sejumlah Rp203,92 triliun, naik 4,3% dari realisasi tahun lalu senilai Rp195,5 triliun. Penerimaan tersebut ditopang cukai hasil tembakau, yang ditargetkan Rp193,53 triliun, naik 2,5% dari realisasi 2021 Rp188,81 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN