KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dirjen Bea Cukai Beberkan Strategi Pengumpulan Cukai Rokok 2022

Dian Kurniati | Selasa, 25 Januari 2022 | 12:00 WIB
Dirjen Bea Cukai Beberkan Strategi Pengumpulan Cukai Rokok 2022

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (foto:DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani memerinci strategi pengumpulan setoran cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun ini demi mengejar target penerimaan senilai Rp193,53 triliun.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan target penerimaan cukai rokok tahun ini naik 2,5% dari realisasi penerimaan tahun lalu senilai Rp188,81 triliun. Dia meyakini capaian penerimaan CHT pada tahun ini akan kembali melampaui target.

"Kami akan best effort. Tentunya dengan kombinasi perencanaan, pemenuhan alokasi, dan pencegahan," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Askolani menuturkan optimisme tercapainya target penerimaan CHT berasal dari beberapa faktor di antaranya kenaikan tarif CHT rata-rata 12%. Kenaikan tarif CHT juga turut mempertimbangkan aspek kesehatan, tenaga kerja, penerimaan, dan pengendalian rokok ilegal.

Faktor lainnya, yaitu meningkatkan pengawasan untuk mencegah beredarnya barang kena cukai ilegal. Menurutnya, peredaran rokok ilegal berpotensi mengganggu bisnis industri hasil tembakau ilegal yang legal sekaligus mengikis potensi penerimaan negara.

Askolani menilai kombinasi strategi peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa dan optimalisasi pengawasan barang ilegal akan membuat penerimaan CHT meningkat, bahkan melampaui target yang ditetapkan dalam UU APBN.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Tentunya kami optimistis mudah-mudahan planning 2022 bisa kami capai dan Insyaallah akan lebih tinggi," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sejumlah Rp203,92 triliun, naik 4,3% dari realisasi tahun lalu senilai Rp195,5 triliun. Penerimaan tersebut ditopang cukai hasil tembakau, yang ditargetkan Rp193,53 triliun, naik 2,5% dari realisasi 2021 Rp188,81 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?